beritax.id – Presiden Prabowo Subianto melarang wartawan meliput sambutannya saat membuka Konvensi Sains, Teknologi dan Industri Indonesia (KSTI). Larangan ini disampaikan langsung oleh Prabowo kepada awak media sebelum memberikan sambutan di Gedung Sabuga, Bandung.
Presiden meminta wartawan keluar dari ruangan setelah menyapa para tamu undangan satu per satu. Ia menyebut bahwa isi sambutan tidak untuk dikonsumsi publik karena memuat isu-isu strategis terkait sains dan teknologi.
Usai acara, Prabowo menemui wartawan dan meminta agar sambutannya tidak diplintir atau dipolitisasi. Menurutnya, pembicaraannya bersifat akademik dan tidak untuk konsumsi luas.
Konvensi tersebut dihadiri oleh ribuan peneliti, ratusan rektor, dan menteri Kabinet Indonesia Maju. Hadir pula dua penerima Nobel Fisika. Acara ini disebut menjadi panggung penting sains dan teknologi nasional.
Partai X: Menutup Akses Jurnalis adalah Ancaman Nyata terhadap Demokrasi
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menyatakan bahwa pelarangan wartawan di forum publik adalah bentuk pembungkaman demokrasi. Negara demokratis justru menempatkan pers sebagai pilar utama transparansi dan kontrol publik.
Prayogi mengingatkan bahwa tugas negara bukan membuat nyaman penguasa, melainkan melindungi hak-hak rakyat, termasuk hak informasi. Ia menegaskan bahwa ilmu pengetahuan yang diputuskan secara tertutup justru membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.
Menurutnya, dalih Prabowo untuk menghindar justru menunjukkan ketidakpercayaan terhadap jurnalisme independen. Ia menambahkan bahwa ruang akademik harus terbuka, tidak eksklusif dan tidak dimonopoli oleh penguasa kekuasaan.
Prinsip Partai X: Kekuasaan Harus Diawasi, Ilmu Pengetahuan Milik Publik
Dalam prinsip Partai X, dijelaskan bahwa kekuasaan adalah mandat rakyat yang wajib dijalankan secara transparan dan dapat diawasi. Tidak boleh ada bagian dari kekuasaan yang tertutup dari kontrol rakyat.
Ilmu pengetahuan, menurut Partai X, bukan milik segelintir individu. Ia milik seluruh rakyat dan harus dikelola secara inklusif, kolaboratif, dan terbuka.
Negara wajib menciptakan ruang belajar yang bebas dari sensor dan pengendalian kekuasaan. Jika ilmu diprivatisasi oleh kekuasaan, maka bangsa ini akan kehilangan arah dan integritas.
Solusi Partai X: Wajibkan Keterbukaan Ilmiah dan Lindungi Kebebasan Pers
Partai X mendorong pembentukan Undang-Undang Keterbukaan Ilmiah Nasional. UU ini akan memastikan bahwa hasil penelitian, diskusi sains, dan forum teknologi tidak ditutup-tutupi.
Setiap forum ilmiah yang didanai negara wajib dapat diliput media dan dapat diakses publik. Partai X juga mengusulkan revisi UU Pers untuk memperkuat hak jurnalis atas akses informasi publik, terutama dalam agenda pemerintahan.
Solusi lain adalah mendesak pembentukan Badan Pemantau Keterbukaan Kebijakan Publik yang melibatkan jurnalis, akademisi, dan masyarakat sipil. Badan ini bertugas mencegah penyembunyian informasi dengan dalih kenyamanan penguasa.
Partai X menegaskan bahwa kekuasaan yang alergi terhadap pengawasan adalah kekuasaan yang rapuh. Demokrasi membutuhkan ruang terbuka, termasuk untuk menyaksikan, mencatat, dan mempertanyakan isi sambutan Presiden.
Jika Presiden bicara tentang masa depan sains, rakyat berhak tahu. Jika bicara tentang kebijakan strategis, publik berhak mengawasi. Menutup pintu terhadap pers berarti menutup pintu terhadap demokrasi itu sendiri.