By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 17 July 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Penegasan Komisi III DPR soal RUU Perampasan Aset, Tegaskan untuk Transparansi
Pemerintah

Penegasan Komisi III DPR soal RUU Perampasan Aset, Tegaskan untuk Transparansi

Diajeng Maharini
Last updated: July 15, 2026 2:11 pm
By Diajeng Maharini
Share
6 Min Read
SHARE

beritax.id – – Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya akan membahas RUU tersebut secara maksimal. Hal itu disampaikan Habiburokhman saat Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Habiburokhman menepis anggapan bahwa Komisi III DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.

Contents
Transparansi Menjadi Kunci Kepercayaan PublikMenjaga Keseimbangan Antara Penegakan Hukum dan Hak WargaPartai X Dorong Tata Kelola Hukum yang BerkeadilanSolusi Partai X untuk Penguatan RUU Perampasan AsetMengembalikan Aset Negara untuk Kesejahteraan Rakyat

Menurutnya, pembahasan RUU tersebut terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. Komisi III DPR menghadirkan sejumlah ahli hukum untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan baru tersebut. Habiburokhman menjelaskan, RUU Perampasan Aset membutuhkan pembahasan yang hati-hati. Sebab, aturan tersebut menjadi instrumen baru dalam penegakan hukum nasional. Ia menyebut DPR memiliki tanggung jawab konstitusional dalam menyusun regulasi tersebut. Karena itu, setiap masukan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama.

Transparansi Menjadi Kunci Kepercayaan Publik

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai pembahasan RUU Perampasan Aset harus mengutamakan kepentingan rakyat. Menurut Prayogi, negara memiliki tiga tugas utama dalam menjalankan pemerintahan. Tugas tersebut yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Negara tidak boleh hanya membuat aturan, tetapi harus memastikan aturan tersebut memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Prayogi.

Ia menilai pemberantasan korupsi membutuhkan instrumen hukum yang kuat. Namun, kekuatan hukum tetap harus berjalan berdasarkan prinsip transparansi. Menurutnya, perampasan aset hasil kejahatan merupakan langkah penting. Kebijakan tersebut dapat membantu mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana. Namun, Prayogi mengingatkan agar kewenangan besar tidak menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. Mekanisme pengawasan harus menjadi bagian utama dalam aturan tersebut. “Jangan sampai tujuan mengembalikan aset negara justru membuka ruang tindakan yang merugikan rakyat,” katanya.

Menjaga Keseimbangan Antara Penegakan Hukum dan Hak Warga

Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, salah satu isu penting adalah potensi abuse of power. Habiburokhman sebelumnya menyampaikan bahwa DPR berupaya mencari keseimbangan. Negara perlu memulihkan aset kejahatan tanpa mengkriminalisasi pihak yang tidak bersalah. Prayogi menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius. Sebab, hukum harus memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Menurutnya, prinsip keadilan harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan negara. “Penegakan hukum harus tegas terhadap pelaku kejahatan. Namun, negara juga wajib melindungi hak masyarakat,” jelas Prayogi.

Ia menambahkan, kewenangan aparat harus disertai mekanisme kontrol. Hal tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

You Might Also Like

Ketika Kemerdekaan Indonesia Terkikis, Partai Politik Mengambil Alih Republik
Erosi Pilar Keempat di Antara Media Bayaran dan Influencer
Biaya Politik Mahal: Menunjukkan Kehilangan Sosok Negarawan
Korban Mulai Demam dan Tifus, Partai X Minta Layanan Medis Diperkuat

Partai X Dorong Tata Kelola Hukum yang Berkeadilan

Prayogi menjelaskan bahwa prinsip Partai X menempatkan rakyat sebagai pusat kebijakan negara. Menurutnya, setiap keputusan pemerintah harus mencerminkan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat luas. Partai X mendorong negara hadir melalui perlindungan hukum yang kuat. Negara juga harus memberikan pelayanan publik yang adil. Selain itu, negara harus memiliki aturan yang jelas dalam mengatur kehidupan masyarakat. “Melindungi rakyat berarti memastikan hukum tidak menjadi alat kekuasaan,” ujar Prayogi.

