beritax.id – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa. Regulasi ini memberikan jaminan keamanan bagi jaksa dan anggota keluarganya. Berdasarkan Pasal 5 ayat 1, perlindungan negara dilakukan oleh Polri dan diberikan atas permintaan Kejaksaan. Sementara Pasal 9 ayat 1 membuka peluang bantuan dari TNI, termasuk pengawalan dan dukungan personel saat jaksa bertugas.
Anggota keluarga yang dilindungi mencakup hubungan darah, pernikahan, dan tanggungan jaksa. Bentuk perlindungan dari TNI bahkan mencakup hal strategis menyangkut kedaulatan negara. Ini pertama kalinya sebuah perpres memuat jaminan perlindungan menyeluruh terhadap satu profesi penegak hukum dan keluarganya secara eksplisit.
Partai X Kritik Ketimpangan Arah Perlindungan
Menanggapi Perpres ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menyampaikan kritik tajam. Rinto mempertanyakan prioritas perlindungan hukum negara yang justru makin mengarah ke atas. “Saat rakyat makin sulit akses keadilan, keluarga jaksa malah dapat proteksi berlapis,” ujarnya.
Rinto mengingatkan bahwa tugas pemerintah bukan hanya melindungi aparatnya, tetapi seluruh rakyat tanpa kecuali. “Tugas pemerintah itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” tegasnya. Perpres ini dikhawatirkan memperlebar jarak antara penegak hukum dan rakyat yang sering jadi korban ketidakadilan hukum.
Prinsip Partai X: Negara Tak Boleh Pilih Kasih dalam Hukum
Partai X memegang teguh prinsip bahwa hukum harus berlaku adil bagi semua lapisan masyarakat. Perlindungan negara adalah hak konstitusional, bukan privilese jabatan. Jika pemerintah serius melindungi jaksa karena ancaman, perlindungan serupa seharusnya juga diberikan kepada guru, aktivis, jurnalis, dan pelapor korupsi.
Perpres 66/2025 dinilai tidak menjawab persoalan sistemik penegakan hukum. Justru, menurut Partai X, ini berpotensi menjadi tameng penguasa dan melemahkan kontrol terhadap penyalahgunaan wewenang. Ketika aparat penegak hukum makin kebal, ruang koreksi dan pengawasan akan semakin sempit.
Partai X menawarkan pendekatan berbeda melalui pendidikan kader berbasis integritas dan keadilan. Melalui Sekolah Negarawan yang dibina X-Institute, Partai X menanamkan nilai bahwa kekuasaan bukan untuk dilindungi, tapi untuk melindungi. Sekolah ini menjadi ruang belajar bagi generasi pemimpin yang mengutamakan rakyat dan menghidupkan kembali prinsip negara hukum sejati.
Negara tidak cukup memberi perlindungan fisik kepada aparatnya, tapi harus memperkuat sistem keadilan yang adil dan transparan. Itu hanya mungkin dengan memperkuat pendidikan moral hukum di semua lini bukan menambah tameng pada kekuasaan hukum.
Solusi Partai X untuk Mewujudkan Keadilan Hukum yang Setara:
- Revisi Perpres dengan Prinsip Keadilan Universal
Partai X mendorong revisi Perpres 66/2025 agar perlindungan tidak hanya diberikan kepada jaksa, tapi juga pelapor korupsi, jurnalis investigatif, dan warga yang mengadvokasi kebenaran. - Transparansi dan Evaluasi Berkala Atas Perlindungan Negara
Perlindungan kepada aparat hukum harus dievaluasi oleh lembaga independen untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan proporsionalitas kebijakan. - Pembentukan Undang-Undang Perlindungan Warga Sipil
Partai X mendesak lahirnya UU Perlindungan Warga yang menjamin keamanan bagi saksi, aktivis, dan warga dalam memperjuangkan haknya tanpa rasa takut. - Sekolah Negarawan Sebagai Pilar Pendidikan Moral Hukum
Melalui Sekolah Negarawan, Partai X membangun generasi pemimpin dan penegak hukum yang berintegritas, tidak tunduk pada tekanan kekuasaan, dan berpihak pada keadilan rakyat. - Sistem Pengawasan Partisipatif Terbuka oleh Masyarakat Sipil
Partai X mengusulkan sistem kontrol berbasis partisipasi masyarakat terhadap aparat hukum, termasuk pelaporan kinerja jaksa secara terbuka dan periodik. - Penghapusan Privilese Institusi dalam Perundang-Undangan Nasional
Negara hukum tidak boleh memberi kekhususan permanen pada satu kelompok. Partai X akan mendorong harmonisasi semua regulasi agar tidak memunculkan kasta dalam hukum.
Partai X menegaskan, hukum tak boleh jadi menara gading yang melindungi pejabat dan menindas rakyat. Perpres 66/2025 harus dievaluasi secara serius untuk memastikan tidak menciptakan privilese institusional. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan makin runtuh. Negara hukum yang sehat lahir dari perlindungan merata, bukan sekadar regulasi eksklusif.