By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 16 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Penguasa Semakin Kaya, Rakyat Terus Tertindas: Pajak Mencekik Ekonomi di Tanah Air
Pemerintah

Penguasa Semakin Kaya, Rakyat Terus Tertindas: Pajak Mencekik Ekonomi di Tanah Air

Diajeng Maharani
Last updated: February 16, 2026 12:15 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Pajak mencekik ekonomi rakyat yang semakin terbelenggu dengan tingginya beban pajak yang tidak diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menegaskan bahwa negara Indonesia berdiri untuk melindungi rakyat, memajukan kesejahteraan umum, dan menciptakan keadilan sosial. Namun, kenyataan yang ada justru menunjukkan sebaliknya. Rakyat terus dibebani pajak yang semakin meningkat, namun manfaat dari pajak tersebut tidak dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Negara, yang seharusnya menjadi pengelola kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, malah memfokuskan diri pada penerimaan pajak sebagai sumber utama.

Ketimpangan antara Pemungutan Pajak dan Kesejahteraan Rakyat

Pajak adalah instrumen yang sah menurut konstitusi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 23A UUD 1945. Namun, dalam prakteknya, pajak yang dipungut tidak sebanding dengan kemakmuran yang dirasakan oleh rakyat. Bahkan, ketergantungan yang tinggi pada pajak justru menambah beban rakyat, sementara pemanfaatan kekayaan alam untuk meningkatkan kesejahteraan mereka belum maksimal. Sumber daya alam yang seharusnya menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, malah dikelola dengan cara yang lebih mengutamakan penerimaan negara daripada kesejahteraan masyarakat.

Salah satu faktor yang memperburuk keadaan adalah struktur kelembagaan yang timpang. Pengadilan Pajak yang seharusnya menjadi lembaga independen, masih berada di bawah Kementerian Keuangan, yang juga berfungsi sebagai pemungut pajak. Dengan struktur yang tidak seimbang ini, ketidakseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan wajib pajak semakin terlihat jelas, sehingga menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Rakyat merasa mereka terus dipungut pajak tanpa melihat hasilnya dalam peningkatan kesejahteraan.

Kehilangan Dimensi Moral dalam Pajak

Pajak seharusnya menjadi instrumen yang mendukung gotong royong kebangsaan, dengan prinsip saling percaya antara rakyat dan negara. Rakyat membayar pajak dengan keyakinan bahwa negara akan mengelola dana tersebut dengan transparan dan adil. Namun, kenyataannya, pajak semakin dipahami sebagai kewajiban yang terpaksa dipenuhi untuk menghindari sanksi, bukan sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan negara. Dengan adanya ketidakadilan dalam distribusi hasil pajak, kontrak sosial antara negara dan rakyat semakin rapuh.

Solusi: Membangun Sistem Perpajakan yang Berkeadilan

  1. Pengelolaan Kekayaan Alam untuk Kemakmuran Rakyat
    Negara harus memastikan pengelolaan kekayaan alam yang lebih optimal untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kekayaan alam harus menjadi instrumen yang mempercepat kemakmuran, bukan sekadar sumber pendapatan negara.
  2. Reformasi Sistem Perpajakan yang Adil
    Kebijakan perpajakan harus memastikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Pajak harus dirancang agar tidak membebani rakyat, tetapi tetap memberikan kontribusi bagi pembangunan negara.
  3. Pemisahan Fungsi Pemungutan dan Penyelesaian Sengketa Pajak
    Untuk mengurangi ketimpangan kekuasaan, Pengadilan Pajak harus dipisahkan dari Kementerian Keuangan. Struktur yang lebih independen akan membantu menciptakan keadilan bagi wajib pajak.
  4. Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Pajak
    Negara harus memastikan bahwa setiap dana yang diperoleh dari pajak digunakan dengan transparan dan akuntabel. Rakyat berhak tahu bagaimana uang pajak mereka dikelola dan digunakan untuk kemakmuran bersama.
  5. Penguatan Program Kesejahteraan Sosial yang Berfokus pada Rakyat
    Kebijakan negara harus lebih berfokus pada program-program yang meningkatkan kesejahteraan rakyat, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

Kesimpulan: Pajak yang Adil untuk Kesejahteraan Rakyat

Pajak mencekik ekonomi rakyat yang sudah tertekan oleh beban hidup yang semakin berat. Pemerintah harus segera melakukan perubahan dalam sistem perpajakan yang lebih adil dan seimbang, dengan memastikan bahwa pengelolaan kekayaan alam memberikan manfaat yang nyata bagi rakyat. Negara harus kembali pada tujuannya untuk melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan kebijakan yang memprioritaskan kesejahteraan dan keadilan sosial. Selama ketidakadilan terus terjadi dalam sistem perpajakan, rakyat akan terus merasa dipajaki, namun tidak diberikan kemakmuran yang mereka harapkan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Indonesia Perlu Gerakan Kolorisasi Nusantara, Untuk Menjaga Martabat Bangsa
Next Article Pajak Mencekik Ekonomi Tanpa Kesejahteraan Rakyat Dipikirkan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Seputar Pajak

Pajak Mencekik Rakyat: Ketika Setiap Keputusan Kebijakan Menambah Beban dan Mengurangi Kesejahteraan

February 16, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Kriminal

BMW Tabrak Mahasiswa, Baru Jadi Tersangka: Partai X Tanya, Kalau Bukan Viral, Apa Masih Didiamkan?

May 30, 2025
Pemerintah

Korupsi Kades Meningkat, Partai X: Kejaksaan Harus Beraksi, Bukan Hanya Lapor!

November 24, 2025
Darurat Defisit APBN, Partai X: Rakyat Disuruh Hemat, Anggaran Penguasa Justru Melesat!
Pemerintah

Darurat Defisit APBN, Partai X: Rakyat Disuruh Hemat, Anggaran Penguasa Justru Melesat!

July 8, 2025
Pemerintah

Prabowo Tekankan Pemulihan Infrastruktur Bencana, Partai X Soroti Kecepatan Respons

December 3, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.