beritax.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengambil kembali dana pemerintah daerah yang mengendap di perbankan. Nilai dana tersebut mencapai Rp233,11 triliun per Agustus 2025.
Purbaya menyebut langkah ini untuk mendorong pemerintah daerah lebih rajin membelanjakan anggarannya sejak awal tahun. Ia menegaskan dana yang benar-benar menganggur akan dialihkan, meski tetap memperhitungkan kebutuhan daerah pada Januari dan Februari.
Ia mengaku heran melihat dana jumbo masih mengendap, sementara realisasi belanja daerah minim. Menurutnya, kondisi ini membuat ekonomi daerah terganggu bahkan memicu gelombang protes masyarakat. Karena itu, ia berjanji akan melakukan monitoring ketat terhadap dana tersebut.
Kritik Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyoroti rencana alih dana daerah ini. Menurutnya, tugas negara ada tiga melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Ia menegaskan, rakyat tidak butuh sekadar laporan teknis soal dana daerah. Yang dibutuhkan adalah pemanfaatan nyata untuk kesejahteraan. Rakyat terus menghadapi harga kebutuhan pokok yang naik, infrastruktur daerah yang terbengkalai, dan layanan publik yang lambat.
Menurut Rinto, pemerintah pusat dan daerah sering terjebak dalam birokrasi angka dan laporan, sementara rakyat tetap sengsara. Jika dana Rp233 triliun hanya dipindahkan tanpa strategi jelas, maka rakyat hanya jadi penonton kebijakan.
Prinsip Partai X
Partai X menegaskan rakyat adalah pemilik kedaulatan, sementara pemerintah hanyalah pelayan rakyat. Bagi Partai X, sejahtera berarti terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Dana publik harus kembali pada rakyat, bukan mengendap di perbankan atau tersedot ke permainan birokrasi.
Solusi Partai X
Agar dana daerah benar-benar bermanfaat, Partai X menawarkan solusi:
- Transformasi birokrasi digital. Dana daerah harus dikelola transparan, dapat dipantau publik, dan bebas dari manipulasi manual.
- Reformasi hukum berbasis kepakaran. Dana daerah tidak boleh jadi bancakan pejabat. Penegakan hukum harus menjamin pemanfaatan sesuai kebutuhan rakyat.
- Musyawarah kenegarawanan nasional. Pemerintah pusat, daerah, akademisi, dan masyarakat harus bersama merumuskan strategi pemanfaatan dana.
- Pemaknaan ulang Pancasila. Kebijakan anggaran harus berlandaskan keadilan sosial, bukan sekadar laporan fiskal.
- Prioritas kebutuhan rakyat. Dana daerah harus langsung diarahkan pada pemenuhan pangan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Dengan solusi ini, Partai X menegaskan bahwa kebijakan fiskal tidak boleh sekadar memindahkan dana, melainkan mengubah nasib rakyat.
Pemerintah berencana mengalihkan dana Rp233 triliun yang mengendap di perbankan. Namun, Partai X mengingatkan bahwa rakyat membutuhkan aksi nyata, bukan sekadar laporan dan pemindahan angka. Dana rakyat harus kembali untuk rakyat, agar kesejahteraan tidak sekadar janji, melainkan kenyataan.