beritax.id — Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap telah memerintahkan TNI mengawal Kejaksaan dalam penyitaan dua lahan perkebunan sawit ilegal seluas 100.000 hektare yang telah memiliki putusan hukum tetap selama 18 tahun.
Dalam forum Forbes Global CEO Conference 2025, Presiden menuturkan, dua lahan tersebut baru bisa dieksekusi setelah dirinya memerintahkan keterlibatan langsung aparat negara.
“Saya perintahkan TNI kawal Kejaksaan, kawal BPK, lindungi mereka, datang ke sana dan sita,” tegas Prabowo.
Ia menyebut penyitaan ini sebagai bukti komitmen pemerintah menegakkan hukum dan menindak pelanggaran agraria yang merugikan negara. Selain itu, Presiden juga mengungkap adanya 3,7 juta hektare lahan sawit ilegal lain yang telah diambil alih negara serta langkah blokade tambang timah ilegal di Bangka Belitung.
Partai X: Lahan Ilegal Disita, Tapi Rakyat Masih Terlantar
Menanggapi hal tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menilai penyitaan lahan besar tanpa strategi redistribusi rakyat hanyalah keberhasilan administratif, bukan keberpihakan sejati.
“Tugas negara itu tiga loh melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Tapi kalau lahan sudah disita, rakyat kecil masih tak punya tanah, itu bukan keadilan,” ujar Prayogi.
Ia menegaskan bahwa lahan hasil sitaan seharusnya tidak berhenti di tangan negara atau korporasi pelat merah. Negara harus memastikan lahan tersebut kembali kepada rakyat, khususnya petani dan masyarakat adat yang selama ini kehilangan hak hidupnya akibat ekspansi perkebunan besar.
“Negara boleh tegas pada pengusaha nakal, tapi jangan lupa keadilan sosial tak tercapai tanpa keadilan agraria,” tegasnya.
Prinsip Partai X: Tanah untuk Rakyat, Bukan Monopoli Kekuasaan
Berdasarkan Prinsip Partai X, tanah dan sumber daya alam adalah amanah konstitusi yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Negara wajib memastikan penguasaan sumber daya tidak terkonsentrasi pada segelintir pejabat ekonomi atau pejabat yang berkuasa.
Partai X menilai, pengembalian lahan ilegal kepada negara hanyalah langkah awal. Tanpa keberpihakan pada petani, nelayan, dan pekerja lokal, kebijakan itu tidak akan berdampak pada kesejahteraan rakyat.
“Negara harus menegakkan keadilan ekologis, bukan hanya menata aset. Kalau lahan kembali ke rakyat, ekonomi desa akan tumbuh,” ujar Prayogi.
Solusi Partai X: Reforma Agraria Berkeadilan dan Produktif
Untuk menuntaskan persoalan lahan dan ketimpangan agraria, Partai X menawarkan solusi konkret yang berpihak pada rakyat kecil:
- Reforma agraria berkeadilan redistribusi lahan sitaan kepada petani penggarap dan masyarakat adat.
- Transparansi aset negara publikasi digital seluruh lahan hasil sitaan agar tidak diselewengkan.
- Dukungan pembiayaan dan pelatihan bagi petani baru, termasuk koperasi tani berbasis komunitas.
- Sanksi berat bagi pejabat dan aparat yang menyalahgunakan lahan hasil sitaan negara.
- Pemberdayaan ekonomi lokal melalui kemitraan antara rakyat dan BUMN agraria dengan prinsip keadilan.
Partai X menegaskan bahwa penegakan hukum agraria tidak boleh berhenti pada penyitaan, tetapi harus berujung pada kesejahteraan rakyat.
“Kalau tanah yang disita tidak kembali ke rakyat, maka hukum hanya jadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan,” pungkas Prayogi.