By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 7 April 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Purbaya Menjamin Tidak Ada Imunitas, Lalu Mengapa Oknum Pajak Terus Tumbuh?
Seputar Pajak

Purbaya Menjamin Tidak Ada Imunitas, Lalu Mengapa Oknum Pajak Terus Tumbuh?

Diajeng Maharani
Last updated: April 7, 2026 2:14 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
Purbaya Menjamin Tidak Ada Imunitas, Lalu Mengapa Oknum Pajak Terus Tumbuh?
SHARE

Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

beritax.id – Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa pegawai pajak dan bea cukai “tidak kebal hukum” terdengar tegas, bahkan menjanjikan. Dalam ruang publik, kalimat itu memberi harapan bahwa praktik-praktik menyimpang di sektor perpajakan akan benar-benar ditindak. Namun persoalannya bukan pada pernyataan, melainkan pada realitas yang berjalan di lapangan. Sebab yang terjadi hari ini justru menunjukkan hal sebaliknya, yaitu bukan tidak ada imunitas, tetapi imunitas itu tersembunyi dalam desain sistem itu sendiri.

Contents
Pelanggaran Prosedural yang BerulangKonsentrasi Kekuasaan dalam Struktur PerpajakanDampak Jangka Panjang: Tumbuhnya Oknum Pajak

Masalah utama perpajakan Indonesia bukan sekadar adanya oknum, melainkan sistem yang memungkinkan dan melindungi keberadaan oknum tersebut. Ketika pelanggaran terjadi berulang dengan pola yang sama, sulit untuk terus menyebutnya sebagai penyimpangan individu. Ia telah naik kelas menjadi gejala sistemik.

Pelanggaran Prosedural yang Berulang

Ambil contoh dalam praktik pemeriksaan pajak. Berbagai pelanggaran prosedural yang seharusnya menjadi fondasi kepastian hukum justru sering diabaikan. Batas waktu pemeriksaan dilanggar, dokumen penting seperti kertas kerja pemeriksaan tidak diberikan, surat hasil pemeriksaan diterbitkan tidak sesuai ketentuan, hingga proses pembahasan yang tidak transparan dan tidak terdokumentasi sebagaimana diwajibkan. Secara normatif, semua ini jelas melanggar aturan. Namun secara faktual, praktik ini terus terjadi tanpa konsekuensi yang berarti.

Di titik ini, kita tidak lagi berhadapan dengan “oknum nakal”, tetapi dengan budaya pembiaran yang dilegalkan oleh sistem. Lebih jauh lagi, ketika prosedur formal tidak berjalan sebagaimana mestinya, muncul ruang gelap yang diisi oleh aktor informal, makelar kasus, perantara, atau pihak yang menawarkan “jalan keluar”. Ketika wajib pajak tidak mendapatkan kepastian dari sistem resmi, maka mereka terdorong mencari kepastian di luar sistem. Inilah awal dari transaksi. Dan ketika transaksi itu melibatkan lebih dari satu pihak, maka lahirlah korupsi berjemaah.

Konsentrasi Kekuasaan dalam Struktur Perpajakan

Ironisnya, kondisi ini tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan erat dengan struktur kekuasaan dalam sistem perpajakan yang terlalu terkonsentrasi di Kementerian Keuangan. Fungsi membuat aturan, menjalankan, mengawasi, hingga mempengaruhi penyelesaian sengketa berada dalam orbit kekuasaan yang sama. Dalam situasi seperti ini, mekanisme kontrol menjadi lemah. Pengawasan tidak benar-benar independen, dan pelanggaran prosedur tidak memiliki tekanan korektif yang cukup kuat.

Di sinilah kita melihat wajah otoritarianisme perpajakan, bukan dalam bentuk represif yang kasat mata, tetapi dalam bentuk yang lebih halus yakni konsentrasi kekuasaan yang membuat sistem sulit dikoreksi dari dalam. Ketika semua fungsi berada dalam satu lingkar, maka yang terjadi bukan checks and balances, melainkan checks without balance.

You Might Also Like

IWPI Adakan Webinar Nasional: Lonceng Kematian di Pengadilan Pajak oleh Menteri Keuangan?
Purbaya Lunasi Utang, Partai X: Rakyat Tak Cukup Cuma Tahu Angka!
Krisis Keadilan: Pemerintah Menggusur atas Nama Kemajuan
Ketika Pemilu Hanya Formalitas: Demokrasi Tipu-Tipu yang Mengaburkan Kebenaran

Akibatnya, hukum tidak lagi berfungsi sebagai pembatas kekuasaan, tetapi berpotensi berubah menjadi alat legitimasi. Prosedur bisa diabaikan, kewenangan bisa diperluas secara sepihak, dan ketika disengketakan, posisi wajib pajak tetap berada dalam kondisi tidak seimbang. Dalam kondisi seperti ini, pernyataan “tidak ada yang kebal hukum” menjadi kehilangan makna substantif, karena yang kebal bukan individu, melainkan pola dan sistemnya.

Dampak Jangka Panjang: Tumbuhnya Oknum Pajak

Lebih berbahaya lagi, kondisi ini melahirkan efek jangka panjang yaitu tumbuh suburnya oknum. Bukan karena semua pegawai ingin menyimpang, tetapi karena sistem memberi ruang, bahkan insentif, bagi penyimpangan. Pegawai yang ingin bekerja lurus justru berhadapan dengan lingkungan yang tidak mendukung. Sementara yang mengikuti arus sistem justru lebih mudah bertahan.

Maka pertanyaannya bukan lagi apakah ada oknum pajak atau tidak. Pertanyaan yang lebih jujur adalah, mengapa sistem terus memproduksi oknum?. Jika jawabannya tidak disentuh, maka setiap upaya penegakan hukum hanya akan bersifat reaktif, menangkap satu, muncul seribu. Membersihkan permukaan tanpa menyentuh akar. Dan selama akar itu tetap berupa sistem yang terkonsentrasi, tidak transparan, dan minim kontrol independen, maka pernyataan sekeras apa pun tidak akan cukup untuk mengubah keadaan.

Pernyataan Purbaya seharusnya menjadi titik awal. Tetapi tanpa keberanian untuk mengoreksi desain sistem, ia hanya akan menjadi retorika yang berulang. Karena pada akhirnya, persoalan perpajakan bukan semata soal moral individu, melainkan soal struktur kekuasaan. Selama sistem masih melindungi pola penyimpangan, maka yang kebal hukum bukan orangnya, tetapi sistemnya.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Presiden CEO MBG: Mengelola Negara dengan Laporan Keuangan Bukan Janji Rakyat
Next Article Birokrasi Menghambat Kemajuan: Ketika Pemerintah Terlalu Fokus pada Administrasi, Bukan Hasil

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Presiden CEO MBG: Program yang Berfokus pada Profit, Lupakan Kesejahteraan Rakyat

April 7, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Kejaksaan Agung meminta Pemerintah Kota Surabaya menyerahkan data sekolah penerima bantuan Chromebook era Mendikbudristek
Pemerintah

Eri Cahyadi Tolak Chromebook Nadiem, Partai X: Rakyat Butuh Pendidikan, Bukan Proyek!

September 18, 2025
Pemerintah

Cak Nun: Parpol (Partai Politik) Adalah Kerajaan Mini yang Merampas Kedaulatan Rakyat

July 7, 2025
Ekonomi

Lonjakan Harga Emas, Partai X: Rakyat Kena Mahal, Bukan Hanya Perhiasan!

October 22, 2025
Pemerintah

Hukuman Ringan, Korupsi Tidak Pernah Jera

November 27, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.