By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 4 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Perlindungan Hukum Wajib Pajak Dalam Proses Penyanderaan Pajak
Seputar Pajak

Perlindungan Hukum Wajib Pajak Dalam Proses Penyanderaan Pajak

Diajeng Maharani
Last updated: August 1, 2025 4:48 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Penyanderaan atau dalam Bahasa Belanda disebut sebagai gijzeling, merupakan salah satu sanksi administratif yang diterapkan kepada wajib pajak yang terbukti melakukan wanprestasi dalam kewajiban perpajakannya. Penyanderaan juga merupakan upaya penagihan terakhir yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan tujuan meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara. Meskipun begitu, proses penyanderaan ini rentan menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Serta ketidakadilan jika tidak dijalankan sesuai koridor hukum atau standar operasional prosedur. Oleh karena itu, diperlukan adanya perlindungan hukum bagi wajib pajak dalam proses penyanderaan. Hal ini demi menghindari penyanderaan yang dilakukan dengan cara sewenang-wenang.

Secara normatif, proses penyanderaan sudah diatur di dalam perundang-undangan diantaranya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebagaimana Telah beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), Undang-Undang Nomor Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Secara prosedur sebelum dilakukannya penyanderaan, terdapat beberapa surat hukum yang terlebih dahulu wajib disampaikan kepada wajib pajak. Sesuai mekanisme penanggung pajak. Seperti diawali dengan disampaikannya Surat Teguran (Pasal 8 ayat 1 huruf a), Surat Paksa (Pasal 10 ayat 1), dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (Pasal 12 ayat 1). Sering kali dijumpai kasus dimana Surat Perintah Penyanderaan diterbitkan. Tanpa didahului dengan disampaikannya Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan  UU PPSP.

Penerbitan Surat Teguran

Namun penyanderaan terkadang diterapkan tanpa menunggu tahapan tindak lanjut seperti penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, Penyitaan atau lelang. Padahal dalam UU PPSP dan PMK mengatur hukum acara yang mengharuskan seluruh proses penagihan. Hal tersebut dilakukan secara berurutan dan optimal sebelum penyanderaan dijalankan. Terlihat jelas bahwa banyak pelanggaran sering terjadi karena kelemahan administratif dan tekanan tujuan penagihan, bukan karena celah hukum. Namun realitas ini membuka peluang bagi wajib pajak untuk memeriksa kembali legalitas penyanderaan dari mengambil tindakan hukum.

Dengan demikian, perlindungan hukum wajib pajak dalam proses penyanderaan pajak berakar pada prinsip-prinsip hukum dasar, seperti prinsip due process of law, prinsip kesetaraan dihadapan hukum, dan prinsip proporsionalitas. Landasan hukum nya dapat ditemukan dalam UU PPSP dan UU KUP. UU PPSP secara eksplisit mengatur prosedur penyanderaan termasuk persyaratan, tahapan, dan hak-hak wajib pajak. Untuk memastikan bahwa penyanderaan bersifat selektif dan bukan tindakan represif tanpa alasan. Hal tersebut demi menjaga prinsip proporsionalitas dalam hukum. Agar implementasi tetap berkeadilan, maka perlu ditingkatkan edukasi masyarakat soal prosedur, akses terhadap hak hukum, dan juga jaminan non-stigmatisasi.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Konflik Antara Taxstaat dan Rechtstaat
Next Article Komisi X Bicara Sekolah Gratis, Partai X: Tuntut Aksi Nyata, Bukan Sekadar Label di Spanduk Anggaran!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Struktur Negara Cacat Telah Lahirkan Raja-Raja Kecil di Republik Ini

June 14, 2025
Pemerintah

Rp 11,88 Triliun dari Wilmar Disita, Partai X: Bagus Disita, Tapi Jangan Lupa Restitusi ke Rakyat!

June 18, 2025
Pemerintah

Cak Nun: Kalau Indonesia Mau Selamat, Presidennya Harus Mau “Sinau Bareng”, Bukan Sok Paling Tahu!

July 14, 2025
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merespons penahanan dua pejabatnya oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe
Pemerintah

Dua Pejabat PKP Tersangka Korupsi, Kementerian Bersuara, Partai X: Bukan Klarifikasi, Tapi Pembongkaran Total!

July 30, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.