beritax.id – Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan di Raja Ampat menjadi penegasan sikap tegas pemerintah terhadap pelanggaran lingkungan. Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, menilai langkah Presiden Prabowo menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Empat perusahaan PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining dicabut izin karena beroperasi di kawasan konservasi tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Keputusan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Penataan IUP di kawasan lindung juga menjadi fokus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Partai X Soroti Ketimpangan Penindakan dalam Industri Tambang
Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X-Institute, Prayogi R. Saputra, menyatakan bahwa tindakan pencabutan izin ini patut diapresiasi, namun belum menyentuh akar masalah. Menurutnya, langkah ini terlihat tegas terhadap operator kecil dan menengah, tapi justru belum menyentuh pemilik modal besar yang selama ini berlindung di balik struktur korporasi.
“Pemerintah jangan berhenti pada pelaku lapangan atau pengusaha lokal. Negara wajib menelusuri siapa pemilik saham pengendali, siapa jaringan yang memberi izin sebelumnya,” ujar Prayogi.
Ia menambahkan, tugas pemerintah ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Penindakan harus adil, bukan simbolik. Jangan sampai perusahaan kecil dijadikan contoh, sementara pemodal besar tetap tak tersentuh.
Solusi Partai X: Penataan Ulang Industri Tambang dari Hulu ke Hilir
Partai X menawarkan solusi komprehensif dengan prinsip keadilan ekologis dan transparansi bisnis. Pencabutan IUP hanya awal. Pemerintah perlu membangun sistem pengawasan terpadu berbasis digital dan audit lingkungan partisipatif yang melibatkan masyarakat lokal.
Sekolah Negarawan Partai X juga mendorong kader muda memahami bahwa keadilan lingkungan bukan sekadar aturan hukum, tetapi perlindungan atas sumber daya generasi mendatang. Negara wajib menjamin bahwa setiap jengkal tambang diawasi publik dan setiap sen keuntungan dikembalikan ke masyarakat terdampak.
CSR Harus Diperketat, Bukan Jadi Alat Legitimasi Eksploitasi
Partai X juga mengkritik konsep CSR yang selama ini bersifat kosmetik. Program CSR perusahaan tambang harus diwajibkan berdampak langsung dan terukur terhadap masyarakat sekitar. Bukan sekadar bantuan simbolik atau kemasan promosi.
Pemerintah wajib membentuk mekanisme audit sosial atas program CSR yang dijalankan, dan memfasilitasi transparansi publik atas dana yang dikeluarkan. Tanpa itu, perusahaan tetap bebas eksploitasi, dan masyarakat hanya dijadikan penonton dari tanahnya sendiri.
Partai X menekankan bahwa banyak IUP bermasalah lahir dari praktik rente perizinan masa lalu. Karena itu, audit menyeluruh terhadap IUP aktif harus dilakukan, termasuk terhadap proses perizinan sebelumnya. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di lapisan bawah, tapi harus menembus hingga ke pejabat birokrasi dan pengusaha besar yang bermain di balik layar.
“Kalau pemerintah mau tegas, buktikan bahwa hukum tak mengenal level. Sentuh juga pemilik besar, bukan hanya yang di lapangan,” pungkas Prayogi.