
Kalau POLRI Alat Negara, Mengapa Penegakan Hukum terhadap Presiden Dianggap Mengancam Negara?
Oleh: Adv. Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dikaitkan dengan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo memunculkan perdebatan serius. Bahkan, muncul pernyataan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai makar. Namun, sebelum terburu-buru menyebut makar, ada pertanyaan mendasar yang harus dijawab: apakah presiden itu negara, sehingga tindakan terhadap presiden otomatis dianggap sebagai tindakan melawan negara?
Saya justru melihat persoalan ini dari sudut pandang yang berbeda. Bukan semata-mata siapa yang menyadap dan siapa yang disadap, melainkan bagaimana kita memahami hubungan antara negara, pemerintah, presiden, dan kepolisian.
Presiden bukan negara. Presiden adalah pejabat konstitusional yang menjalankan kekuasaan pemerintahan serta fungsi kenegaraan tertentu. Negara memiliki keberadaan yang berkelanjutan, sedangkan presiden menjabat untuk masa tertentu. Karena itu, kepentingan negara tidak boleh begitu saja disamakan dengan kepentingan pribadi atau politik seorang presiden.
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Sementara Pasal 30 ayat (3) menegaskan bahwa TNI juga merupakan alat negara.
Emha Ainun Nadjib atau Cak Nun dalam pemikiran kenegaraannya mengingatkan pentingnya membedakan TNI dan POLRI sebagai alat negara, bukan alat pemerintah. Pesan tersebut sangat relevan karena selama ini kita sering mencampuradukkan pengertian negara dengan pemerintah, seolah-olah keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dibedakan.
Padahal, negara dibentuk oleh rakyat untuk menjalankan kedaulatannya, sedangkan pemerintah hanyalah kepemimpinan yang memperoleh mandat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam periode tertentu.
Dalam perspektif Sekolah Negarawan, pembedaan ini sangat penting. Negara bukan milik pemerintah. Pemerintah adalah penyelenggara mandat dalam negara yang kedaulatannya berada di tangan rakyat.
Masalahnya, konstruksi ketatanegaraan Indonesia masih menyimpan persoalan serius. Di satu sisi, konstitusi menegaskan bahwa POLRI adalah alat negara. Namun, di sisi lain, Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 menempatkan POLRI di bawah Presiden, sementara Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan.
Di sinilah muncul persoalan yang jarang dibahas secara mendasar. Bagaimana mungkin kepolisian diharapkan sepenuhnya independen dalam menegakkan hukum terhadap presiden apabila secara kelembagaan kepolisian berada di bawah presiden?
Hubungan kelembagaan tersebut tidak otomatis menjadikan POLRI sebagai alat politik pemerintah. Namun, desain semacam ini menimbulkan potensi konflik kepentingan yang nyata ketika presiden atau lingkaran kekuasaannya menjadi pihak yang perlu diperiksa.
Seharusnya, dalam sistem ketatanegaraan yang sehat, aparat penegak hukum memiliki jaminan independensi untuk memeriksa dugaan pelanggaran hukum oleh siapa pun, termasuk presiden. Tidak boleh ada jabatan yang menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
Namun, independensi bukan berarti polisi bebas menyadap siapa saja. Penyadapan harus memiliki dasar kewenangan, tujuan penegakan hukum yang sah, dan prosedur yang ditentukan undang-undang. Apabila dilakukan secara ilegal, tindakan itu harus diproses secara hukum. Sebaliknya, apabila dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah untuk mengungkap tindak pidana, tindakan tersebut tidak otomatis menjadi makar hanya karena menyasar presiden.
Demikian pula dengan penangkapan. Presiden tidak kebal dari pertanggungjawaban hukum, tetapi tindakan terhadap presiden tidak dapat dilakukan sembarangan. Harus diperhatikan kewenangan penyidik, hukum acara, serta mekanisme konstitusional khusus yang berlaku bagi jabatan presiden.
Jadi, persoalannya bukan memberikan kebebasan kepada polisi untuk menyadap atau menangkap presiden sesuka hati. Persoalannya adalah memastikan bahwa hukum tetap dapat menjangkau pemegang kekuasaan tertinggi tanpa dihalangi oleh hubungan subordinasi politik maupun kelembagaan.
Lebih jauh, istilah makar juga tidak boleh digunakan sembarangan. Makar merupakan kategori tindak pidana dengan unsur hukum tertentu. Penyadapan ilegal dapat merupakan tindak pidana, tetapi tidak setiap penyadapan ilegal memenuhi unsur makar. Harus dibuktikan apakah terdapat maksud dan perbuatan yang memenuhi ketentuan pidana mengenai makar, bukan sekadar menyimpulkan berdasarkan jabatan orang yang menjadi sasaran.
Kalau setiap tindakan melawan hukum terhadap presiden langsung dianggap makar, kita berisiko mencampuradukkan perlindungan terhadap jabatan presiden dengan perlindungan terhadap negara. Padahal, keduanya memiliki dasar dan batas hukum yang berbeda.
Melindungi keselamatan presiden adalah kewajiban negara. Tetapi melindungi presiden dari pemeriksaan hukum yang sah justru bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Persoalan ini memperlihatkan mengapa Sekolah Negarawan terus menekankan pentingnya rekonstruksi konseptual antara negara, pemerintah, lembaga negara, lembaga pemerintah, dan aparatur negara. Tanpa pembedaan yang tegas, kewenangan negara mudah dipersepsikan sebagai milik pemerintah, sementara tindakan terhadap pemerintah mudah dianggap sebagai ancaman terhadap negara.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pasal 1 ayat (3) juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kedua ketentuan ini harus dibaca bersama.
Artinya, kedaulatan tidak berada di tangan presiden, dan hukum tidak boleh berhenti di hadapan presiden.
Karena itu, kasus dugaan penyadapan presiden semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi apakah sistem ketatanegaraan kita telah memberikan jaminan yang cukup bagi independensi penegakan hukum, khususnya ketika dugaan pelanggaran melibatkan pemegang kekuasaan pemerintahan.
Saya tidak sedang membenarkan penyadapan ilegal, apalagi tindakan yang bertujuan menjatuhkan pemerintahan melalui cara-cara melawan hukum. Saya justru menegaskan bahwa setiap tindakan harus diperiksa berdasarkan hukum dan pembuktian, bukan berdasarkan kedudukan politik pelakunya maupun korbannya.
Kalau penyadapan itu ilegal, hukum pelakunya. Kalau terbukti memenuhi unsur makar, proses sebagai makar. Tetapi kalau penyadapan dilakukan secara sah untuk penegakan hukum, jangan menjadikannya makar hanya karena yang disadap adalah presiden.
Negara hukum tidak boleh menempatkan kekuasaan di atas hukum. POLRI sebagai alat negara harus bekerja untuk menegakkan hukum dan melindungi rakyat, bukan menjadi alat untuk menjaga kepentingan pribadi pemerintah yang sedang berkuasa.
Pada akhirnya, pertanyaan yang lebih penting bukan hanya apakah polisi menyadap presiden, melainkan apakah sistem kita memungkinkan polisi menegakkan hukum terhadap presiden secara independen dan sah.
SEBAB, KALAU PRESIDEN DIANGGAP IDENTIK DENGAN NEGARA, LALU SIAPA YANG AKAN MENEGAKKAN HUKUM KETIKA PRESIDEN SENDIRI DIDUGA MELANGGAR HUKUM?
Polisi menyadap presiden belum tentu makar. Tetapi ketika negara, pemerintah, dan presiden terus dicampuradukkan, di situlah persoalan besar ketatanegaraan kita sesungguhnya.



