beritax.id – Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin menegaskan bahwa kepala daerah tetap bisa diberhentikan meski dipilih langsung oleh rakyat. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons Bupati Pati Sudewo yang menolak mundur dengan alasan terpilih secara konstitusional dan demokratis. Menurut Khozin, mekanisme pemakzulan telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan dapat dilakukan jika terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan.
Partai X Ingatkan Tugas Negara
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa jabatan publik adalah amanah rakyat yang tidak boleh dikhianati. Ia mengingatkan bahwa tugas negara jelas: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan adil. Menurutnya, jika seorang kepala daerah terbukti membuat kebijakan yang memberatkan rakyat tanpa partisipasi publik. Maka pemberhentian adalah konsekuensi moral dan hukum.
Partai X menegaskan bahwa pemerintah adalah bagian kecil dari rakyat yang diberi mandat untuk bekerja efektif, efisien, dan transparan demi kepentingan rakyat.
Pemimpin yang mengabaikan partisipasi rakyat atau mengeluarkan kebijakan yang merugikan jelas melanggar semangat demokrasi. Partai X memandang, kekuasaan hanya sah selama digunakan untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperbesar beban mereka.
Solusi Partai X untuk Mengakhiri Krisis Kepercayaan
Partai X menawarkan langkah solutif agar krisis kepercayaan terhadap kepala daerah tidak terus berulang. Pertama, seluruh kebijakan yang berdampak signifikan pada ekonomi rakyat harus melalui mekanisme konsultasi publik terbuka. Kedua, DPRD wajib mengoptimalkan fungsi pengawasan untuk memastikan prinsip checks and balances berjalan. Ketiga, pemerintah daerah harus mengutamakan sumber penerimaan alternatif yang tidak membebani rakyat secara berlebihan. Dengan prioritas pada pemenuhan kebutuhan dasar sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan.
Partai X menegaskan bahwa jabatan kepala daerah bukan hak istimewa yang kebal dari koreksi rakyat. Jika kepala daerah mengkhianati kepercayaan publik, maka pemberhentian adalah tindakan yang sah secara hukum dan bermartabat.