By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 21 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Pengacara Nadiem Jadi Saksi, Penegakan Hukum Harus Bebas Intervensi!
Pemerintah

Pengacara Nadiem Jadi Saksi, Penegakan Hukum Harus Bebas Intervensi!

Diajeng Maharani
Last updated: January 19, 2026 1:38 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id — Pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Dodi S Abdulkadir, menjadi saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara minyak goreng, timah, dan gula. Dodi hadir dalam kapasitasnya sebagai penasihat hukum eks Mendag Thomas Trikasih Lembong, yang juga terlibat dalam kasus ini. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (15/1/2026).

Contents
Penegakan Hukum yang Bebas dari IntervensiPeran Penyidikan yang Tidak Boleh TergangguSolusi dari Partai X

Dodi mengaku tidak mengenal salah satu terdakwa, Juanedi Saibih, namun mengakui mengenal terdakwa lainnya, Marcella Santoso, dalam penanganan perkara Thomas Lembong. Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara minyak goreng. Selain itu, Dodi juga menjadi penasihat hukum dalam perkara Nadiem terkait korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Penegakan Hukum yang Bebas dari Intervensi

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Penegakan hukum yang bebas dari intervensi adalah prinsip utama dalam menjaga keadilan. Dalam hal ini, penyidikan dan proses persidangan harus berjalan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, baik itu dari individu maupun kelompok.

Rinto menegaskan bahwa proses hukum yang adil tidak boleh terganggu oleh skema nonyuridis atau opini publik yang sengaja dibentuk untuk memengaruhi jalannya persidangan. “Penegakan hukum harus bersih dari segala bentuk intervensi, agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan,” ujar Rinto.

Peran Penyidikan yang Tidak Boleh Terganggu

Kasus yang melibatkan Dodi sebagai saksi merupakan bagian dari permasalahan lebih besar terkait dengan perintangan penyidikan. Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa, termasuk Juanedi Saibih dan Tian Bahtiar, didakwa merintangi penyidikan tiga perkara besar, termasuk kasus korupsi tata kelola komoditas timah, impor gula, dan minyak goreng.

Rinto Setiyawan juga mengingatkan bahwa skema nonyuridis yang digunakan oleh terdakwa untuk membentuk opini negatif tentang penanganan perkara ini bisa merusak kredibilitas sistem hukum. “Masyarakat harus percaya bahwa sistem hukum negara kita dapat diandalkan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu,” kata Rinto.

You Might Also Like

Pertumbuhan Ekonomi Semu Diklaim Stabil, Rumah Tangga Kehilangan Daya Beli
DPR Dukung Basmi Impor Ilegal, Partai X: Selesaikan Mafia Ekspor!
PAN Hormati Putusan MK Soal Jabatan Ketum, Partai X: Hormat Karena Aman, Bukan Karena Demokratis!
Partai Politik di Indonesia Krisis Integritas

Solusi dari Partai X

Partai X menawarkan beberapa solusi untuk meningkatkan integritas sistem hukum di Indonesia, antara lain:

  1. Memperkuat pengawasan terhadap proses hukum untuk mencegah intervensi dari pihak luar.
  2. Menyediakan pelatihan kepada aparat penegak hukum mengenai pentingnya menjaga independensi dalam menjalankan tugas.
  3. Meningkatkan transparansi dalam proses penyidikan dan persidangan agar publik dapat mengawasi jalannya proses hukum dengan lebih baik.
  4. Mendorong reformasi sistem hukum untuk mengurangi celah yang dapat dimanfaatkan untuk mempengaruhi jalannya persidangan.

Partai X menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil adalah salah satu tugas utama negara dalam melindungi dan mengatur rakyat. Proses hukum harus bebas dari segala bentuk intervensi yang dapat merusak keadilan. Negara harus memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil dalam sistem peradilan mencerminkan prinsip keadilan, tanpa memihak kepada siapapun.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ketika Fakta Kalah oleh Klik dan Disinformasi Media Sosial
Next Article Keadilan Digital Tersandera oleh Disinformasi Media Sosial

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Mengapa Indonesia Membutuhkan Lebih Banyak Negarawan, Bukan Sekadar Penguasa?

November 20, 2025
Pemerintah

Kata Pemerintah Aman, Kata Warga Papua: Kami Mengungsi

December 18, 2025
Ia menyebut bahwa struktur pembentukan lembaga baru seperti BPN harus menyesuaikan kebutuhan dan belum menjadi prioritas.
Pemerintah

Istana Bantah Struktur BPN Rampung, Partai X: Proyek Besar Cepat Diwacanakan, Lambat Dijalankan!

June 21, 2025
Pemerintah

Amandemen Kelima UUD 1945: Menjawab Trauma Sejarah dan Seruan Cak Nun tentang Konstitusi untuk Generasi Mendatang

January 5, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.