By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 6 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Ekonomi > Pengoplosan LPG Beromzet Miliaran Terbongkar! Partai X: Rakyat Jangan Sampai Jadi Korban!
EkonomiSosial

Pengoplosan LPG Beromzet Miliaran Terbongkar! Partai X: Rakyat Jangan Sampai Jadi Korban!

Diajeng Maharani
Last updated: March 20, 2025 8:53 am
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pengoplosan Liquid Petroleum Gas (LPG) bersubsidi. Dimana yang beromzet miliaran rupiah di Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali. Praktik ilegal ini dijalankan oleh empat tersangka yang berperan aktif dalam pengoplosan gas selama kurang lebih empat bulan.

Contents
Pengoplosan LPG Aparat Diminta Bertindak Tegas Partai X Dorong Pengawasan Ketat Penindakan Hukum yang Tegas 

“Mereka membeli gas LPG 3 kg bersubsidi dari pengecer, lalu memindahkannya ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg non-subsidi. Hasil oplosan tersebut kemudian dijual kepada warung-warung dan usaha laundry di wilayah Kabupaten Gianyar dan sekitarnya,” ujar Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Selama beroperasi, para pelaku mampu menjual hingga 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg per hari. Keuntungan yang mereka peroleh mencapai Rp3,37 miliar, dengan omzet harian sekitar Rp25 juta atau setara Rp650 juta per bulan.

Pengoplosan LPG Aparat Diminta Bertindak Tegas 

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menyoroti praktik kejahatan ini dan menegaskan bahwa Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi rakyat dari ancaman kejahatan energi. “Tugas negara itu tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Kasus ini menunjukkan bahwa rakyat bisa menjadi korban akibat lemahnya pengawasan distribusi energi bersubsidi,” ujar Prayogi.

Prayogi mengingatkan bahwa praktik pengoplosan ini tidak hanya membahayakan keamanan masyarakat tetapi juga melanggar hak warga yang berhak mendapatkan LPG bersubsidi dengan harga yang sesuai.

Partai X Dorong Pengawasan Ketat 

Partai X menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam penyaluran energi bersubsidi. “Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak hanya sekadar slogan, tetapi benar-benar melindungi rakyat,” tegas Prayogi.

You Might Also Like

Pendidikan Harus Dikelola Negara, Bukan Dikorbankan untuk Kekuasaan
RKUHAP Dinilai Tak Pro HAM, Partai X: Kalau Penegakan Hukum Mundur, Demokrasi Mau Dibawa ke Mana?
Eks Dirjen Diperiksa, Partai X Tekankan Bersihkan Pajak dari Atas ke Bawah!
Rakyat Miskin, Pemerintah Sibuk Menyangkal: Partai X Tuntut Audit Total Data Kemiskinan!

Prinsip Partai X yang menekankan transparansi, keadilan sosial, dan keberpihakan pada rakyat kecil kembali ditekankan dalam menyoroti kasus ini. “

Jika penyaluran energi bersubsidi masih rawan diselewengkan, rakyat kecil yang paling dirugikan. Harus ada penindakan tegas dan pencegahan berkelanjutan agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Penindakan Hukum yang Tegas 

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1.616 tabung LPG 3 kg, 123 tabung LPG 12 kg, 480 tabung LPG 12 kg berwarna merah muda, 94 tabung LPG 50 kg. Serta peralatan suntik gas, kendaraan operasional, dan berbagai alat bukti lainnya.

Empat tersangka yang terlibat telah dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Partai X menegaskan bahwa harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum agar kejahatan serupa tidak terulang. “Rakyat tidak boleh menjadi korban kejahatan energi. Pemerintah harus hadir untuk menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat luas,” tutup Prayogi.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Viral Ladang Ganja di Bromo Terbongkar, Partai X: Jangan Sampai Alam Jadi Korban Bisnis Gelap!
Next Article Prabowo Gaet Pandawara Atasi Sampah! Partai X Dukung Langkah Berani Ini!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Sengketa pajak PT MSMP dalam persidangan yang membahas dugaan cacat prosedur pemeriksaan.
Berita Terkini

Gugatan PT MSMP Memanas: Ahli Bongkar Dugaan Pelanggaran Prosedur Pemeriksaan Pajak

December 2, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Rakyat kecil dipaksa patuh dengan sistem pajak digital, audit intensif, dan prosedur hukum ketat.
Seputar Pajak

Pajak dan Peradilan Diperketat, Tapi Pemerasan oleh Aparat Dibiarkan?

June 25, 2025
Kriminal

Korupsi LPEI Rp150 Miliar untuk Judi, Partai X: Rakyat Makin Sengsara!

September 1, 2025
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan, pengamanan terhadap rumah jaksa sudah sesuai Perpres.
Pemerintah

TNI Amankan Rumah Jaksa Berdasar Perpres, Partai X Ingatkan: Jangan Pakai Tentara untuk Urusan Sipil Secara Diam-Diam!

August 6, 2025
Pemerintah

Saat Hutan Menjadi Komoditas, Keselamatan Jadi Kerugian

December 3, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.