beritax.id– Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, Perum Bulog telah menerima penugasan baru untuk melaksanakan penyediaan Infrastruktur Pascapanen (IPP). Penugasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan Asta Cita kedua. Sehingga mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, serta menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan.
Pemberian tugas baru kepada Perum Bulog diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 14 Tahun 2026 yang diundangkan pada 11 Maret 2026. Dalam aturan tersebut, Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk mempercepat pelaksanaan penyediaan IPP, yang akan dilaksanakan secara bertahap. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kebutuhan IPP pada musim panen tahun 2026.
Pasal 2 ayat (2) dan (3) Perpres tersebut menyebutkan bahwa penyediaan IPP mencakup berbagai sarana dan prasarana penting seperti pengeringan padi dan jagung, penggilingan padi dan pengolahan beras beserta produk turunannya. Serta pengelolaan dan penyimpanan komoditas biji-bijian, hortikultura, daging, dan pangan lainnya. Selain itu, IPP juga mencakup sarana dan prasarana untuk pengaturan arus penyaluran pangan serta pemenuhan kebutuhan pendukung operasional dan teknis IPP.
Penggunaan Anggaran yang Efisien dan Bertahap
Untuk mendukung percepatan pelaksanaan IPP, pemerintah mengalokasikan anggaran maksimal sebesar Rp 5 triliun. Anggaran ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui penyertaan modal negara (PMN). Pasal 20 ayat (2) dalam Perpres tersebut menjelaskan bahwa dana ini akan digunakan untuk pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah tahun 2025. Dengan ketentuan dana tersebut harus dikembalikan oleh Perum Bulog setelah memperoleh pendanaan.
Penggunaan dana investasi pemerintah nonpermanen untuk pelaksanaan penyediaan IPP akan dilakukan secara bertahap, guna memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara. Pasal 20 ayat (5) menyebutkan bahwa optimalisasi dana untuk pelaksanaan IPP harus dilakukan secara bertahap. Hal ini agar dapat menciptakan sistem pangan yang lebih stabil dan berkelanjutan.
Peran Partai X dalam Menjamin Kesejahteraan Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas negara adalah untuk melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam hal ini, program penyediaan IPP yang dilakukan oleh Perum Bulog merupakan bagian dari upaya negara. Adapun untuk memastikan kestabilan pangan dan ketersediaan pangan yang terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip Partai X untuk Penguatan Ketahanan Pangan:
- Kemandirian Pangan: Pemerintah harus mendorong kemandirian pangan dengan memanfaatkan sumber daya lokal dan meningkatkan produksi pangan dalam negeri.
- Stabilitas Harga Pangan: Kebijakan harus fokus pada menjaga kestabilan harga pangan agar tetap terjangkau bagi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan.
- Pemberdayaan Petani: Melalui penyediaan infrastruktur pascapanen yang lebih baik, petani akan dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian mereka.
- Efisiensi Anggaran Negara: Optimalisasi penggunaan anggaran negara untuk sektor pangan harus dilakukan secara bertahap dan berbasis pada kebutuhan nyata di lapangan.
Kesimpulan
Penugasan Perum Bulog untuk menyediakan infrastruktur pascapanen merupakan langkah penting dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Dengan anggaran yang disiapkan dan pelaksanaan yang bertahap, pemerintah berupaya memastikan pangan yang cukup, stabil, dan terjangkau untuk rakyat Indonesia. Sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan, Partai X menekankan pentingnya menjaga kesejahteraan rakyat melalui kebijakan yang tepat sasaran dan berbasis pada kepentingan masyarakat luas.



