beritax.id – Upaya PT Arion Indonesia untuk melaporkan dugaan pemalsuan dan/atau penggunaan surat palsu yang diduga dilakukan oleh tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III yakni Wisnoe Prasetijo, Hartini Sulistyaningsih, dan Egson Wahyu Bakoro, menemui hambatan di tingkat kepolisian.
Pada Jumat, 16 Januari 2026, kuasa hukum PT Arion Indonesia, Kahfi Permana, S.H., M.H., mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB untuk membuat laporan pidana. Laporan tersebut berangkat dari temuan dokumen yang diduga memuat paraf penerimaan palsu dan digunakan dalam proses sengketa perpajakan hingga persidangan di Pengadilan Pajak.
Namun hingga sekitar pukul 16.00 WIB, setelah melalui proses konsultasi dengan penyidik, laporan tersebut tidak diterima. Penyidik menolak menerbitkan surat rekomendasi laporan dengan alasan pelapor diminta menambahkan bukti tambahan, antara lain mengirimkan somasi terlebih dahulu kepada pihak terlapor.
Pihak PT Arion Indonesia menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan prinsip hukum pidana, karena dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP merupakan delik umum yang seharusnya dapat diproses tanpa prasyarat somasi perdata.
Penolakan ini memunculkan tanda tanya publik di tengah dorongan pemberantasan korupsi dan kejahatan sistemik di sektor perpajakan. Padahal, dalam dokumen laporan, pelapor telah menyertakan uraian kronologis, identitas pihak-pihak terkait, saksi, serta permohonan pemeriksaan forensik tanda tangan/paraf untuk menguji keaslian dokumen.
“Jika laporan dugaan pemalsuan dokumen saja dipersulit di tahap awal, bagaimana publik bisa berharap aparat penegak hukum menjadi garda depan dalam mendukung KPK dan Kejaksaan Agung membongkar praktik korupsi sistemik di sektor pajak?” ujar salah satu perwakilan pihak pelapor.
Kasus ini menambah daftar kekhawatiran masyarakat terhadap akses keadilan dan keberanian aparat dalam menangani perkara yang melibatkan institusi kuat. PT Arion Indonesia menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan penghambatan proses hukum serta membuka perkara ini ke ruang publik agar mendapatkan pengawasan luas.



