beritax.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan ratusan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bermasalah. Dari jumlah tersebut, 500 pendamping mendapat peringatan, dan 49 lainnya dipecat melalui sidang etik. Gus Ipul menyebut sebagian petugas memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan tidak menjalankan tugas sesuai prosedur. Ia meminta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya ikut memperkuat komisi etik agar pendamping PKH disiplin dan profesional.
Prinsip dan Tanggung Jawab Negara
Menanggapi hal tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Diana Isnaini, menegaskan bahwa tugas negara tidak boleh berhenti pada peringatan atau pemecatan. “Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, peringatan kepada aparatur bukan jawaban atas rendahnya pelayanan publik. Negara harus memastikan perlindungan sosial berjalan efektif dan berpihak pada rakyat, bukan sekadar menegur pelaksana di lapangan.
Kritik Konstruktif dari Partai X
Partai X menilai persoalan PKH bukan sekadar soal kedisiplinan individu, tetapi cermin lemahnya sistem pengawasan negara. Selama struktur birokrasi dibiarkan berjalan tanpa kontrol publik, kasus serupa akan terus terulang. Kesejahteraan rakyat tidak boleh menjadi komoditas, dan lembaga sosial tidak boleh dijadikan alat pencitraan kekuasaan. Partai X menegaskan bahwa negara bukan penguasa, tetapi pelayan rakyat. Pejabat hanyalah pekerja yang diberi mandat untuk mengatur demi keadilan sosial.
Prinsip Partai X
Menurut prinsip Partai X, pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan untuk membuat dan menjalankan kebijakan secara efektif, efisien, dan transparan. Tujuannya bukan sekadar menegakkan prosedur, tetapi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Rakyat adalah pemilik kedaulatan negara, sementara pejabat hanyalah pelaksana yang wajib mempertanggungjawabkan kekuasaan secara moral dan hukum. Karena itu, pemerintah harus menempatkan diri sebagai pelayan, bukan majikan.
Solusi Partai X
Partai X menegaskan bahwa penyelesaian masalah PKH dan lembaga bantuan sosial harus dimulai dari reformasi sistemik, bukan sekadar peringatan administratif. Solusi yang ditawarkan antara lain:
- Reformasi hukum berbasis kepakaran untuk menindak tegas penyalahgunaan kewenangan dalam program sosial.
- Transformasi birokrasi digital untuk memastikan transparansi, mencegah manipulasi data penerima manfaat, dan melindungi rakyat dari praktik curang.
- Musyawarah Kenegarawanan Nasional yang melibatkan kaum intelektual, agama, TNI/Polri, dan budaya untuk merancang sistem perlindungan sosial yang adil dan berkelanjutan. Partai X menegaskan, rakyat tidak butuh peringatan, melainkan aksi nyata dan keberpihakan moral negara terhadap kesejahteraan mereka.