“Melayani rakyat berarti menghadirkan sistem hukum yang mudah diakses masyarakat,” tambahnya.

“Mengatur rakyat berarti membuat aturan yang adil dan memberikan kepastian hukum,” lanjutnya.

Menurut Prayogi, prinsip tersebut harus diterapkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Regulasi baru tersebut harus mampu memperkuat pemberantasan korupsi. Namun, aturan itu juga harus mencegah kesewenang-wenangan.

Solusi Partai X untuk Penguatan RUU Perampasan Aset

Prayogi menyampaikan beberapa solusi yang dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Pertama, pemerintah dan DPR perlu memastikan transparansi dalam proses perampasan aset. Setiap tindakan penyitaan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Informasi proses hukum juga perlu disampaikan secara terbuka. Kedua, perlu dibentuk lembaga pengelola aset hasil kejahatan yang independen. Menurutnya, pemisahan fungsi penyidikan dan pengelolaan aset penting dilakukan. Hal tersebut bertujuan menghindari konflik kepentingan dalam pengelolaan aset negara.

Ketiga, masyarakat harus diberikan ruang dalam pengawasan pelaksanaan aturan tersebut.Partisipasi publik dapat memperkuat legitimasi hukum yang dibuat negara. Keempat, aparat penegak hukum harus memiliki standar profesionalitas tinggi. Kewenangan besar harus diiringi tanggung jawab besar. “Negara kuat bukan negara yang bebas menggunakan kewenangan. Negara kuat adalah negara yang mampu mengendalikan kewenangannya,” kata Prayogi.

Mengembalikan Aset Negara untuk Kesejahteraan Rakyat

Prayogi menegaskan bahwa tujuan utama RUU Perampasan Aset harus kembali kepada rakyat. Aset hasil kejahatan yang berhasil dikembalikan harus memberikan manfaat nyata. Menurutnya, pemulihan aset tidak boleh berhenti pada angka statistik. Hasil pengembalian aset harus digunakan untuk memperkuat pelayanan publik. Misalnya, pemerintah dapat mengalokasikan aset tersebut untuk pendidikan. Selain itu, aset juga dapat mendukung sektor kesehatan dan pembangunan masyarakat.

Prayogi menilai keberhasilan hukum bukan hanya diukur dari banyaknya aset yang disita. Keberhasilan juga harus dilihat dari manfaat yang diterima masyarakat. Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi momentum memperkuat pemberantasan korupsi. Namun, proses tersebut harus tetap mengedepankan prinsip demokrasi.

Keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menghasilkan aturan berkualitas. Prayogi berharap DPR dapat menjaga keseimbangan antara ketegasan hukum dan perlindungan warga. Menurutnya, rakyat membutuhkan negara yang hadir secara nyata. Negara harus mampu mengambil kembali aset hasil kejahatan. Namun, negara juga harus memastikan hukum berjalan secara adil.

Dengan prinsip kritis, obyektif, dan solutif, pembahasan RUU Perampasan Aset harus menghasilkan regulasi yang kuat. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus menjaga hak masyarakat. Bagi Partai X, hukum bukan hanya alat penindakan. Hukum merupakan instrumen negara untuk melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara berkeadilan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Segi Mengonsep Negara sebagai Fondasi Tata Kelola
Next Article Ketika Segi Mengonsep Negara Tidak Lagi Menjadi Prioritas

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Demokrat Respons Revisi UU KPK, Pemerintah Harus Terlibat dalam Proses Hukum!

February 24, 2026
Pemerintah

MK Tolak DKPP Mandiri, Partai X: Etika Pemilu Ditarik Masuk Lagi!

June 9, 2025
Ekonomi

Mentan Yakin Swasembada Pangan Mudah, Partai X: Kuncinya Keberpihakan pada Petani!

October 23, 2025
Pemerintah

Jabatan sebagai Komoditas: Harga Ada, Integritas Tidak

April 22, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.