beritax.id – Negara hukum dibangun atas satu fondasi utama yaitu kepastian. Rakyat harus mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, pemerintah harus bekerja dalam batas yang jelas, dan hukum harus menjadi pelindung, bukan ancaman. Namun dalam praktik ketatanegaraan Indonesia hari ini, muncul sebuah fenomena yang semakin sering dirasakan rakyat satu pasal dapat melahirkan seratus tafsir.
Sebuah aturan yang seharusnya memberikan kepastian justru berubah menjadi ruang interpretasi tanpa batas. Makna hukum tidak lagi ditentukan oleh bunyi norma semata, melainkan oleh siapa yang menafsirkan, siapa yang memiliki kewenangan, dan siapa yang memiliki kekuatan. Akibatnya, hukum yang seharusnya menjadi penuntun keadilan berubah menjadi instrumen yang dapat digunakan untuk kepentingan yang berbeda-beda.
Di tengah kondisi tersebut, jika kebenaran hukum bersifat relatif karena selalu terbuka terhadap penafsiran, lalu apa yang harus menjadi ukuran utama dalam penyelenggaraan negara?
Jawabannya adalah kemaslahatan rakyat. Sebab hukum boleh berubah, rezim boleh berganti, dan tafsir dapat berkembang mengikuti zaman, tetapi tujuan bernegara tetap sama, yaitu menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan kemerdekaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasal Karet dan Krisis Kepastian Hukum
Amandemen UUD 1945 yang dilakukan pada periode Reformasi sejatinya bertujuan memperkuat demokrasi, membatasi kekuasaan, serta mengembalikan kedaulatan kepada rakyat. Melalui amandemen tersebut lahirlah berbagai lembaga pengawas, mekanisme checks and balances, serta jaminan hak-hak konstitusional warga negara.
Namun dalam perjalanannya, reformasi konstitusi justru melahirkan persoalan baru berupa ledakan regulasi. Berbagai Undang-Undang kemudian diturunkan menjadi ratusan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan berbagai aturan teknis lainnya. Dalam pandangan kritis banyak kalangan, sebagian regulasi tersebut tidak lagi sekadar menjalankan Undang-Undang, melainkan mulai membentuk norma baru yang membatasi ruang gerak rakyat.
Fenomena yang sering disebut sebagai lahirnya “169 Peraturan Pemerintah” bukan sekadar soal jumlah, melainkan simbol dari hiper-regulasi yang mengatur hampir setiap aspek kehidupan warga negara. Aturan yang berlapis-lapis membuat rakyat kesulitan memahami hak dan kewajibannya sendiri. Di sisi lain, ruang diskresi pemerintah semakin luas karena banyak norma yang dirumuskan secara umum dan multitafsir.
Akibatnya muncul paradoks besar. Di atas kertas, rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi. Akan tetapi dalam praktik sehari-hari, rakyat sering kali hanya menjadi pihak yang harus mematuhi regulasi tanpa memiliki ruang yang memadai untuk menentukan arah pembentukannya.
Kedaulatan yang seharusnya hidup setiap hari akhirnya direduksi menjadi aktivitas lima tahunan di bilik suara.
Hukum Buatan Manusia
Secara konstitusional, Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Frasa ini menunjukkan bahwa seluruh kekuasaan negara pada hakikatnya berasal dari rakyat dan harus dijalankan untuk kepentingan rakyat.
Namun realitas hukum sering menunjukkan jarak antara teori dan praktik. Pertama, banyak produk hukum yang lahir dari kompromi sehingga menghasilkan norma yang tidak jelas atau sering disebut sebagai pasal karet. Norma semacam ini membuka ruang bagi berbagai penafsiran yang berbeda. Ketika hukum kehilangan kepastian, maka yang muncul bukan supremasi hukum, melainkan supremasi penafsiran.
Kedua, semakin banyaknya regulasi turunan membuat pengawasan publik menjadi semakin sulit. Rakyat mungkin masih dapat mengikuti pembahasan sebuah Undang-Undang yang menjadi perhatian nasional, tetapi tidak semua masyarakat mampu mengawasi ratusan Peraturan Pemerintah dan regulasi teknis yang lahir setelahnya. Dalam kondisi seperti ini, pengambilan keputusan bergeser dari ruang publik menuju ruang birokrasi.
Ketiga, partisipasi masyarakat sering kali hanya bersifat formalitas. Aspirasi didengar, tetapi tidak selalu dipertimbangkan. Konsultasi publik dilakukan, tetapi tidak selalu memengaruhi substansi kebijakan. Akibatnya, rakyat hadir sebagai pelengkap prosedur, bukan sebagai pemilik kedaulatan yang sesungguhnya.
Padahal secara filosofis, hukum tidak boleh hanya mengejar legalitas. Hukum harus mengejar kemaslahatan.
Kebenaran hukum adalah produk manusia. Ia lahir dari perdebatan manusia, kepentingan sosial, dan keterbatasan pemikiran zamannya. Oleh karena itu, kebenarannya bersifat relatif dan dapat berubah. Sebaliknya, kemaslahatan memiliki orientasi yang lebih pasti karena berhubungan langsung dengan tujuan keberadaan negara: melindungi rakyat, menjaga kebebasan, menjamin keadilan, dan mewujudkan kesejahteraan umum.
Ketika suatu peraturan memperbesar ketimpangan, mempersempit kebebasan, atau mengabaikan suara rakyat, maka meskipun sah secara formal, legitimasi moralnya patut dipertanyakan. Sebab hukum yang kehilangan kemaslahatan hanya menyisakan kekuasaan yang dibungkus oleh prosedur.
Oleh karena itu, posisi rakyat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai objek regulasi. Rakyat harus menjadi subjek yang aktif mengawasi, mengoreksi, dan menentukan arah kebijakan negara. Kedaulatan rakyat tidak berhenti pada pemilihan umum, melainkan harus hadir dalam setiap proses pembentukan hukum melalui partisipasi yang bermakna, transparansi, dan pengawasan publik yang kuat.
Kesimpulan
Persoalan utama bangsa ini bukan semata-mata banyaknya peraturan, melainkan semakin lebarnya jarak antara hukum dan rakyat. Ketika satu pasal melahirkan seratus tafsir, kepastian hukum menjadi kabur. Ketika ratusan regulasi lahir tanpa keterlibatan publik yang memadai, kemerdekaan perlahan kehilangan maknanya.
Kebenaran hukum dapat berubah seiring perubahan waktu dan kekuasaan. Namun kemaslahatan rakyat harus tetap menjadi kompas yang tidak boleh bergeser. Karena pada akhirnya, tujuan negara bukanlah memperbanyak aturan, melainkan memastikan bahwa setiap aturan menghadirkan keadilan dan menjaga kemerdekaan manusia.
Maka pertanyaan, “Di mana posisi rakyat sebagai pemilik kedaulatan negara ini?” sesungguhnya adalah cermin bagi seluruh penyelenggara negara. Jika rakyat hanya didengar saat pemilu tetapi diabaikan saat hukum dibentuk, maka kedaulatan telah kehilangan substansinya. Namun jika rakyat diberi ruang untuk berpartisipasi, mengawasi, dan mengoreksi jalannya kekuasaan, maka amanat konstitusi tetap hidup. Di mana kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat, bukan sekadar tertulis di dalam Undang-Undang Dasar.



