beritax.id – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan sedang mendalami potensi pelanggaran pidana dari empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Keempat Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu sebelumnya telah dicabut oleh pemerintah karena dianggap menyalahi aturan lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup akan mengirim tim ke lokasi tambang untuk mengecek kondisi aktual dan menelusuri kemungkinan pelanggaran. Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga menyatakan terbuka untuk melakukan pengusutan jika ditemukan laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan tersebut.
Partai X: Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih
Menanggapi perkembangan ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menyatakan bahwa pengusutan terhadap IUP bermasalah harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti di pencabutan administratif.
“Kalau terbukti ada kerusakan atau pelanggaran hukum, jangan cuma dicabut izinnya. Harus diproses pidana. Negara tidak boleh tebang pilih,” tegas Rinto.
Ia menyoroti kecenderungan pemerintah yang selama ini lebih rajin memperpanjang atau menutup kasus tambang secara diam-diam, alih-alih melakukan audit transparan.
Prinsip Partai X: Pemerintah Adalah Pelayan, Bukan Pemilik Kekayaan Negara
Partai X menekankan bahwa pemerintah adalah pelayan rakyat yang diberi mandat untuk melindungi kepentingan publik, bukan menjual atau menggadaikan sumber daya alam untuk segelintir kelompok.
Dalam prinsip Partai X, izin tambang harus transparan, berbasis audit lingkungan, dan tunduk pada kehendak rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Rinto juga mengingatkan bahwa tugas pemerintah adalah tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat, bukan melayani investor dan konglomerat.
Solusi Partai X: Audit Nasional Tambang dan Keterlibatan Publik
Partai X mendorong reformasi sistem izin tambang dengan beberapa langkah strategis:
- Audit nasional terhadap seluruh IUP aktif dan yang telah dicabut.
- Pelibatan masyarakat lokal dan pakar independen dalam verifikasi lapangan.
- Penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran lingkungan dan penyuapan dalam proses perizinan.
- Moratorium penerbitan IUP baru hingga sistem pengawasan diperbaiki secara menyeluruh.
Partai X melalui Sekolah Negarawan menyatakan pentingnya mendidik generasi pemimpin yang mengerti bahwa sumber daya alam adalah amanah, bukan alat transaksi kekuasaan. Sekolah Negarawan mendidik kader agar memahami bahwa tambang bukan sekadar angka investasi, tetapi soal keadilan ekologis dan keberlanjutan hidup masyarakat adat serta generasi mendatang.
Negarawan sejati, menurut Partai X, tidak akan membiarkan wilayah seperti Raja Ampat yang kaya ekologi dijadikan ladang eksploitasi.
Partai X meminta pemerintah untuk serius menindaklanjuti potensi pidana dari IUP yang telah dicabut. Jangan sampai hukum tajam ke masyarakat kecil, tapi tumpul ke pemilik konsesi besar.
Indonesia tidak butuh tambang yang hanya menguntungkan pejabat. Indonesia butuh penegakan hukum yang menyelamatkan rakyat dan lingkungan. Izin tambang harus diperiksa, bukan diperpanjang diam-diam.