beritax.id – PT Boardcom Servis Indonesia (Pemohon) mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Setelah berulang kali gagal memperoleh jawaban atas permohonan informasi dari PPID Tingkat I Direktorat Jenderal Pajak. Dalam Tanggapan Keberatan dengan Surat Nomor S‑19/PJ/PJ.09/2025, PPID Tingkat I mengaku “tidak menguasai” dasar hukum yang dimohonkan. Lalu menyarankan Pemohon untuk langsung berkomunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 Tahun 2022 tentang Pedoman Layanan lnformasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan (PMK 110/2022). Pasal 6 ayat 3, PPID Tingkat I berwenang untuk mengkoordinasikan permohonan informasi dengan PPID Tingkat II atau III. Sebelum menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan tidak dikuasai.
Kondisi ini menimbulkan kerugian nyata bagi Wajib Pajak karena keterlambatan akses data dapat melewati tenggat waktu pengajuan keberatan dan banding. Sekaligus meningkatkan risiko denda administrasi. Sebagian pihak terpaksa menempuh jalur informal atau meminta bantuan pihak ketiga untuk memperoleh salinan dokumen. Padahal mekanisme formal sudah diatur untuk melindungi hak atas informasi. Kebijakan PPID yang lemah dalam koordinasi internal juga mendorong ketidakpastian prosedur dan potensi konflik berkepanjangan.
Langkah Pelayanan Informasi Publik
Untuk meminimalkan dampak serupa, wajib pajak disarankan mendokumentasikan seluruh korespondensi dengan PPID termasuk nomor registrasi dan tanggal pengajuan lalu menjadikan bukti pendukung dalam permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.
Sementara itu, regulator khususnya Kemenkeu RI perlu memperkuat standar operasional PPID Tingkat I dengan protokol otomatis untuk meminta data dari tingkat PPID paling rendah hingga tertinggi sebelum menyatakan informasi yang dimohonkan tidak dikuasai. Pelatihan berkala tentang implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan PMK 110/2022 perlu diintensifkan, disertai sistem monitoring respons elektronik yang mempublikasikan metrik waktu tanggapan. Dengan langkah terpadu ini, pelayanan informasi publik diharapkan lebih akuntabel, efisien, dan adil bagi seluruh wajib pajak.
📩 Untuk wawancara media atau penjelasan, hubungi:
Rey & Co. Jakarta Tax & Legal Services
✉️ [email protected]
📞 +62 811-1300-0088
🌐 https://www.reyandco.co.id/
Penulis: Afriza Nurhidayah Mufthi, S.H.