By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 25 May 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • In-Depth
  • Undercover
Font ResizerAa
Kritis, Obyektif, SolutifKritis, Obyektif, Solutif
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Kritis, Obyektif, Solutif > Blog > Pemerintah > Perpres Lindungi Keluarga Jaksa, Partai X: Hukum Makin Tajam ke Bawah, Tambah Kebal ke Atas!
Pemerintah

Perpres Lindungi Keluarga Jaksa, Partai X: Hukum Makin Tajam ke Bawah, Tambah Kebal ke Atas!

Diajeng Maharani
Last updated: May 23, 2025 4:15 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa. Regulasi ini memberikan jaminan keamanan bagi jaksa dan anggota keluarganya. Berdasarkan Pasal 5 ayat 1, perlindungan negara dilakukan oleh Polri dan diberikan atas permintaan Kejaksaan. Sementara Pasal 9 ayat 1 membuka peluang bantuan dari TNI, termasuk pengawalan dan dukungan personel saat jaksa bertugas.

Contents
Partai X Kritik Ketimpangan Arah PerlindunganPrinsip Partai X: Negara Tak Boleh Pilih Kasih dalam HukumSolusi Partai X untuk Mewujudkan Keadilan Hukum yang Setara:

Anggota keluarga yang dilindungi mencakup hubungan darah, pernikahan, dan tanggungan jaksa. Bentuk perlindungan dari TNI bahkan mencakup hal strategis menyangkut kedaulatan negara. Ini pertama kalinya sebuah perpres memuat jaminan perlindungan menyeluruh terhadap satu profesi penegak hukum dan keluarganya secara eksplisit.

Partai X Kritik Ketimpangan Arah Perlindungan

Menanggapi Perpres ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menyampaikan kritik tajam. Rinto mempertanyakan prioritas perlindungan hukum negara yang justru makin mengarah ke atas. “Saat rakyat makin sulit akses keadilan, keluarga jaksa malah dapat proteksi berlapis,” ujarnya.

Rinto mengingatkan bahwa tugas pemerintah bukan hanya melindungi aparatnya, tetapi seluruh rakyat tanpa kecuali. “Tugas pemerintah itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” tegasnya. Perpres ini dikhawatirkan memperlebar jarak antara penegak hukum dan rakyat yang sering jadi korban ketidakadilan hukum.

Prinsip Partai X: Negara Tak Boleh Pilih Kasih dalam Hukum

Partai X memegang teguh prinsip bahwa hukum harus berlaku adil bagi semua lapisan masyarakat. Perlindungan negara adalah hak konstitusional, bukan privilese jabatan. Jika pemerintah serius melindungi jaksa karena ancaman, perlindungan serupa seharusnya juga diberikan kepada guru, aktivis, jurnalis, dan pelapor korupsi.

Perpres 66/2025 dinilai tidak menjawab persoalan sistemik penegakan hukum. Justru, menurut Partai X, ini berpotensi menjadi tameng penguasa dan melemahkan kontrol terhadap penyalahgunaan wewenang. Ketika aparat penegak hukum makin kebal, ruang koreksi dan pengawasan akan semakin sempit.

You Might Also Like

TNI Gaduh, Partai X: Kalau Sopirnya Saling Serang, Siapa yang Mengemudikan Bus Pertahanan?
Usul WFA Diperpanjang! Partai X: Liburan atau Lengah Tangani Arus Balik?
Indonesia Airlines Belum Kantongi Izin! Partai X: Jangan Sampai Rakyat Jadi Penumpang Uji Coba!
BKN Ingatkan Waspada Calo PPPK, Partai X: Kalau Serius, Bongkar Jaringannya Sekalian!

Partai X menawarkan pendekatan berbeda melalui pendidikan kader berbasis integritas dan keadilan. Melalui Sekolah Negarawan yang dibina X-Institute, Partai X menanamkan nilai bahwa kekuasaan bukan untuk dilindungi, tapi untuk melindungi. Sekolah ini menjadi ruang belajar bagi generasi pemimpin yang mengutamakan rakyat dan menghidupkan kembali prinsip negara hukum sejati.

