beritax.id – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa bagi aparat kepolisian yang menjadi korban kericuhan aksi demonstrasi di sejumlah daerah. Presiden menyampaikan hal itu usai menjenguk korban di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin.
Prabowo menyebut terdapat 43 korban akibat aksi ricuh. Sebagian besar adalah aparat kepolisian, namun terdapat juga warga sipil. Dari jumlah itu, 17 orang masih dirawat, termasuk 14 polisi dan tiga masyarakat sipil. Beberapa korban mengalami luka serius, mulai dari cedera kepala, operasi tempurung, tangan putus, hingga kerusakan ginjal akibat pengeroyokan.
Presiden menegaskan aparat kepolisian wajib melindungi demonstrasi damai. Namun ia menilai sejumlah aksi disusupi perusuh yang merusak fasilitas publik, membakar gedung DPR, serta melukai aparat. Ia menegaskan niat kelompok perusuh bukan menyampaikan pendapat, tetapi merusak ketertiban dan pembangunan nasional.
Kritik Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menilai langkah penghargaan kepada polisi patut diapresiasi. Namun ia menegaskan bahwa tugas negara tidak berhenti pada melindungi aparat. Negara, kata Prayogi, memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia mengingatkan, jika aparat korban mendapat perhatian negara, maka rakyat korban juga harus diperlakukan sama. “Jangan sampai suara rakyat hanya diarsipkan, sementara penderitaan mereka terabaikan,” ujarnya.
Partai X menegaskan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan negara, sedangkan pemerintah hanyalah pelayan rakyat.
Negara harus dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan demi keadilan serta kesejahteraan seluruh rakyat. Dalam pandangan Partai X, pejabat bukan pejabat yang berhak berkuasa, melainkan pekerja rakyat yang wajib tunduk pada mandat rakyat.
Solusi Partai X
Untuk menyelesaikan masalah kericuhan, Partai X menawarkan beberapa solusi. Pertama, musyawarah kenegarawanan nasional perlu segera digelar, melibatkan kaum intelektual, tokoh agama, TNI/Polri, dan budaya, untuk merumuskan arah kebijakan baru. Kedua, reformasi hukum berbasis kepakaran harus diperkuat agar penegakan hukum berpihak pada kebenaran, bukan kepentingan kekuasaan. Ketiga, transformasi birokrasi digital mesti dipercepat, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus korban, baik aparat maupun rakyat. Keempat, pemaknaan ulang Pancasila sebagai pedoman operasional nyata, bukan sekadar slogan, agar negara tidak kehilangan arah moral.
Partai X menekankan bahwa setiap kericuhan demonstrasi menunjukkan adanya persoalan mendasar yang tak bisa diselesaikan hanya dengan penghargaan simbolis. Rakyat yang terluka, kehilangan harta benda, atau menjadi korban salah sasaran, berhak mendapat perhatian penuh dari negara. Penghargaan untuk aparat tidak boleh membuat rakyat merasa terabaikan.
Partai X menilai sikap Presiden memberi kenaikan pangkat kepada aparat korban patut diapresiasi. Namun negara sejatinya hadir bukan hanya untuk aparat, melainkan terutama untuk rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Jika rakyat terus dibiarkan menjadi korban yang terlupakan, maka negara gagal menjalankan tugasnya.