beritax.id – Setiap 17 Agustus, bangsa Indonesia memperingati kemerdekaan dengan penuh khidmat, mengibarkan bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu kebangsaan. Pidato-pidato tentang nasionalisme kembali menggema, mengingatkan bangsa pada Proklamasi 17 Agustus 1945 ketika Bung Karno dan Bung Hatta mendeklarasikan negara merdeka bernama Indonesia.
Namun di balik semua seremoni itu muncul pertanyaan penting apakah Indonesia hari ini masih negara yang diproklamasikan Bung Karno? Pertanyaan ini terdengar provokatif, namun penting karena negara bukan hanya nama, bendera, atau wilayah, melainkan desain kekuasaan, struktur kedaulatan, dan hubungan rakyat dengan pemerintah. Jika desain kekuasaan berubah, maka karakter negara ikut berubah, dan di sinilah pergeseran kedaulatan rakyat menjadi nyata dan perlu dikaji dengan jujur.
Demokrasi Formal dan Batasan Kontrol Rakyat
Konstitusi menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat, seperti tertulis dalam Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945. Namun keindahan kalimat itu tidak cukup jika rakyat tidak memegang kontrol nyata. Tergesernya kedaulatan rakyat terlihat jelas saat Pasal 6A menyebut presiden dipilih langsung rakyat, tetapi calon harus diusulkan partai politik.
Rakyat diberi hak memilih langsung, namun tidak menentukan siapa yang boleh maju. Dengan kata lain, rakyat hanya memilih dari daftar kandidat yang disaring oleh pejabat partai politik, sehingga partai menentukan pilihan dan rakyat hanya legitimasi formal. Tergesernya kedaulatan rakyat ini menandai demokrasi prosedural tetapi substantif rakyat terbatas.
Jika seluruh pintu masuk kekuasaan nasional melalui partai politik, maka posisi partai bukan sekadar kendaraan demokrasi. Partai menjadi gerbang utama distribusi kekuasaan, dan siapa menguasai partai, menguasai aliran kekuasaan. Analogi restoran menggambarkan situasi ini: pelanggan bebas memilih, tapi semua menu sudah ditentukan. Pergeseran kedaulatan rakyat terlihat karena pilihan rakyat dibatasi, meski formalitas pemilu tetap ada. Sistem ini menempatkan rakyat sebagai penonton dan partai sebagai pengendali substansi demokrasi.
Perubahan Struktur Ketatanegaraan
Sebelum amandemen, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga tertinggi negara dan presiden mandataris MPR, sehingga rakyat memiliki posisi filosofis kuat. Pasca-amandemen, MPR tidak lagi tertinggi, presiden legitimasi langsung dari pemilu, dan pencalonan tetap dikendalikan partai politik. Pergeseran kedaulatan rakyat terlihat jelas distribusi kekuasaan kini dikontrol oleh pejabat partai, bukan rakyat. Demokrasi prosedural berjalan, tetapi kontrol substantif rakyat hilang, sementara partai menjadi pusat keputusan strategis nasional.
Pergeseran kedaulatan rakyat memunculkan kritik dari tokoh seperti Emha Ainun Nadjib, yang menegaskan Indonesia pasca-amandemen tidak sama dengan negara yang diproklamasikan Bung Karno. Kritik menyoroti dominasi partai dalam nasional, mengingatkan bahwa negara bukan hanya simbol formal, tetapi desain kekuasaan menentukan hakikat republik. Pergeseran kedaulatan rakyat menandai perubahan karakter negara, di mana kontrol rakyat digantikan mekanisme internal partai dan penguasa.
Dampak Pergeseran Kedaulatan Rakyat
Dampak serius muncul dari tergesernya kedaulatan rakyat, termasuk terbatasnya kontrol rakyat atas pencalonan presiden, dominasi partai, dan pengaruh oligarki internal. Partisipasi rakyat cenderung terbatas pada pemungutan suara, sedangkan ruang deliberasi publik menyempit. Demokrasi berubah menjadi kompetisi pejabat, dan kehendak rakyat tereduksi menjadi angka elektoral semata. Pergeseran kedaulatan rakyat meningkatkan risiko delegitimasi lembaga, mengurangi substansi demokrasi, dan memunculkan kesenjangan antara formalitas konstitusi dan praktik nyata.
Solusi Mengembalikan Hakikat Republik
Untuk mengatasi tergesernya kedaulatan rakyat, diperlukan langkah konkret. Pertama, membuka jalur calon independen agar rakyat memiliki akses lebih luas. Kedua, memperkuat demokrasi internal partai melalui seleksi kandidat terbuka dan akuntabel. Ketiga, meningkatkan pendidikan politik untuk kesadaran kritis rakyat. Keempat, transparansi pendanaan partai mengurangi dominasi oligarki. Kelima, evaluasi konstitusi melibatkan akademisi dan masyarakat sipil. Keenam, memperluas mekanisme partisipasi langsung rakyat dalam isu strategis nasional. Langkah-langkah ini diperlukan agar hakikat republik dan kedaulatan rakyat kembali nyata, bukan hanya formalitas.
Pergeseran kedaulatan rakyat bukan sekadar isu akademik, tetapi menyangkut masa depan demokrasi Indonesia. Republik dibangun atas semangat kedaulatan rakyat, sehingga setiap perubahan desain kekuasaan harus diuji kritis. Demokrasi harus memberi kontrol substantif kepada rakyat, bukan sekadar legitimasi formal. Pergeseran kedaulatan rakyat harus menjadi alarm bagi bangsa untuk meninjau ulang desain negara. Dengan langkah ini, hakikat republik tetap terjaga, kedaulatan rakyat menjadi kenyataan, bukan hanya slogan.



