By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 18 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Penjarahan Dipidana, Partai X: Kelaparan Tak Pernah Dihukum dengan Adil
Pemerintah

Penjarahan Dipidana, Partai X: Kelaparan Tak Pernah Dihukum dengan Adil

Diajeng Maharani
Last updated: September 1, 2025 1:46 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id –  Aksi penjarahan terjadi saat demo 29 Agustus 2025 di beberapa daerah. Di Makassar, massa menjarah barang dari kantor institusi yang terbakar. Di Surabaya, pedagang bernama HS justru kehilangan dagangan saat menyelamatkan diri. Ia mengaku ikhlas karena menghindari gas air mata yang ditembakkan aparat.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta, Muchamad Iksan, menegaskan demonstrasi adalah hak yang dilindungi hukum. Namun, demo sering melahirkan kerentanan berupa perusakan dan penjarahan. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan pelaku penjarahan dapat dijerat Pasal 356 KUHP. Hukuman lima tahun penjara menanti pelaku pencurian dengan kekerasan. Bahkan, merusak fasilitas umum juga dipidana sesuai Pasal 28 ayat (2) UU Lalu Lintas.

Kritik Partai X: Rakyat Kelaparan Tak Pernah Dihukum Adil

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan tugas negara itu tiga hal. Negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Tetapi kenyataan menunjukkan rakyat kecil yang kelaparan justru dikriminalisasi. Penjarahan yang dipidana adalah potret ketidakadilan sosial. Rakyat lapar dihukum penjara, sementara pejabat korup justru dilindungi sistem.

Partai X menegaskan, rakyat adalah pemilik sejati negara. Pemerintah hanya mandat sementara, bukan penguasa mutlak. Negara seharusnya tidak sibuk menghukum korban kelaparan, tetapi memperbaiki akar ketidakadilan. Ketika rakyat menjarah karena lapar, itu tanda negara gagal hadir. Pagar hukum tak boleh menutup mata atas jeritan perut rakyat miskin.

Solusi Partai X untuk Mengakhiri Akar Penjarahan

Partai X menawarkan solusi kenegarawanan untuk mengakhiri akar persoalan. Pertama, amandemen kelima UUD 1945 untuk menguatkan jaminan kesejahteraan rakyat. Kedua, pembentukan MPRS sementara demi mengawal arah negara agar kembali pada kedaulatan rakyat. Ketiga, pemisahan jelas antara negara dan pemerintah agar kekuasaan tak menelan kepentingan rakyat. Keempat, pembubaran partai gagal dan verifikasi ulang untuk menutup praktik transaksional.

Kelima, reformasi hukum berbasis kepakaran agar hukum berpihak pada rakyat, bukan pada kekuasaan. Keenam, transformasi birokrasi digital untuk menutup ruang korupsi bansos dan subsidi. Ketujuh, musyawarah kenegarawanan nasional melibatkan rakyat dalam menentukan arah pembangunan. Kedelapan, pendidikan moral bagi generasi muda agar demokrasi berakar pada nilai kerakyatan. Kesembilan, pemaknaan ulang Pancasila sebagai pedoman praktis, bukan slogan kosong.

You Might Also Like

Prabowo Revisi RKP 2025, Partai X: Badan Baru, Rakyat Tetap Terbebani!
Pemerintah Bayaran Penjaga Kepentingan Penguasa
DPR Respons Tuntutan 17+8, Partai X: Tuntutan Rakyat Harus Didengarkan!
Notaris Bebas Buat Akta Koperasi, Partai X: Jangan Sampai Desa Jadi Lahan Mainan Baru!

Partai X menegaskan, kelaparan tak pernah dihukum dengan adil di negeri ini. Penjara bukan jawaban bagi perut kosong. Negara wajib hadir, melindungi rakyat dari kemiskinan dan ketidakadilan. Harus dipahami, penjarahan bukan sekadar kriminalitas, tetapi cermin dari negara yang gagal melayani rakyatnya.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Aksi Unjuk Rasa Bikin Macet, Partai X: Jalan Tersendat, Harapan Ikut Tertutup
Next Article Indonesia dalam Bayang-Bayang Gejolak Ekonomi

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

Iuran BPJS Naik, Partai X: Keberlanjutan Program Jangan Buat Rakyat Semakin Terhimpit!

August 25, 2025
Pemerintah

MPR Fasilitasi Diskusi Amendemen, Partai X: Jangan Amendemen UUD, Tapi Amendemen Nasib Rakyat!

August 25, 2025
Pemerintah

Menteri Hukum Akui Lalai Awasi Royalti Musik: Partai X Desak Penyelidikan Penuh, Jangan Cuma Pengakuan!

August 14, 2025
Kemenko Polhukam mencatat 7.596 pekerja migran Indonesia terjerat kejahatan digital di luar negeri sejak 2021.
Kriminal

7.596 PMI Terlibat Kejahatan Digital, Partai X: Negara Tak Sediakan Jalan, Warga Dipaksa Lewat Jurang!

July 10, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.