By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 13 June 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Prabowo Cabut Izin Tambang, Partai X: Tegas ke Bawah, Tapi Kapan Sentuh Pemilik Besarnya?
Pemerintah

Prabowo Cabut Izin Tambang, Partai X: Tegas ke Bawah, Tapi Kapan Sentuh Pemilik Besarnya?

Diajeng Maharani
Last updated: June 12, 2025 2:29 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
pencabutan izin tambang
SHARE

beritax.id – Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan di Raja Ampat menjadi penegasan sikap tegas pemerintah terhadap pelanggaran lingkungan. Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, menilai langkah Presiden Prabowo menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Contents
Partai X Soroti Ketimpangan Penindakan dalam Industri TambangSolusi Partai X: Penataan Ulang Industri Tambang dari Hulu ke HilirCSR Harus Diperketat, Bukan Jadi Alat Legitimasi Eksploitasi

Empat perusahaan PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining dicabut izin karena beroperasi di kawasan konservasi tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Keputusan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Penataan IUP di kawasan lindung juga menjadi fokus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Partai X Soroti Ketimpangan Penindakan dalam Industri Tambang

Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X-Institute, Prayogi R. Saputra, menyatakan bahwa tindakan pencabutan izin ini patut diapresiasi, namun belum menyentuh akar masalah. Menurutnya, langkah ini terlihat tegas terhadap operator kecil dan menengah, tapi justru belum menyentuh pemilik modal besar yang selama ini berlindung di balik struktur korporasi.

“Pemerintah jangan berhenti pada pelaku lapangan atau pengusaha lokal. Negara wajib menelusuri siapa pemilik saham pengendali, siapa jaringan yang memberi izin sebelumnya,” ujar Prayogi.

Ia menambahkan, tugas pemerintah ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Penindakan harus adil, bukan simbolik. Jangan sampai perusahaan kecil dijadikan contoh, sementara pemodal besar tetap tak tersentuh.

Solusi Partai X: Penataan Ulang Industri Tambang dari Hulu ke Hilir

Partai X menawarkan solusi komprehensif dengan prinsip keadilan ekologis dan transparansi bisnis. Pencabutan IUP hanya awal. Pemerintah perlu membangun sistem pengawasan terpadu berbasis digital dan audit lingkungan partisipatif yang melibatkan masyarakat lokal.

Sekolah Negarawan Partai X juga mendorong kader muda memahami bahwa keadilan lingkungan bukan sekadar aturan hukum, tetapi perlindungan atas sumber daya generasi mendatang. Negara wajib menjamin bahwa setiap jengkal tambang diawasi publik dan setiap sen keuntungan dikembalikan ke masyarakat terdampak.

You Might Also Like

UU TNI Dinilai Bangkitkan Otoritarianisme: Partai X Ingatkan, Jangan Sampai Reformasi Malah Berputar Balik!
KPK Ingatkan Kepala Daerah! Partai X: Jangan Beraninya Nyalahin Rakyat!
DPR Usul Guru Minoritas di Sekolah, Partai X: Keberagaman Itu Hak, Bukan Alat Kepatuhan Penguasa!
Rencana Mesir untuk Gaza Tuai Perhatian! Partai X: Apakah Berdampak Stabilitas Global?

CSR Harus Diperketat, Bukan Jadi Alat Legitimasi Eksploitasi

Partai X juga mengkritik konsep CSR yang selama ini bersifat kosmetik. Program CSR perusahaan tambang harus diwajibkan berdampak langsung dan terukur terhadap masyarakat sekitar. Bukan sekadar bantuan simbolik atau kemasan promosi.

Pemerintah wajib membentuk mekanisme audit sosial atas program CSR yang dijalankan, dan memfasilitasi transparansi publik atas dana yang dikeluarkan. Tanpa itu, perusahaan tetap bebas eksploitasi, dan masyarakat hanya dijadikan penonton dari tanahnya sendiri.

Partai X menekankan bahwa banyak IUP bermasalah lahir dari praktik rente perizinan masa lalu. Karena itu, audit menyeluruh terhadap IUP aktif harus dilakukan, termasuk terhadap proses perizinan sebelumnya. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di lapisan bawah, tapi harus menembus hingga ke pejabat birokrasi dan pengusaha besar yang bermain di balik layar.

“Kalau pemerintah mau tegas, buktikan bahwa hukum tak mengenal level. Sentuh juga pemilik besar, bukan hanya yang di lapangan,” pungkas Prayogi.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article IWPI menekankan bahwa pembentukan BPN merupakan bagian dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat IWPI: Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) Adalah Urgensi Struktural dan Ujian Komitmen Presiden
Next Article Kuota Haji Tak Jadi Dipangkas, Partai X: Jangan Lega Dulu, Transparansi Tetap Harus Jalan!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Seputar Pajak

IWPI: Terkait Coretax, Luhut ‘Lawan’ perintah Presiden Prabowo?

June 13, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

UU Baru Perkuat Peran TNI! Partai X: Harus Jadi Benteng Rakyat, Bukan Alat Kepentingan!

March 15, 2025
pemeriksaan pajak dengan putusan ma
Seputar Pajak

Putusan MA Disorot: Pemeriksaan Pajak Lewat Waktu Dinilai Langgar Due Process of Law

May 28, 2025
Pemerintah

Pasar Saham Terjun Bebas! Partai X Soroti Ada Kepentingan di Balik Krisis?

March 8, 2025
Pemerintah

Pemerintah Impor 200.000 Sapi Perah, Partai X Waspada!

March 6, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.