beritax.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kini sebesar sebelas persen. Ia mengatakan, rencana itu bergantung pada kondisi perekonomian nasional hingga akhir tahun. “Kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonominya, nanti kita lihat bisa tidak diturunkan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/10/2025). Sebelumnya, pemerintah telah membatalkan kenaikan tarif PPN dua belas persen yang semula dijadwalkan berlaku Januari 2025. Namun realisasi penurunan tarif masih sebatas wacana tanpa langkah konkret.
Janji Fiskal di Tengah Rakyat Terhimpit
Partai X menilai pernyataan Menteri Keuangan menunjukkan arah kebijakan fiskal yang belum berpihak kepada rakyat. Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa pajak harus menjadi instrumen keadilan, bukan beban sosial. Menurutnya, pemerintah terlalu mudah menjadikan rakyat sebagai objek pungutan, sementara pelaku besar diberi banyak insentif. Rinto mengingatkan, tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Bila pajak justru menekan daya beli, maka fungsi perlindungan gagal dijalankan. “Rakyat butuh pengurangan nyata, bukan sekadar wacana menjelang akhir tahun,” tegasnya.
Partai X memandang kebijakan pajak tidak boleh semata berbasis kebutuhan kas negara. Pajak harus dikelola untuk menggerakkan ekonomi rakyat, bukan sekadar menambal defisit. Penurunan tarif PPN seharusnya menjadi langkah strategis untuk menstimulasi konsumsi domestik dan mengurangi beban rumah tangga.
Menurut Partai X, pemerintah seharusnya tidak hanya menunggu kondisi ekonomi membaik, melainkan aktif menciptakan perbaikan dengan kebijakan berpihak. Pengurangan tarif PPN harus dikaitkan dengan program peningkatan produksi UMKM dan distribusi barang kebutuhan pokok.
Prinsip Partai X: Negara Harus Berpihak pada Rakyat
Partai X menegaskan bahwa negara adalah sistem yang wajib melindungi kepentingan rakyat, bukan kepentingan kekuasaan. Pemerintah hanyalah pelaksana dari mandat rakyat, bukan pemilik negara. Dalam pandangan Partai X, kebijakan fiskal seperti pajak harus menempatkan keadilan sosial sebagai pijakan moral.
Pajak bukan sekadar alat pungutan, melainkan wujud gotong royong ekonomi untuk kesejahteraan bersama. Karena itu, keputusan apapun terkait tarif pajak harus melalui transparansi publik dan mekanisme akuntabilitas rakyat.
Solusi Partai X: Reformasi Pajak untuk Keadilan Ekonomi
Partai X menawarkan solusi solutif melalui reformasi sistem perpajakan berkeadilan. Pertama, menurunkan PPN untuk barang kebutuhan pokok dan jasa rakyat kecil. Kedua, memperkuat pungutan progresif terhadap korporasi besar dan sektor yang menikmati rente ekonomi. Ketiga, membangun sistem digital pajak yang transparan dengan kontrol publik agar tidak disalahgunakan.
Selain itu, Partai X menekankan pentingnya pemulihan etika pengelolaan negara, di mana setiap kebijakan ekonomi harus tunduk pada nilai Pancasila dan kesejahteraan rakyat. Reformasi fiskal harus menjadi bagian dari “Negara Melayani Rakyat, Bukan Rakyat Melayani Negara.”
Penurunan tarif PPN bukan sekadar angka fiskal, melainkan cerminan arah moral kebijakan negara. Partai X menegaskan, rakyat tidak butuh janji pengurangan pajak di media, tetapi tindakan nyata yang menurunkan harga barang, memperkuat daya beli, dan menghidupkan ekonomi rakyat. Pemerintah harus kembali pada esensi bernegara: melindungi, melayani, dan mengatur untuk kepentingan rakyat.