beritax.id – Pengadilan Pajak memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa perpajakan yang timbul akibat perbedaan interpretasi antara fiskus dan wajib pajak. Namun, independensi Pengadilan Pajak seringkali dipertanyakan karena dual roof system yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di mana pembinaan dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan. Ini menyebabkan perbedaan hasil putusan pajak sebelum dan sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi 26/PUU-XXI/2023. Singkat nya Dual roof system (Mahkamah Agung & Kementerian Keuangan) menciptakan potensi konflik kepentingan (conflict of interest).
Gambar 1. Pengadilan Pajak dalam Memberikan Putusan Sengketa Periode 2019-2022
Sumber data: Sekretariat Pengadilan Pajak
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023, yang pada intinya menetapkan untuk mengalihkan kewenangan teknis yang sebelumnya menjadi tugas dari Kementerian Keuangan. Kemudian dialihkan menjadi tugas Mahkamah Agung terkait dengan pembinaan organisasi, keuangan dan administratif dari Pengadilan Pajak. Proses pengalihan tugas ini kepada Mahkamah Agung dilakukan secara bertahap dan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2026.
Putusan oleh Pengadilan Pajak
Putusan yang dihasilkan oleh Pengadilan Pajak pada tahun 2019 sebanyak 10.166. Lalu tahun 2020 sebanyak 10.128, tahun 2021 sebanyak 12.959, tahun 2022 sebanyak 15.561. Putusan yang diputuskan oleh pengadilan pajak dalam periode 2019-2022 tersebut sebelum Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023. Dari tabel tersebut, dapat dilihat bahwa terdapat disparitas pasca terbit nya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023. Tedapat 65.092 putusan oleh Majelis hakim Pengadilan Pajak dan 28.646 sengketa memenangkan Wajib Pajak. Hal ini menandakan bahwa Pengadilan Pajak dalam menjalankan kekuasaan kehakiman telah bebas dari campur tangan pihak eksekutif.
Adapun solusi yang dapat kami berikan sebagai upaya untuk mengawal arah pembangunan sistem perpajakan agar lebih mengedepankan rasa keadilan sebagai berikut:
Bentuk Tax Judiciary Council sebagai badan independen di bawah Mahkamah Agung yang secara eksklusif menangani rekrutmen, pelatihan, dan evaluasi hakim pajak. Hal ini menjamin checks and balances dalam tubuh Mahkamah Agung untuk meningkatkan spesialisasi dan kapasitas hakim pajak.