By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 20 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Pengaruh Putusan MK 26/PUU-XXI/2023 Terhadap Putusan Pengadilan Pajak
Seputar Pajak

Pengaruh Putusan MK 26/PUU-XXI/2023 Terhadap Putusan Pengadilan Pajak

Rey & Co
Last updated: August 19, 2025 12:50 pm
By Rey & Co
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id – Pengadilan Pajak memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa perpajakan yang timbul akibat perbedaan interpretasi antara fiskus dan wajib pajak. Namun, independensi Pengadilan Pajak seringkali dipertanyakan karena dual roof system yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di mana pembinaan dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan. Ini menyebabkan perbedaan hasil putusan pajak sebelum dan sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi 26/PUU-XXI/2023. Singkat nya Dual roof system (Mahkamah Agung & Kementerian Keuangan) menciptakan potensi konflik kepentingan (conflict of interest).

Gambar 1. Pengadilan Pajak dalam Memberikan Putusan Sengketa Periode 2019-2022
Sumber data: Sekretariat Pengadilan Pajak

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023, yang pada intinya menetapkan untuk mengalihkan kewenangan teknis yang sebelumnya menjadi tugas dari Kementerian Keuangan. Kemudian dialihkan menjadi tugas Mahkamah Agung terkait dengan pembinaan organisasi, keuangan dan administratif dari Pengadilan Pajak.  Proses pengalihan tugas ini kepada Mahkamah Agung dilakukan secara bertahap dan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2026.

Putusan oleh Pengadilan Pajak

Putusan yang dihasilkan oleh Pengadilan Pajak pada tahun 2019 sebanyak 10.166. Lalu tahun 2020 sebanyak   10.128,   tahun   2021   sebanyak   12.959,   tahun   2022   sebanyak   15.561.   Putusan   yang diputuskan oleh pengadilan pajak dalam periode 2019-2022 tersebut sebelum Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023. Dari tabel tersebut, dapat dilihat bahwa terdapat disparitas pasca terbit nya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023. Tedapat 65.092 putusan oleh Majelis hakim Pengadilan Pajak dan 28.646 sengketa memenangkan Wajib Pajak. Hal ini menandakan bahwa   Pengadilan   Pajak   dalam menjalankan kekuasaan kehakiman telah bebas dari campur tangan pihak eksekutif.

Adapun solusi yang dapat kami berikan sebagai upaya untuk mengawal arah pembangunan sistem perpajakan agar lebih mengedepankan rasa keadilan sebagai berikut:

Bentuk Tax Judiciary Council sebagai badan independen di bawah Mahkamah Agung yang secara eksklusif menangani rekrutmen, pelatihan, dan evaluasi hakim pajak. Hal ini menjamin checks and balances dalam tubuh Mahkamah Agung untuk meningkatkan spesialisasi dan kapasitas hakim pajak.

You Might Also Like

Komnas HAM Minta Penyelidikan Ilmiah, Partai X: Jangan Lagi Ilmiah Cuma Jadi Alibi!
RUU KUHAP Dikebut? Partai X: Undang-undang Bukan Resep Mi Instan, Jangan Main Cepat!
World App Dibekukan, Polisi Bungkam, Partai X Minta Negara Jangan Asal Tekan Teknologi!
Presiden Sebut Impor BBM Hambat Anggaran Pendidikan, Partai X: Kenapa Baru Sekarang Tersadar?
TAGGED:Pilihan Editor
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Buat kamu anak muda yang baru kerja, punya usaha, atau yang sudah sering berurusan sama pajak, pasti pernah dengar istilah kompensasi pajak Cara Pengajuan Kompensasi Pajak di DJP, Gampang Banget!
Next Article Ketua MPR: Prabowo Wujudkan Demokrasi Ekonomi, Partai X: Ekonominya Demokratis, Tapi Rakyatnya Masih Miskin

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Indeks Demokrasi Merosot! Partai X: Jangan Salahkan Masa Lalu, Saatnya Perbaikan!

April 1, 2025
Ekonomi

Ketua DPR Minta WNI Dijamin, Partai X: Dalam Negeri Saja Belum Aman, Apalagi di Luar?

May 12, 2025
Secara normatif, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak harus disampaikan kepada wajib pajak. Waktu penerimaan SKP dan STP tidak pasti
Seputar Pajak

Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak Wajib Disampaikan

July 31, 2025
Pemerintah

Eks Menag Dipanggil Soal Korupsi Haji, Partai X: Ibadahnya (Katanya) Suci, Uangnya Masih Kotor!

June 25, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.