Negara tidak cukup memberi perlindungan fisik kepada aparatnya, tapi harus memperkuat sistem keadilan yang adil dan transparan. Itu hanya mungkin dengan memperkuat pendidikan moral hukum di semua lini  bukan menambah tameng pada kekuasaan hukum.

Solusi Partai X untuk Mewujudkan Keadilan Hukum yang Setara:

  1. Revisi Perpres dengan Prinsip Keadilan Universal
    Partai X mendorong revisi Perpres 66/2025 agar perlindungan tidak hanya diberikan kepada jaksa, tapi juga pelapor korupsi, jurnalis investigatif, dan warga yang mengadvokasi kebenaran.
  2. Transparansi dan Evaluasi Berkala Atas Perlindungan Negara
    Perlindungan kepada aparat hukum harus dievaluasi oleh lembaga independen untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan proporsionalitas kebijakan.
  3. Pembentukan Undang-Undang Perlindungan Warga Sipil
    Partai X mendesak lahirnya UU Perlindungan Warga yang menjamin keamanan bagi saksi, aktivis, dan warga dalam memperjuangkan haknya tanpa rasa takut.
  4. Sekolah Negarawan Sebagai Pilar Pendidikan Moral Hukum
    Melalui Sekolah Negarawan, Partai X membangun generasi pemimpin dan penegak hukum yang berintegritas, tidak tunduk pada tekanan kekuasaan, dan berpihak pada keadilan rakyat.
  5. Sistem Pengawasan Partisipatif Terbuka oleh Masyarakat Sipil 
    Partai X mengusulkan sistem kontrol berbasis partisipasi masyarakat terhadap aparat hukum, termasuk pelaporan kinerja jaksa secara terbuka dan periodik.
  6. Penghapusan Privilese Institusi dalam Perundang-Undangan Nasional
    Negara hukum tidak boleh memberi kekhususan permanen pada satu kelompok. Partai X akan mendorong harmonisasi semua regulasi agar tidak memunculkan kasta dalam hukum.

Partai X menegaskan, hukum tak boleh jadi menara gading yang melindungi pejabat dan menindas rakyat. Perpres 66/2025 harus dievaluasi secara serius untuk memastikan tidak menciptakan privilese institusional. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan makin runtuh. Negara hukum yang sehat lahir dari perlindungan merata, bukan sekadar regulasi eksklusif.

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article IMF Prediksi RI Nomor Dua Pengangguran Terbesar, Partai X: Proyek Banyak, Tapi Kerja Tak Ada!
Next Article Kemendagri Usul Parpol Bikin Usaha, Partai X: Negara Atur Demokrasi, Bukan Buka Lapak Oligarki!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Analyzing the Effects of Political Polarization

August 2, 2021
Pemerintah

The Role of the Judiciary in the Political System

August 1, 2021
Pemerintah

The Power of Grassroots Political Movements

August 1, 2021
Pemerintah

Exploring the Relationship Between Politics and Economics

August 6, 2021

You May also Like

Pemerintah

RUU Pemilu Diminta Segera Dibahas, Partai X Ingatkan Jangan Cuma Bahas Kuota Tanpa Isi

April 29, 2025
Pemerintah

Prabowo Klaim Aparat Diancam Saat Bongkar Korupsi, Partai X: Siapa yang Ancam Kalau Bukan Sistemnya Sendiri?

May 21, 2025
Pemerintah

Pendidikan Politik Jadi Fokus Partai X

April 24, 2025
Pemerintah

Migrant Care Tagih Janji, Partai X: Janji Lagi, Padahal yang Lama Belum Ditepati!

May 5, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Politics
  • Hot
  • Undercover
  • Highlight
  • Infografis
  • In-Depth
  • Konten Video
  • Policy Analysis
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.