beritax.id – Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan temuan mencengangkan dalam data penerima bantuan sosial Kemensos. Sebanyak 27.932 pegawai BUMN terindikasi menerima bansos yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat miskin.
PPATK menemukan data tersebut dalam analisis rekening di salah satu bank. Tak hanya pegawai BUMN, PPATK juga menemukan ribuan dokter dan manajer menerima bansos.
Dari 10 juta rekening yang diajukan Kemensos, hanya sekitar 8,3 juta yang benar-benar menerima bansos. Sisanya 1,7 juta tak teridentifikasi menerima bantuan.
Lebih parah lagi, ada sekitar 60 penerima bansos yang memiliki saldo rekening di atas Rp 50 juta. Namun mereka tetap mendapatkan bantuan sosial.
Negara Gagal Menjaga Amanah Sosial
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menyebut ini sebagai bentuk kegagalan negara dalam menjalankan amanah. Ia mengingatkan kembali tugas negara yang utama adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat.
Menurut Prayogi, jika pegawai BUMN, dokter, dan eksekutif bisa menyusup dalam data bansos, maka sistem benar-benar sedang lumpuh. “Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah pembiaran sistemik,” ujarnya.
Partai X mempertanyakan, mengapa pengawasan data bansos masih seburuk ini padahal anggarannya besar? Dan siapa yang bertanggung jawab?
Partai X menegaskan bahwa bansos adalah wujud nyata kehadiran negara bagi yang lemah. Data bansos harus dijaga ketat agar tidak menjadi ladang bancakan para birokrat dan pejabat.
Ketika pegawai mapan ikut menerima bantuan sosial, maka yang miskin akan makin termarjinalkan. Negara harus memastikan keadilan sosial secara merata.
Prinsip Partai X menyatakan bahwa pelayanan sosial bukan hak eksklusif, melainkan kewajiban negara terhadap warga yang tertindas dan tertinggal.
Solusi Partai X: Reformasi Sistemik dan Hukuman Tegas
Partai X mengusulkan solusi komprehensif untuk membenahi skandal bansos:
- Audit Total Penerima Bansos Secara Mandiri: Harus ada badan independen yang mengaudit ulang seluruh daftar penerima bansos setiap tahun.
- Verifikasi Berbasis Profesi dan Penghasilan: Gunakan data pajak dan profesi untuk menyaring penerima bansos secara akurat dan adil.
- Larangan Pegawai BUMN dan ASN Terima Bansos: Undang-undang harus melarang tegas dan memberikan sanksi pada ASN dan pegawai BUMN yang terbukti ikut menerima bantuan.
- Digitalisasi Sistem Pelaporan Warga: Masyarakat bisa langsung melaporkan anomali penerima bansos melalui aplikasi pemerintah berbasis transparansi data terbuka.
- Sanksi Pidana untuk Pejabat yang Lalai: Pejabat yang meloloskan data palsu harus dihukum pidana, bukan sekadar mutasi atau teguran administratif.
Partai X menegaskan, korupsi bansos bukan hanya soal uang, tetapi soal nyawa masyarakat miskin yang makin tertindas. Ketika bansos dinikmati oleh orang yang tak layak, maka kemiskinan makin sulit diputus.
Bansos harus dikembalikan ke fungsi dasarnya membantu yang papa, bukan memperkaya yang punya kuasa. Jika negara tak bisa menjaga keadilan ini, untuk apa kita punya Kemensos?