beritax.id – Seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SM di wilayah Pondok Gede dicopot dari jabatannya oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Keputusan itu diambil setelah wali murid mengadukan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan SM, seperti penarikan uang sampul rapor dan biaya tanda tangan ijazah. SM kini tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah, melainkan guru biasa di sekolah tersebut.
Para wali murid menyatakan bahwa SM kerap meminta uang atas nama kebutuhan sekolah, padahal seharusnya sudah dibiayai Dana BOS. Bahkan, anak-anak sempat tak memiliki buku pelajaran karena dugaan penyelewengan anggaran.
Partai X: Keadilan Tak Boleh Pilih Kasus atau Pangkat
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa praktik pungli, sekecil apapun, harus ditindak tegas. “Tugas negara itu tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil,” tegasnya. Ia mengecam keras segala bentuk penyalahgunaan kewenangan di sektor pendidikan yang justru membebani rakyat kecil. Menurutnya, pencopotan jabatan tidak cukup. Penegakan hukum dan audit menyeluruh wajib dilakukan agar kasus ini tak berhenti di sanksi administratif.
Partai X menilai bahwa dunia pendidikan tidak boleh dikomersialkan dengan dalih kebutuhan operasional. “Buku pelajaran tak lengkap, anak belajar dari catatan guru, tapi kepala sekolah bisa pungli ini kegagalan negara mengatur sistem,” ujar Rinto. Ia juga menyayangkan jika para guru merasa diintimidasi, karena seharusnya lingkungan sekolah menciptakan semangat belajar, bukan ketakutan. Pendidikan dasar harus bersih dari kekuasaan uang, ketidakadilan, dan praktik korupsi kecil maupun besar.
Partai X meyakini negara bukan sekadar simbol kekuasaan, tetapi amanat rakyat yang harus dijalankan dengan jujur dan adil. Pemerintah wajib memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan bermutu, bebas biaya tersembunyi, dan guru bekerja dalam sistem yang transparan dan akuntabel.
Solusi Partai X: Reformasi BOS dan Transparansi Dana Pendidikan
Partai X mendorong pembentukan badan independen di tingkat kota untuk mengaudit dan mengawasi dana BOS secara rutin. Penggunaan anggaran sekolah harus terbuka kepada publik melalui papan informasi sekolah dan aplikasi daring yang bisa diakses wali murid. Setiap pungutan harus dikaji, disetujui komite sekolah, dan dilaporkan kepada dinas terkait. “Keadilan akan terwujud bila rakyat dapat mengawasi langsung keuangan pendidikan anak-anaknya,” ujar Rinto.
Partai X menegaskan bahwa satu pungli Rp15 ribu hari ini bisa berkembang menjadi praktik pembiaran bila tidak diberantas tuntas. “Kami menyerukan keadilan tanpa pandang jabatan, mulai dari ruang kelas hingga istana negara,” tutup Rinto. Sebab pendidikan bukan sekadar kurikulum, tapi nilai kejujuran yang harus dicontohkan oleh semua pihak terutama mereka yang dipercaya memimpin sekolah.