MEDAN — Pemeriksaan persiapan perkara Tata Usaha Negara Nomor 97/G/2026/PTUN.MDN antara PT Pigura Jasalindo sebagai Penggugat dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I sebagai Tergugat berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Perkara tersebut menjadi perhatian karena Penggugat menyampaikan keberatan terkait dasar kewenangan pihak yang hadir mewakili Tergugat dalam proses pemeriksaan persiapan. Berdasarkan dokumentasi jadwal persidangan, susunan perkara mencatat Hendry Tohonan Simamora, S.H. sebagai Hakim Ketua, Daily Yusmini, S.H., M.H. dan Ros Endang Naibaho, S.H. sebagai Hakim Anggota, serta Agustina, S.H. sebagai Panitera Pengganti. Penggugat menyampaikan bahwa pada saat pemeriksaan persiapan berlangsung, Hakim Ketua berhalangan hadir sehingga tahapan tersebut dilaksanakan oleh dua hakim anggota yang tercatat dalam susunan perkara.

Dalam pemeriksaan persiapan tersebut, PT Pigura Jasalindo menyoroti kejelasan kewenangan pihak yang hadir untuk mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I sebagai Tergugat. Penggugat menyampaikan keberatan karena pada saat itu belum diperlihatkan surat kuasa khusus yang menjadi dasar kewenangan pihak yang hadir untuk bertindak atas nama Tergugat. Menurut Penggugat, kepastian mengenai siapa yang memiliki kewenangan mewakili pihak dalam proses perkara perlu dicatat secara jelas dalam administrasi persidangan. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan dasar kewenangan yang dapat diverifikasi. Penggugat meminta agar persoalan tersebut mendapatkan penegasan dalam berita acara pemeriksaan persiapan sebagai bagian dari kepastian proses hukum.
Selain persoalan kewenangan kuasa, perhatian juga diberikan terhadap pelaksanaan pemeriksaan persiapan yang dihadiri oleh dua hakim. Dalam perkara Tata Usaha Negara, pemeriksaan persiapan memiliki karakter berbeda dengan pemeriksaan pokok perkara karena merupakan tahap awal sebelum masuk pada pemeriksaan sengketa secara lebih lanjut. Ketentuan hukum acara Tata Usaha Negara mengenal bahwa pemeriksaan persiapan dapat dilakukan oleh hakim anggota yang ditunjuk oleh Ketua Majelis sesuai pedoman praktik yang berlaku. Karena itu, jumlah hakim yang hadir dalam pemeriksaan persiapan tidak secara langsung menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan komposisi majelis. Hal yang menjadi perhatian utama adalah memastikan adanya penugasan yang sah serta memastikan pemeriksaan pokok perkara tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengenai keberatan terhadap pihak yang hadir mewakili Tergugat, aturan peradilan Tata Usaha Negara memberikan ruang bagi para pihak untuk didampingi atau diwakili oleh kuasa. Pemberian kuasa dapat dilakukan melalui surat kuasa khusus maupun secara lisan di persidangan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tidak adanya surat kuasa khusus tertulis pada suatu waktu pemeriksaan belum secara otomatis menunjukkan tidak adanya kewenangan mewakili apabila terdapat pemberian kuasa lisan yang sah dan tercatat dalam persidangan. Namun apabila tidak terdapat surat kuasa khusus maupun pemberian kuasa lisan yang dapat diverifikasi, maka keberatan mengenai kewenangan representasi menjadi hal yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Persoalan tersebut dapat dicatat dalam berita acara pemeriksaan persiapan untuk memberikan kepastian terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Dalam perkara ini, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara juga menjadi bagian dari informasi yang disajikan sebagai bentuk transparansi publik. Data tersebut berasal dari pengumuman LHKPN periodik tahun 2025 yang berstatus Verifikasi Administratif Lengkap. Penyajian informasi tersebut tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu karena data LHKPN merupakan laporan yang disampaikan sendiri oleh penyelenggara negara. Perbedaan nilai harta antara satu pihak dengan pihak lainnya tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa adanya bukti tambahan dan analisis yang menyeluruh. Penilaian mengenai kewajaran harta memerlukan informasi pendukung seperti penghasilan, masa kerja, riwayat perolehan aset, sumber pembayaran utang, serta data pendukung lainnya.
Berdasarkan posisi yang disampaikan kepada publik, PT Pigura Jasalindo menegaskan bahwa keberatan utama dalam perkara ini berkaitan dengan kepastian kewenangan representasi pihak Tergugat. Penggugat meminta agar dasar kewenangan setiap pihak yang hadir mewakili Tergugat dapat dipastikan dan dicatat secara jelas dalam berkas pemeriksaan persiapan. Langkah tersebut dianggap penting untuk menjaga kepastian mengenai pihak yang berwenang mengambil tindakan dalam proses perkara. Penggugat tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan jumlah hakim yang hadir dalam pemeriksaan persiapan karena tahap tersebut memiliki ketentuan khusus. Fokus utama yang diminta adalah adanya kejelasan administrasi dan kepastian proses sesuai aturan yang berlaku.
Perkara Nomor 97/G/2026/PTUN.MDN masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, keberatan, maupun penjelasan sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku. Kejelasan kewenangan dalam setiap tahapan proses menjadi unsur penting untuk menjaga kepercayaan terhadap penyelesaian perkara. Transparansi administrasi persidangan juga diperlukan agar seluruh pihak memahami dasar tindakan yang dilakukan selama proses berlangsung. Dengan adanya pencatatan yang jelas, setiap tahapan pemeriksaan dapat berjalan secara tertib dan memberikan kepastian bagi para pihak yang berperkara.



