By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 28 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Penerimaan Pajak Rp362 T Dihapus, Partai X: Rakyat Dapat Apa?
Seputar Pajak

Penerimaan Pajak Rp362 T Dihapus, Partai X: Rakyat Dapat Apa?

Diajeng Maharani
Last updated: August 27, 2025 1:48 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Kementerian Keuangan mengungkapkan negara merelakan potensi penerimaan pajak sebesar Rp362,5 triliun pada 2023. Dana itu disebut sebagai belanja perpajakan atau tax expenditure, berbentuk pembebasan, pengecualian, maupun insentif pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyatakan masyarakat menjadi penerima manfaat terbesar dari fasilitas tersebut. Menurutnya, Rp169 triliun diarahkan untuk kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan barang pokok. Selain itu, Rp85,4 triliun dialokasikan bagi UMKM, sementara Rp61,2 triliun ditujukan untuk investasi.

Namun, klaim manfaat ini menimbulkan pertanyaan mendasar di tengah publik. Jika benar Rp362 triliun dihapus, sejauh mana rakyat merasakan langsung manfaatnya?

Kritik Partai X: Rakyat Hanya Jadi Penonton

Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menegaskan kembali tugas negara yang sejati. Menurutnya, negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika insentif pajak hanya menguntungkan segelintir pengusaha, maka fungsi negara dipertanyakan.

Partai X menilai, klaim belanja perpajakan seringkali tidak diikuti pengawasan yang ketat. Akibatnya, rakyat tetap membayar mahal kebutuhan pokok meski anggaran besar telah dilepaskan. Rakyat menjadi penonton dalam drama kebijakan fiskal yang hanya menguntungkan pejabat.

Dalam prinsip Partai X, negara ada untuk rakyat, bukan sebaliknya . Pemerintah tidak boleh sekadar membanggakan angka triliunan rupiah tanpa transparansi manfaat. Pajak adalah hak rakyat yang dikelola negara, bukan hadiah yang bisa dihapus sesuka hati.

You Might Also Like

Reformasi Tata Negara ala Cak Nun: Jihad Sejati Membela Kaum Lemah
Jamaah “Munafik” Maiyah: Saat Konsep Tata Negara Cak Nun Dianggap Ngibul
Rp 11,88 Triliun dari Wilmar Disita, Partai X: Bagus Disita, Tapi Jangan Lupa Restitusi ke Rakyat!
Konflik Antara Taxstaat dan Rechtstaat

Partai X menegaskan, kedaulatan ekonomi harus berbasis kepentingan rakyat. Setiap rupiah insentif harus ditelusuri, apakah benar memberi keringanan atau hanya memperkaya kelompok tertentu.

Solusi Partai X: Transparansi dan Musyawarah

Partai X menawarkan solusi sistemik agar kebijakan fiskal tidak merugikan rakyat . Pertama, pemerintah wajib membuka data detail penerima manfaat tax expenditure, termasuk perusahaan besar yang menikmati insentif.

Kedua, harus ada mekanisme musyawarah kenegarawanan bersama empat pilar bangsa. Musyawarah ini diperlukan agar kebijakan fiskal tidak hanya dikendalikan oleh pejabat dan birokrasi.

Ketiga, penguatan pengawasan publik melalui digitalisasi laporan belanja perpajakan, sehingga rakyat bisa mengakses informasi secara transparan. Keempat, insentif pajak harus lebih diarahkan untuk memperkuat sektor pangan, pendidikan, dan kesehatan, bukan sekadar investasi korporasi.

Partai X mengingatkan, angka Rp362 triliun hanyalah statistik jika rakyat tidak merasakan manfaat nyata. Pemerintah tidak boleh menjadikan kebijakan pajak sebagai sekadar pencitraan fiskal.

Sejahtera berarti rakyat benar-benar merasakan keadilan. Jika pajak dihapus, maka manfaatnya harus jelas, adil, dan langsung kembali ke rakyat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kasus Penculikan Bankir, Partai X: Mafia Kejahatan Harus Dibongkar
Next Article Kenaikan 1000 Persen, Balikpapan Tercekik, Partai X: Rakyat Diperas Aturan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Seputar Pajak

Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Wakaf? Partai X: Bedanya, Wakaf Tak Dipakai Bayar Utang Whoosh

August 14, 2025
Pemerintah

Tarif Satu Harga ASDP Saat Lebaran! Partai X: Solusi Tepat atau Strategi Sementara?

March 20, 2025
Pemerintah

Berantas Korupsi Fokus ke Kerugian Negara, Partai X: Pelaku Tetap Kaya, Publik Tetap Kecewa!!

June 17, 2025
Ekonomi

Ekonomi RI Dianggap Tahan dari Guncangan Global, Partai X: Rakyat Tahan Lapar, Pejabat Tahan Kritik!

June 4, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.