beritax.id – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa tidak ada pihak yang boleh merasa lebih kuat dari hukum di Indonesia. Seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang harus tunduk pada hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta. Prabowo mengingatkan bahwa tidak boleh ada pihak yang merasa kebal aturan atau tidak dapat diperiksa aparat penegak hukum. Ia juga meminta koalisinya untuk bersikap kritis dan berani melakukan koreksi demi menjaga integritas negara.
Prabowo menekankan agar orang kaya dan kelompok besar tidak bertindak seenaknya di Indonesia. Menurutnya, kekayaan mereka bersumber dari rakyat sehingga tidak pantas digunakan untuk merugikan kepentingan umum. Ia menegaskan pemerintah tidak akan gentar menghadapi kekuatan modal besar yang mengancam kesejahteraan rakyat. Prabowo menolak praktik ekonomi ugal-ugalan yang membuat rakyat menjadi korban keserakahan.
Pandangan Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan mengingatkan bahwa tugas negara itu tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, pernyataan Presiden sejalan dengan prinsip keadilan, tetapi perlu dibuktikan dalam kebijakan nyata. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh hanya tegas pada rakyat kecil, tetapi juga berani menindak pelanggaran oleh pemilik kekuasaan dan modal besar. Bagi Partai X, hukum adalah instrumen untuk menjamin kesejahteraan rakyat, bukan alat melanggengkan kekuasaan.
Partai X memandang pemerintah sebagai sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan untuk membuat dan menjalankan kebijakan secara efektif, efisien, dan transparan demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan. Negara harus mampu menjaga kedaulatan, mengatur hubungan antara rakyat dan pemerintah, serta memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Pemerintahan harus dijalankan sebagai perjuangan tulus untuk membela rakyat, bukan sebagai alat kepentingan kelompok tertentu.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan langkah solutif agar hukum benar-benar menjadi pelindung rakyat. Pertama, memperkuat independensi aparat penegak hukum agar bebas dari intervensi kekuasaan dan modal. Kedua, menjamin transparansi proses hukum melalui akses publik yang luas terhadap data penanganan perkara. Ketiga, memastikan setiap kebijakan berpihak pada rakyat dengan mengedepankan prinsip keadilan substantif, bukan hanya prosedural. Keempat, memperkuat pendidikan hukum masyarakat agar rakyat sadar hak dan kewajiban mereka.
Dengan langkah ini, hukum tidak hanya menjadi alat penindakan, tetapi juga sarana pembebasan rakyat dari ketidakadilan.