beritax.id – Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Keputusan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2025 yang diteken pada 6 Mei 2025. Dalam dokumen resmi yang diakses dari laman JDIH Setneg, disebutkan alasan pencabutan adalah karena keberadaan Satgas tersebut dianggap sudah tidak efektif.
Satgas Saber Pungli sendiri dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan telah bekerja selama hampir sembilan tahun. Tujuannya adalah untuk memberantas praktik pungutan liar yang marak, terutama di sektor pelayanan publik.
Partai X: Satgas Dicabut, Tapi Masalah Tak Dicabut dari Akar
Menanggapi keputusan ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R. Saputra, menyatakan bahwa pencabutan Satgas Saber Pungli justru meninggalkan lubang besar dalam sistem pengawasan pelayanan publik. “Yang dihapus adalah Satgasnya, tapi yang marak di lapangan justru praktik punglinya,” kata Prayogi.
Menurutnya, pencabutan Satgas tidak akan menyelesaikan persoalan, apalagi tanpa alternatif mekanisme pengawasan yang lebih kuat dan transparan. “Jangan karena tidak efektif, lalu dibubarkan. Yang ditanya publik adalah: lalu, siapa yang ganti memantau pungli?”
Prinsip Negara Melindungi, Melayani, dan Mengatur Bukan Sekadar Formalitas
Partai X mengingatkan bahwa prinsip utama pemerintahan adalah melindungi rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan, melayani dengan transparansi, dan mengatur demi keadilan.
Dalam konteks pungli, negara tidak boleh sekadar mencabut aturan tanpa solusi konkret. Jika kontrol sosial dan lembaga pemantau independen tidak diperkuat, pencabutan Satgas hanya akan menjadi jalan sunyi bagi tumbuh suburnya pungutan liar.
“Yang rakyat butuhkan bukan sekadar reformasi administrasi, tapi sistem yang membela mereka dari penyimpangan kekuasaan kecil-kecil yang menyiksa,” tambah Prayogi.
Dari perspektif Sekolah Negarawan Partai X, penghapusan lembaga seperti Satgas Saber Pungli harus dibarengi dengan pembentukan mekanisme pengaduan langsung berbasis komunitas. Ini penting untuk mendekatkan pengawasan pada masyarakat, bukan malah menjauhkan mereka dari alat pengaduan yang sebelumnya ada.
Solusi Partai X: Ganti Satgas Seremonial dengan Lembaga Rakyat yang Mandiri dan Terdesentralisasi
Partai X mendorong pembentukan Badan Pengawasan Layanan Publik Independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil, akademisi, dan korban layanan publik yang koruptif. Badan ini harus diberi akses audit dan publikasi terbuka sebagai wujud demokratisasi pelayanan publik.
Partai X menawarkan solusi konkret agar pemberantasan pungli tidak berhenti pada pencabutan regulasi. Solusinya antara lain:
- Membentuk Posko Aduan Pungli Rakyat di tiap kelurahan.
- Memberikan insentif dan perlindungan hukum kepada pelapor.
- Melibatkan pengurus RT/RW, LSM, dan perguruan tinggi dalam sistem audit pelayanan publik.
- Membuka dashboard real-time layanan publik untuk transparansi proses dan biaya.
Partai X menegaskan bahwa pencabutan Satgas Saber Pungli tanpa solusi adalah langkah mundur dalam reformasi birokrasi. Rakyat tidak butuh seremonial anti-korupsi, tapi sistem konkret yang melindungi mereka dari pungutan liar, dari kantor kelurahan hingga terminal bus.
Pemerintah harus menjawab: setelah Satgas dicabut, siapa yang akan menjadi benteng rakyat dari pungli yang mengakar? Jangan biarkan rakyat berhadapan sendiri dengan kekuasaan tanpa pelindung.