beritax.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pengoplosan Liquid Petroleum Gas (LPG) bersubsidi. Dimana yang beromzet miliaran rupiah di Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali. Praktik ilegal ini dijalankan oleh empat tersangka yang berperan aktif dalam pengoplosan gas selama kurang lebih empat bulan.
“Mereka membeli gas LPG 3 kg bersubsidi dari pengecer, lalu memindahkannya ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg non-subsidi. Hasil oplosan tersebut kemudian dijual kepada warung-warung dan usaha laundry di wilayah Kabupaten Gianyar dan sekitarnya,” ujar Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Selama beroperasi, para pelaku mampu menjual hingga 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg per hari. Keuntungan yang mereka peroleh mencapai Rp3,37 miliar, dengan omzet harian sekitar Rp25 juta atau setara Rp650 juta per bulan.
Pengoplosan LPG Aparat Diminta Bertindak Tegas
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menyoroti praktik kejahatan ini dan menegaskan bahwa Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi rakyat dari ancaman kejahatan energi. “Tugas negara itu tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Kasus ini menunjukkan bahwa rakyat bisa menjadi korban akibat lemahnya pengawasan distribusi energi bersubsidi,” ujar Prayogi.
Prayogi mengingatkan bahwa praktik pengoplosan ini tidak hanya membahayakan keamanan masyarakat tetapi juga melanggar hak warga yang berhak mendapatkan LPG bersubsidi dengan harga yang sesuai.
Partai X Dorong Pengawasan Ketat
Partai X menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam penyaluran energi bersubsidi. “Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak hanya sekadar slogan, tetapi benar-benar melindungi rakyat,” tegas Prayogi.
Prinsip Partai X yang menekankan transparansi, keadilan sosial, dan keberpihakan pada rakyat kecil kembali ditekankan dalam menyoroti kasus ini. “
Jika penyaluran energi bersubsidi masih rawan diselewengkan, rakyat kecil yang paling dirugikan. Harus ada penindakan tegas dan pencegahan berkelanjutan agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Penindakan Hukum yang Tegas
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1.616 tabung LPG 3 kg, 123 tabung LPG 12 kg, 480 tabung LPG 12 kg berwarna merah muda, 94 tabung LPG 50 kg. Serta peralatan suntik gas, kendaraan operasional, dan berbagai alat bukti lainnya.
Empat tersangka yang terlibat telah dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Partai X menegaskan bahwa harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum agar kejahatan serupa tidak terulang. “Rakyat tidak boleh menjadi korban kejahatan energi. Pemerintah harus hadir untuk menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat luas,” tutup Prayogi.