By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 22 May 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • In-Depth
  • Undercover
Font ResizerAa
Kritis, Obyektif, SolutifKritis, Obyektif, Solutif
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Kritis, Obyektif, Solutif > Blog > Pemerintah > Perppu Perampasan Aset Belum Mendesak? Partai X Tuding Negara Takut Sentuh Harta Para Tuan!
Pemerintah

Perppu Perampasan Aset Belum Mendesak? Partai X Tuding Negara Takut Sentuh Harta Para Tuan!

Diajeng Maharani
Last updated: May 8, 2025 2:20 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi untuk menerbitkan Perppu tentang Perampasan Aset. Ia menyatakan, belum ada kondisi kegentingan memaksa yang memerlukan tindakan hukum darurat dari Presiden.

Contents
Partai X: Pemerintah Lemah Hadapi Para Pemilik UangPrinsip Partai X: Negara Harus Hadir, Berpihak pada Rakyat

Menurutnya, perangkat hukum saat ini seperti UU Tipikor, aparat penegak hukum, dan KPK masih memadai untuk menangani aset hasil korupsi. “Saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan Perppu,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (6/5).

Yusril mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam Prolegnas 2024–2029, namun belum dibahas aktif oleh DPR. Pemerintah menunggu langkah DPR untuk mulai pembahasan, termasuk revisi terhadap draf yang diajukan sejak 2023.

Menkumham Supratman Andi Agtas menyebut pemerintah telah mematangkan draf bersama PPATK dan siap berkonsultasi dengan DPR. Namun, waktu pembahasan masih menunggu kepastian di Senayan.

Partai X: Pemerintah Lemah Hadapi Para Pemilik Uang

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute Prayogi R Saputra mengecam sikap pemerintah yang dianggap tunduk pada pejabat ekonomi. Ia menyebut negara gagal hadir untuk rakyat, dan justru terlihat takut menyentuh harta para tuan.

“Pemerintah terlalu banyak alasan, minim keberanian. Negara seperti ini bukan milik rakyat, tapi milik pemilik modal,” kata Prayogi. Ia menegaskan, tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat, bukan melindungi para perampok.

You Might Also Like

Asabri Bikin Sekolah Lansia, Partai X: Bagus, Tapi Jangan Lupa Jaminan Hidupnya Masih Pas-pasan!
PANRB Dukung Pemberantasan Korupsi, Partai X: Dukung Jangan Cuma di Forum, Tapi Juga di Anggaran dan Aksi!
Eks Kapolres Ngada Disorot! Partai X: Hukum Tegas atau Hanya Seremonial?
Panasonic PHK Massal, Partai X: Negara Jangan Diam Saat Rakyat Dibuang Seperti Barang Rusak!

Partai X berpandangan bahwa perampasan aset adalah langkah moral untuk mengembalikan kekayaan negara yang dirampas pejabat korup. “Negara tak boleh jadi alat pemutih kejahatan ekonomi,” ujar Prayogi.

Ia mengingatkan prinsip utama Partai X, yakni bahwa hukum harus ditegakkan bukan untuk menindas rakyat, melainkan untuk menegakkan keadilan struktural.

Negara tidak boleh membiarkan impunitas atas kekayaan yang diperoleh secara haram.

Prinsip Partai X: Negara Harus Hadir, Berpihak pada Rakyat

Partai X menegaskan kembali bahwa keberpihakan pada rakyat kecil adalah inti dari keadilan sosial. Negara tidak boleh netral terhadap ketidakadilan. Keberanian moral dalam menegakkan hukum adalah kewajiban, bukan pilihan.

“Kalau Presiden tidak berani melawan kekuatan uang, maka jangan bicara revolusi mental,” tegas Prayogi. Prinsip Partai X jelas: negara harus hadir sebagai kekuatan rakyat, bukan sebagai pelindung penguasa.

Menurut Partai X, terlalu lama menunggu DPR hanya menunjukkan minimnya kemauan dari eksekutif. Perppu bisa diterbitkan bila Presiden memiliki nyali menghadapi para pemilik kekayaan gelap.

“Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Berapa lama lagi rakyat harus menunggu, sementara para koruptor menari dengan kekayaan hasil rampokan?” pungkas Prayogi.

TAGGED:Pilihan Editor
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article PLN & Kemendikbud Riset Listrik, Partai X: Jangan Sampai Kampus & Rumah Rakyat Tetap Gelap Gulita!!
Next Article Legislator Bicara Keterampilan, Partai X: Buruh Masih Disuruh Magang Bayar Sendiri!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Analyzing the Effects of Political Polarization

August 2, 2021
Pemerintah

The Role of the Judiciary in the Political System

August 1, 2021
Pemerintah

The Power of Grassroots Political Movements

August 1, 2021
Pemerintah

Exploring the Relationship Between Politics and Economics

August 6, 2021

You May also Like

Kriminal

Cegah Kekerasan Perempuan! Partai X: Revisi UU, Bukan Cuma Seruan!

April 22, 2025
Pemerintah

Jelang PPPK, PPNPN Ditekan Disiplin, Partai X: Reformasi Birokrasi atau Sekadar Test Kepatuhan?

May 5, 2025
Ekonomi

60 Persen Miskin, 60 Keluarga Kuasai Tanah: Partai X Serukan Reforma Agraria Bukan Lagi Wacana!

May 13, 2025
Demokrasi atau Ilusi? Partai X Bongkar Celah Kekuasaan di Balik Sistem Politik!
Pemerintah

Demokrasi atau Ilusi? Partai X Bongkar Celah Kekuasaan di Balik Sistem Pemerintahan!

March 10, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Politics
  • Hot
  • Undercover
  • Highlight
  • Infografis
  • In-Depth
  • Konten Video
  • Policy Analysis
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.