Mediasi kedua di Pengadilan Negeri Tangerang membahas gugatan terkait peliputan persidangan di Pengadilan Pajak
TANGERANG, 16 Oktober 2026 -Mediasi kedua dalam perkara perdata Nomor 1248/Pdt.G/2026/PN Tng antara PT Boardcom Servis Indonesia atau PT BSI sebagai Penggugat dan Leo Yulius Hari Sih Advianto sebagai Tergugat berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat, 16 Oktober 2026. Agenda tersebut merupakan kelanjutan dari proses mediasi atas gugatan perbuatan melawan hukum yang sebelumnya telah disampaikan dalam rilis mengenai mediasi pertama. Berdasarkan keterangan Penggugat, pembahasan kali ini berfokus pada kedudukan Tergugat dalam perkara serta pertanggungjawaban atas penolakan izin peliputan persidangan di Pengadilan Pajak. PT BSI mempersoalkan tindakan yang menurut Penggugat berkaitan dengan larangan perekaman dan peliputan persidangan tersebut. Seluruh uraian mengenai pokok perkara dalam rilis ini disampaikan berdasarkan keterangan dari pihak Penggugat dan masih menjadi bagian dari proses yang berjalan.

PT BSI Tegaskan Gugatan Diajukan terhadap Tergugat secara Pribadi
PT BSI menegaskan bahwa Leo Yulius Hari Sih Advianto digugat dalam kapasitas pribadi, bukan sebagai hakim Pengadilan Pajak ataupun pejabat Kementerian Keuangan. Menurut Penggugat, salah satu hal yang mendasari pendirian tersebut adalah tidak dibacakannya Penetapan Ketua Pengadilan Pajak dalam persidangan yang menjadi latar belakang gugatan. Penggugat berpandangan bahwa keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kewenangan Tergugat untuk menempatkan diri dalam kapasitas jabatan ketika tindakan yang disengketakan dipersoalkan. Menurut PT BSI, kapasitas sebagai hakim atau pejabat perlu dijelaskan secara terang dalam persidangan, termasuk melalui penetapan yang relevan, agar kedudukan hukum para pihak memperoleh kepastian. Atas dasar itu, Penggugat tetap meminta agar tindakan yang didalilkan berupa larangan perekaman dan pengusiran kuasa Penggugat diperiksa dalam kerangka gugatan terhadap Tergugat secara pribadi.
Penggugat Soroti Alasan Penolakan Peliputan
Menurut keterangan PT BSI, pihak Tergugat tetap berpegang pada pandangan bahwa pemberian izin peliputan berdasarkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-03/PP/2016 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak merupakan kewenangan majelis. Dalam persidangan yang dipersoalkan, kewenangan tersebut dikaitkan dengan kedudukan Leo Yulius Hari Sih Advianto. Penggugat menyatakan bahwa penyebutan pihak yang memiliki kewenangan belum menjawab pokok keberatan yang diajukan. Bagi PT BSI, persoalan utamanya adalah alasan konkret mengapa permohonan peliputan menggunakan perangkat elektronik audio visual tidak diberikan izin. Penggugat menilai penjelasan mengenai alasan penolakan diperlukan agar pihak yang mengajukan permohonan dapat memahami dasar pertimbangan yang digunakan.
PT BSI juga menyampaikan bahwa kuasa Penggugat disebut telah diusir ketika meminta penjelasan mengenai penolakan permohonan peliputan. Menurut Penggugat, permintaan keterangan tersebut semestinya dijawab dengan alasan yang jelas dan dapat dipahami. PT BSI berpandangan bahwa apabila penolakan didasarkan pada ketertiban persidangan atau kepentingan lain yang perlu dilindungi, pertimbangan tersebut sebaiknya dijelaskan kepada para pihak. Dengan adanya penjelasan, pembatasan terhadap peliputan dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan. Penggugat menilai bahwa penjelasan mengenai alasan penolakan merupakan persoalan yang berbeda dari penentuan pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin.

Keterbukaan dan Akuntabilitas dalam Pelaksanaan Kewenangan
PT BSI menegaskan bahwa permintaan penjelasan atas penolakan peliputan merupakan bagian dari harapan terhadap penyelenggaraan persidangan yang transparan dan akuntabel. Menurut Penggugat, pihak yang telah mengajukan permohonan secara patut semestinya menerima tanggapan yang menerangkan dasar serta pertimbangan atas keputusan tersebut. PT BSI berpandangan bahwa menjaga kewibawaan pengadilan juga mencakup kesediaan untuk menjelaskan penggunaan kewenangan kepada pihak yang terdampak. Penggugat menilai penyebutan kewenangan majelis saja belum menjawab keberatan apabila alasan penolakan tidak diterangkan. Dalam pandangan PT BSI, kejelasan tersebut penting karena persidangan yang dimaksud dipandang perlu dinyatakan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui mediasi kedua ini, PT BSI menyatakan tetap mendorong penyelesaian yang memberikan kejelasan mengenai kapasitas Tergugat dan pertanggungjawaban atas tindakan yang disengketakan. Penggugat menekankan pentingnya kepastian tentang siapa yang melakukan suatu tindakan dan dasar kewenangan yang digunakan. PT BSI juga meminta agar alasan di balik penolakan permohonan peliputan dapat dijelaskan secara terang. Menurut Penggugat, kejelasan tersebut diperlukan agar persoalan yang diajukan dalam gugatan dapat dipahami dan dinilai secara menyeluruh. Perkara ini masih berada dalam proses mediasi dan uraian mengenai tindakan serta kedudukan para pihak tetap merupakan posisi Penggugat yang perlu ditelaah dalam proses hukum.



