beritax.id — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan belum ada keputusan resmi terkait status empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. Penentuan wilayah administratif empat pulau itu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil masih dalam proses musyawarah antara pemerintah pusat dan daerah. Hingga saat ini, belum diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai dasar resmi batas wilayah.
Yusril menyebut pemberian kode pulau dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 belum berarti pemindahan wilayah. Ia menegaskan bahwa faktor sejarah dan budaya juga harus dipertimbangkan, bukan hanya letak geografis. Pemerintah akan memfasilitasi dialog antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara guna merumuskan kesepakatan bersama sebagai landasan penetapan batas wilayah yang adil dan konstitusional.
Partai X: Negara Harus Hadir di Tengah, Bukan Jadi Penonton dari Atas
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa tugas pemerintah bukan hanya memfasilitasi, tapi juga melindungi rakyat.
Negara tidak boleh lepas tangan dalam urusan batas wilayah yang menyangkut identitas, pelayanan publik, dan kedaulatan warga.
“Kalau negara hadir hanya sebagai penengah pasif, rakyat bisa jadi korban ketidakpastian administratif,” ujarnya.
Partai X menilai konflik batas wilayah bukan hanya soal administrasi, tapi juga tentang partisipasi rakyat. Sesuai prinsip Partai X, negara harus tunduk pada aspirasi rakyat, bukan pada logika teknokrat semata. Pemindahan batas tanpa konsultasi publik adalah bentuk pengabaian terhadap hak rakyat atas wilayahnya sendiri. Prinsip “negara sebagai alat rakyat, bukan alat pejabat” harus menjadi panduan utama setiap kebijakan.
Solusi Partai X: Audit Partisipatif dan Mediasi Terbuka dengan Forum Warga
Partai X menawarkan solusi berupa pembentukan Forum Audit Wilayah Rakyat yang bersifat partisipatif, dengan melibatkan tokoh adat, akademisi lokal, dan warga terdampak langsung.
Audit ini harus berjalan seiring mediasi terbuka antara Aceh dan Sumatera Utara, difasilitasi bukan hanya oleh Kemendagri, tapi juga oleh lembaga-lembaga pendidikan publik seperti Sekolah Negarawan. Forum tersebut akan menjadi ruang belajar demokrasi sekaligus pelindung suara rakyat.
Partai X menegaskan, penyelesaian batas wilayah harus berbasis pada keadilan substansial, bukan akrobat administratif. “Kita tidak butuh mediasi panjang jika rakyat tetap disisihkan,” tegas Rinto. Pemerintah harus menjadikan persoalan empat pulau ini sebagai momen konsolidasi kedaulatan rakyat, bukan sekadar urusan peta dan kode wilayah. Seluruh keputusan yang menyangkut batas wilayah harus diawali dari rakyat, dibahas bersama rakyat, dan diputuskan untuk rakyat.