beritax.id – – Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya akan membahas RUU tersebut secara maksimal. Hal itu disampaikan Habiburokhman saat Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Habiburokhman menepis anggapan bahwa Komisi III DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, pembahasan RUU tersebut terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. Komisi III DPR menghadirkan sejumlah ahli hukum untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan baru tersebut. Habiburokhman menjelaskan, RUU Perampasan Aset membutuhkan pembahasan yang hati-hati. Sebab, aturan tersebut menjadi instrumen baru dalam penegakan hukum nasional. Ia menyebut DPR memiliki tanggung jawab konstitusional dalam menyusun regulasi tersebut. Karena itu, setiap masukan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama.
Transparansi Menjadi Kunci Kepercayaan Publik
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai pembahasan RUU Perampasan Aset harus mengutamakan kepentingan rakyat. Menurut Prayogi, negara memiliki tiga tugas utama dalam menjalankan pemerintahan. Tugas tersebut yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Negara tidak boleh hanya membuat aturan, tetapi harus memastikan aturan tersebut memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Prayogi.
Ia menilai pemberantasan korupsi membutuhkan instrumen hukum yang kuat. Namun, kekuatan hukum tetap harus berjalan berdasarkan prinsip transparansi. Menurutnya, perampasan aset hasil kejahatan merupakan langkah penting. Kebijakan tersebut dapat membantu mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana. Namun, Prayogi mengingatkan agar kewenangan besar tidak menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. Mekanisme pengawasan harus menjadi bagian utama dalam aturan tersebut. “Jangan sampai tujuan mengembalikan aset negara justru membuka ruang tindakan yang merugikan rakyat,” katanya.
Menjaga Keseimbangan Antara Penegakan Hukum dan Hak Warga
Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, salah satu isu penting adalah potensi abuse of power. Habiburokhman sebelumnya menyampaikan bahwa DPR berupaya mencari keseimbangan. Negara perlu memulihkan aset kejahatan tanpa mengkriminalisasi pihak yang tidak bersalah. Prayogi menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius. Sebab, hukum harus memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Menurutnya, prinsip keadilan harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan negara. “Penegakan hukum harus tegas terhadap pelaku kejahatan. Namun, negara juga wajib melindungi hak masyarakat,” jelas Prayogi.
Ia menambahkan, kewenangan aparat harus disertai mekanisme kontrol. Hal tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Partai X Dorong Tata Kelola Hukum yang Berkeadilan
Prayogi menjelaskan bahwa prinsip Partai X menempatkan rakyat sebagai pusat kebijakan negara. Menurutnya, setiap keputusan pemerintah harus mencerminkan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat luas. Partai X mendorong negara hadir melalui perlindungan hukum yang kuat. Negara juga harus memberikan pelayanan publik yang adil. Selain itu, negara harus memiliki aturan yang jelas dalam mengatur kehidupan masyarakat. “Melindungi rakyat berarti memastikan hukum tidak menjadi alat kekuasaan,” ujar Prayogi.
“Melayani rakyat berarti menghadirkan sistem hukum yang mudah diakses masyarakat,” tambahnya.
“Mengatur rakyat berarti membuat aturan yang adil dan memberikan kepastian hukum,” lanjutnya.
Menurut Prayogi, prinsip tersebut harus diterapkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Regulasi baru tersebut harus mampu memperkuat pemberantasan korupsi. Namun, aturan itu juga harus mencegah kesewenang-wenangan.
Solusi Partai X untuk Penguatan RUU Perampasan Aset
Prayogi menyampaikan beberapa solusi yang dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Pertama, pemerintah dan DPR perlu memastikan transparansi dalam proses perampasan aset. Setiap tindakan penyitaan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Informasi proses hukum juga perlu disampaikan secara terbuka. Kedua, perlu dibentuk lembaga pengelola aset hasil kejahatan yang independen. Menurutnya, pemisahan fungsi penyidikan dan pengelolaan aset penting dilakukan. Hal tersebut bertujuan menghindari konflik kepentingan dalam pengelolaan aset negara.
Ketiga, masyarakat harus diberikan ruang dalam pengawasan pelaksanaan aturan tersebut.Partisipasi publik dapat memperkuat legitimasi hukum yang dibuat negara. Keempat, aparat penegak hukum harus memiliki standar profesionalitas tinggi. Kewenangan besar harus diiringi tanggung jawab besar. “Negara kuat bukan negara yang bebas menggunakan kewenangan. Negara kuat adalah negara yang mampu mengendalikan kewenangannya,” kata Prayogi.
Mengembalikan Aset Negara untuk Kesejahteraan Rakyat
Prayogi menegaskan bahwa tujuan utama RUU Perampasan Aset harus kembali kepada rakyat. Aset hasil kejahatan yang berhasil dikembalikan harus memberikan manfaat nyata. Menurutnya, pemulihan aset tidak boleh berhenti pada angka statistik. Hasil pengembalian aset harus digunakan untuk memperkuat pelayanan publik. Misalnya, pemerintah dapat mengalokasikan aset tersebut untuk pendidikan. Selain itu, aset juga dapat mendukung sektor kesehatan dan pembangunan masyarakat.
Prayogi menilai keberhasilan hukum bukan hanya diukur dari banyaknya aset yang disita. Keberhasilan juga harus dilihat dari manfaat yang diterima masyarakat. Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi momentum memperkuat pemberantasan korupsi. Namun, proses tersebut harus tetap mengedepankan prinsip demokrasi.
Keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menghasilkan aturan berkualitas. Prayogi berharap DPR dapat menjaga keseimbangan antara ketegasan hukum dan perlindungan warga. Menurutnya, rakyat membutuhkan negara yang hadir secara nyata. Negara harus mampu mengambil kembali aset hasil kejahatan. Namun, negara juga harus memastikan hukum berjalan secara adil.
Dengan prinsip kritis, obyektif, dan solutif, pembahasan RUU Perampasan Aset harus menghasilkan regulasi yang kuat. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus menjaga hak masyarakat. Bagi Partai X, hukum bukan hanya alat penindakan. Hukum merupakan instrumen negara untuk melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara berkeadilan.



