By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 4 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Permintaan Informasi Publik Ditolak: PPID DJP Dituding Tak Jalankan Tugas, Kepastian Hukum Wajib Pajak Terabaikan
Seputar Pajak

Permintaan Informasi Publik Ditolak: PPID DJP Dituding Tak Jalankan Tugas, Kepastian Hukum Wajib Pajak Terabaikan

Diajeng Maharani
Last updated: August 1, 2025 2:38 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id – Sebuah ironi kembali tersaji dalam dunia perpajakan Indonesia. PT. Hok Tong, salah satu wajib pajak yang mencoba menggunakan hak konstitusionalnya untuk memperoleh informasi publik. Justru dihadapkan pada penolakan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat I Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Permohonan informasi yang diajukan secara resmi oleh PT. Hok Tong melalui jalur yang telah ditentukan, tidak dijawab sebagaimana mestinya. Melainkan ditolak dengan alasan yang mengundang tanda tanya besar: “informasi tidak dikuasai.”

Contents
Komitmen dan Pelayanan PublikKurangnya Semangat Keterbukaan Informasi

Permintaan informasi ini berkaitan dengan kejelasan atas syarat formal dokumen Certificate of Domicile (SKD/DGT-1) yang digunakan dalam pengenaan Tax Treaty dengan Singapura. PT. Hok Tong menanyakan dua hal penting: apakah dokumen tersebut wajib dilegalisir, dan apakah dapat menggantikan Bukti Potong (BukPot) dalam pelaporan PPh Pasal 26. Ini bukan pertanyaan remeh, sebab berimplikasi langsung terhadap koreksi pemeriksaan yang dikenakan kepada perusahaan tersebut.

Namun jawaban yang diberikan PPID DJP justru menyarankan agar pemohon tidak menggunakan jalur informasi publik dan menyarankan konsultasi ke kantor pajak. Padahal, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2022, PPID memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang diminta atau setidaknya meneruskannya ke PPID tingkat bawah yang menguasai informasi tersebut. Dengan kata lain, alasan “tidak menguasai informasi” bukan pembenaran untuk menolak permintaan.

Keengganan PPID menjawab dinilai sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab publik. PT. Hok Tong kemudian mengajukan keberatan resmi dan menyebut tanggapan PPID tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf d PMK 110/2022 karena tidak menjawab sebagaimana yang diminta. Bahkan dalam pasal lain, PMK 110 dengan tegas memberikan kewenangan kepada PPID untuk meminta informasi dari unit di bawahnya. Dengan demikian, PPID DJP seharusnya dapat mengupayakan jawaban, bukan menutup pintu dialog secara sepihak.

Komitmen dan Pelayanan Publik

Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen transparansi dan pelayanan publik yang selama ini dideklarasikan instansi perpajakan. Jika pertanyaan sederhana dari Wajib Pajak saja tidak bisa dijawab, lalu bagaimana nasib kepastian hukum dan perlindungan hak Wajib Pajak lainnya?

Kejadian ini juga mencoreng semangat reformasi birokrasi yang menjunjung prinsip akuntabilitas, keterbukaan, dan pelayanan prima. PPID, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada publik, justru tampak menutup diri. Alih-alih membantu masyarakat, sikap pasif ini hanya memperburuk citra lembaga dan meningkatkan ketidakpercayaan.

You Might Also Like

Pinjam Pakai vs Sewa Menyewa: Mana yang Tepat untuk Kantor dan Gudang Perusahaan Anda? 
Jokowi Tak Perlu Tunjukkan Ijazah? PDIP Gagal Jalankan Mandat Konstitusi!
DPR Dorong Sinergi Industri, Partai X: Politeknik Tak Bisa Jalan Sendiri Tanpa Jaminan Lapangan Kerja!
Komnas HAM: Retret Dibubarkan Langgar HAM, Partai X: Bedakan Batas Antara Aman dan Otoriter

PT. Hok Tong kini menunggu tanggapan dari atasan PPID DJP, yakni PPID Kementerian Keuangan. Harapannya sederhana: memperoleh kejelasan atas aturan yang digunakan otoritas pajak untuk memungut hak negara dari rakyat. Sebab keadilan pajak bukan hanya soal membayar tepat waktu, tetapi juga mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika keberatan tidak ditanggapi secara memuaskan, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP). KIP adalah lembaga independen yang berwenang menyelesaikan sengketa informasi publik. Proses di KIP meliputi mediasi yang bertujuan untuk mencari penyelesaian atas sengketa informasi.

Kurangnya Semangat Keterbukaan Informasi

Kasus PT. Hok Tong adalah peringatan bahwa semangat keterbukaan informasi publik masih menghadapi tantangan di lapangan. Solusi yang efektif memerlukan kombinasi pemahaman hak, langkah-langkah administratif yang terukur, dan keberanian untuk menuntut keadilan. Dengan memastikan PPID memenuhi kewajibannya dan mendorong transparansi di setiap lini birokrasi, kita dapat bersama-sama menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan akuntabel bagi seluruh masyarakat.

Sebagai otoritas lembaga yang berwenang, PPID Kemenkeu Tingkat I seharusnya memiliki akses informasi Bukti Potong (BukPot) PPh Pasal 26 yang diperlukan pemohon. Hal ini krusial untuk memastikan penegakan hukum yang jelas dan tidak simpang siur, demi perlindungan hak masyarakat berdasarkan hukum yang berlaku.

Transparansi bukanlah belas kasihan lembaga publik kepada rakyat. Ia adalah kewajiban. Dan jika kewajiban itu diabaikan, maka kepercayaan publik pun akan ikut hilang bersama akal sehat birokrasi.

Penulis: Fhilipo

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Importir Dirugikan oleh SPTNP? Ajukan Keberatan, Ini Hak Anda!
Next Article PCO Dorong CKG di Sekolah, Partai X Ingatkan Hidup Sehat Bukan Sekadar Poster, Tapi Hak Rakyat!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Teknologi

PLN & Kemendikbud Riset Listrik, Partai X: Jangan Sampai Kampus & Rumah Rakyat Tetap Gelap Gulita!!

May 8, 2025
Pemerintah

SBY Sebut Ada yang Tak Ingin Damai, Partai X: Jangan Lihat Jauh Dulu, Lihat yang Bikin Gaduh di Dalam!

June 18, 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinannya terhadap pasal-pasal dalam RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR RI.
Pemerintah

RUU KUHAP Lemahkan Penyadapan, Partai X: Kalau Koruptor Bisa Dengar Duluan, Namanya Bukan Penegakan Hukum!

July 16, 2025
Mahfud MD menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 tetap harus diterima secara formal.
Pemerintah

Putusan MK Ribetkan Demokrasi, Partai X: Kalau Sulit Diterima Rakyat, Berarti Bukan Hukum, Tapi Akal-Akalan!

July 14, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.