beritax.id — Sebanyak sembilan karyawan swasta mengajukan uji materi terhadap Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 17 Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berasal dari Forum Pekerja Bank Swasta yang masih aktif bekerja maupun telah memasuki masa pensiun. Permohonan uji materi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 186/PUU-XXIII/2025 pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Pasal yang digugat menempatkan pesangon dan pensiun sebagai objek pajak dan mengenakan tarif progresif seperti penghasilan baru. Para pemohon menilai ketentuan tersebut menyalahi konstitusi karena memperlakukan pekerja pensiun seolah masih produktif secara ekonomi. Menurut mereka, pesangon dan pensiun bukan tambahan kemampuan ekonomis, tetapi hasil kerja puluhan tahun dan hak normatif pekerja.
“Pesangon dan pensiun itu tabungan terakhir, bukan laba atau keuntungan usaha,” tulis pemohon dalam berkas gugatan.
Pemohon juga menyebut negara tidak seharusnya memungut pajak dari uang yang diperoleh pekerja untuk bertahan hidup di masa tua.
Partai X: Negara Jangan Rakus pada Jerih Payah Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan mengecam keras kebijakan pemajakan pesangon dan pensiun tersebut. Ia menegaskan bahwa tugas negara itu tiga loh melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Namun, menurutnya, kebijakan fiskal yang memajaki pesangon dan pensiun justru menunjukkan watak negara yang tak berpihak kepada rakyat.
“Bagaimana mungkin uang pensiun yang dipotong dari gaji tiap bulan masih juga dipajaki lagi?” tegas Rinto.
Ia menyebut langkah pemerintah dan DPR yang mempertahankan pasal tersebut sebagai bentuk ketidakadilan konstitusional. Kebijakan seperti ini, katanya, hanya menambah penderitaan masyarakat yang telah bekerja puluhan tahun demi mengabdi pada bangsa. Partai X menilai negara telah gagal menjalankan prinsip keadilan sosial dan ekonomi sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Rinto menambahkan, “Pajak seharusnya tidak dijadikan alat perampasan halus terhadap rakyat yang sudah tidak produktif.”
Prinsip Partai X: Keadilan Sosial Harus Berdiri di Atas Martabat Kerja
Partai X menegaskan bahwa keadilan ekonomi harus berpijak pada penghargaan terhadap kerja manusia, bukan sekadar angka fiskal. Pesangon dan pensiun adalah hasil jerih payah yang harus dilindungi, bukan dimasukkan sebagai sumber penerimaan pajak. Kebijakan yang memajaki pesangon melanggar nilai-nilai dasar kemanusiaan dan memperlakukan rakyat layaknya mesin ekonomi semata.
Dalam prinsip Partai X, negara wajib menjaga keseimbangan antara kewajiban fiskal dan martabat rakyat. Pajak bukanlah ukuran keberhasilan fiskal, tetapi cerminan etika bernegara yang menghargai rakyat sebagai subjek pembangunan. Keadilan sosial harus diwujudkan dengan keberpihakan kepada kelompok rentan dan pensiunan yang kehilangan daya ekonomi. Negara yang memungut pajak dari pesangon berarti telah menggadaikan rasa keadilan dan mencederai hak warga negara yang sudah berkontribusi.
Solusi Partai X: Reformasi Pajak Humanis dan Berkeadilan
Partai X menawarkan solusi tegas melalui reformasi pajak berbasis nilai kemanusiaan dan keadilan ekonomi. Pertama, hapus pajak atas pesangon dan pensiun karena bertentangan dengan prinsip jaminan sosial dan perlindungan rakyat. Kedua, lakukan penataan ulang kebijakan pajak agar tidak memungut dari sumber-sumber penghidupan rakyat yang bersifat final. Ketiga, kembangkan sistem fiskal berbasis kesejahteraan rakyat dengan mengalihkan beban pajak ke sektor kapital besar dan rent seeking. Keempat, negara harus memperkuat jaminan sosial nasional agar pensiunan dan pekerja tidak terancam kehilangan hak hidupnya. Kelima, bangun sistem perpajakan yang berlandaskan transparansi, partisipasi, dan moralitas publik.
Menurut Partai X, keberhasilan fiskal tidak diukur dari tingginya pajak, melainkan dari kesejahteraan yang dirasakan rakyat. Keadilan pajak sejati adalah ketika negara berhenti menagih dari rakyat yang sudah lemah, dan mulai menagih dari yang selama ini kebal.
Partai X: Pajak Harus Berpihak pada Kehidupan, Bukan Kematian
Rinto Setiyawan menegaskan bahwa pemerintah harus memiliki nurani dalam mengelola keuangan negara.
“Jangan sampai rakyat yang sudah tua masih dibebani pajak atas uang yang mereka kumpulkan seumur hidup,” katanya.
Ia menilai, bila pemerintah tetap mempertahankan pasal ini, maka negara sedang menipu rakyat atas nama hukum. Partai X menyerukan agar Mahkamah Konstitusi berani berpihak pada keadilan dan menghapus ketentuan yang melukai rasa kemanusiaan. Rinto menutup pernyataannya dengan tegas, “Hentikan pajak atas jerih payah rakyat. Negara tidak boleh hidup dari keringat orang tua.”