beritax.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak rencana program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III. Ia menilai pemberian pengampunan pajak secara berulang justru merusak kredibilitas sistem perpajakan nasional. Purbaya khawatir program ini memberi pesan salah, seolah pelanggaran pajak akan selalu mendapat pengampunan. Menurutnya, bila kebijakan ini terus dilanjutkan, kepatuhan wajib pajak semakin rendah dan negara kehilangan wibawa dalam penegakan aturan.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang menilai tax amnesty memang belum efektif meningkatkan kepatuhan. Ia mendorong pelayanan pajak digital seperti Coretax yang lebih ramah bagi dunia usaha. Menurutnya, komunikasi dan sosialisasi kebijakan juga harus ditingkatkan agar pengusaha lebih sukarela membayar pajak. Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menilai tax amnesty justru merusak kredibilitas. Ia menekankan pentingnya membangun iklim yang membuat wajib pajak merasa dihargai, bukan diperlakukan layaknya pesakitan.
Partai X: Rakyat Dihimpit, Pengusaha Diistimewakan
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menegaskan tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia menilai praktik kebijakan pajak selama ini masih timpang. “Pengusaha kerap mendapat ruang bernegosiasi, sementara rakyat kecil tetap dipaksa patuh,” tegasnya.
Menurutnya, negara tidak boleh hanya melayani pejabat bisnis dengan kebijakan longgar, sementara rakyat pekerja terus dihimpit pungutan. Pajak seharusnya menegakkan keadilan fiskal, bukan memberi karpet merah pada pelanggar aturan.
Partai X menegaskan pajak adalah instrumen keadilan, bukan beban sepihak pada rakyat. Negara wajib menempatkan diri sebagai pelayan, bukan pemungut rakus. Sistem perpajakan harus transparan, adil, dan menutup celah manipulasi yang dinikmati segelintir kalangan. Partai X meyakini, tanpa keadilan fiskal, demokrasi akan terus pincang dan rakyat semakin kehilangan kepercayaan terhadap negara.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan solusi konkret. Pertama, pembaruan regulasi perpajakan berbasis kepakaran untuk menutup celah pengampunan berulang. Kedua, sistem digital transparan yang memungkinkan publik mengawasi arus pajak hingga pemanfaatannya. Ketiga, pemberian insentif bagi rakyat patuh pajak, bukan hanya pengusaha besar. Keempat, pendidikan fiskal sejak dini agar kesadaran pajak lahir dari keadilan, bukan paksaan. Dengan langkah ini, Partai X memastikan pajak kembali pada hakikatnya instrumen keadilan sosial, bukan beban yang menghimpit rakyat.