By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 28 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Pendapatan DPR Bebas Pajak, Partai X: Rakyat Bayar Pajak, DPR Cuma Menikmati!
Seputar Pajak

Pendapatan DPR Bebas Pajak, Partai X: Rakyat Bayar Pajak, DPR Cuma Menikmati!

Diajeng Maharani
Last updated: August 26, 2025 1:55 pm
By Diajeng Maharani
Share
2 Min Read
Publik digegerkan pendapatan DPR yang mencapai lebih Rp100 juta per bulan. Selain itu, anggota DPR tetap menikmati fasilitas
SHARE

beritax.id – Publik digegerkan pendapatan DPR yang mencapai lebih Rp100 juta per bulan. Selain itu, anggota DPR tetap menikmati fasilitas tunjangan pajak penghasilan (PPh) yang dibayarkan negara. Ekonom CELIOS, Media Wahyudi Askar, menilai kebijakan ini melukai prinsip keadilan perpajakan.

Contents
Kritik Partai XSolusi Partai X

Menurut Media, semestinya tidak ada perbedaan antara DPR dan masyarakat biasa. Karyawan swasta wajib membayar pajak, sementara DPR bebas dari beban itu. Ia menegaskan kebijakan fiskal ini memberi dampak psikologis dan moral negatif, karena wakil rakyat gagal memberi teladan.

Kritik Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan tugas negara tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Rakyat disuruh patuh bayar pajak, sementara DPR hanya menikmati fasilitas. Ini penghinaan terhadap prinsip keadilan,” tegas Rinto.

Ia menilai DPR justru menjauh dari rakyat. Pendapatan fantastis dan bebas pajak jelas menunjukkan adanya jurang sosial antara penguasa dan rakyat.

Dalam prinsip Partai X, negara adalah milik rakyat, bukan milik penguasa. Pemerintah hanyalah sopir bus, sementara pemilik sejatinya adalah rakyat.

Jika rakyat dibebani pajak, maka wakil rakyat seharusnya memberi contoh, bukan malah lari dari kewajiban.

Partai X menegaskan keadilan fiskal adalah syarat mutlak. Tanpa keadilan pajak, legitimasi negara runtuh, dan demokrasi berubah menjadi oligarki.

You Might Also Like

Publik Dilarang Curiga Koperasi Desa, Partai X: Kalau Transparan, Kenapa Harus Takut Dipertanyakan?
PPATK Pastikan Dana Nasabah Utuh, Partai X: Kenapa Rakyat Baru Diberi Jaminan Setelah Kejadian?
Menangkap Cahaya Nur Muhammad: Landasan Spiritual Konstitusi Langit Cak Nun
Cak Nun: Parpol (Partai Politik) Adalah Kerajaan Mini yang Merampas Kedaulatan Rakyat

Solusi Partai X

Berdasarkan prinsip dan agenda perjuangan, Partai X menawarkan solusi:

  1. Cabut tunjangan PPh DPR. Semua pejabat wajib membayar pajak secara langsung.
  2. Keadilan fiskal menyeluruh. Pajak berlaku sama, tanpa diskriminasi jabatan.
  3. Audit publik anggaran DPR. Transparansi pendapatan wajib diumumkan setiap bulan.
  4. Refocusing anggaran DPR. Fasilitas berlebih dialihkan untuk kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan rakyat miskin.
  5. Teladan kepemimpinan. Wakil rakyat harus menjadi contoh, bukan beban bagi rakyat.

Partai X menegaskan, rakyatlah yang menjadi pemilik sejati negara. Jika DPR benar wakil rakyat, mereka wajib membayar pajak sama seperti rakyat. Tanpa keadilan fiskal, tidak ada legitimasi moral bagi wakil rakyat untuk berbicara atas nama rakyat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Anggota DPR RI ternyata mendapat tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 senilai Rp2,69 juta. Tunjangan ini membuat gaji Pajak Gaji DPR Ditanggung Negara? Partai X: Rakyat Bayar Pajak, DPR Malah Ditanggung!
Next Article Setya Novanto Bebas, Partai X: Rakyat Dipenjara Harga Sembako, Koruptor Malah Jalan-jalan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

800 UMKM Ekspor Rp1,4 Triliun, Partai X: Berapa Ribu UMKM Lain yang Masih Gagal Akses Pasar?

August 4, 2025
Budayawan Emha Ainun Nadjib atau yang akrab disapa Cak Nun, pernah menegaskan dengan tajam bahwa pemerintah adalah buruh rakyat
Pemerintah

Cak Nun: Hai Pemerintah, Kamu Itu “Buruh” Rakyat, Kok Malah Ngaku Mau Bantu?

July 9, 2025
Internasional

KSAD Jalin Hubungan Luar Negeri, Partai X: Hubungan Diplomatik Lancar, Tapi Konflik Rakyat Tak Pernah Tuntas!

June 12, 2025
Kriminal

Ancaman Bom di Penerbangan Haji, Partai X: Jangan Tunggu Ledakan Baru Intelijen Bergerak!

June 24, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.