beritax.id — Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian Amran Sulaiman memerintahkan pencabutan izin edar sejumlah merek beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi setelah hasil uji laboratorium menunjukkan produk tersebut tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Perintah pencabutan izin tersebut dilakukan setelah Bapanas menemukan mayoritas sampel beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi yang diawasi pada April 2026 di wilayah Jakarta tidak memenuhi ketentuan. Amran menegaskan produk yang tidak sesuai standar tidak boleh lagi beredar karena telah melalui proses pengujian laboratorium. Bapanas juga meminta dugaan pelanggaran tersebut diproses secara hukum melalui Satgas Pangan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi konsumen produk pangan.
Prayogi R Saputra: Negara Wajib Hadir Melindungi Hak Konsumen
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menilai langkah pengawasan terhadap kualitas pangan merupakan bagian dari kewajiban negara dalam melindungi masyarakat. Menurut Prayogi, negara memiliki tiga tugas utama, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam sektor pangan, ketiga fungsi tersebut harus diwujudkan melalui jaminan keamanan produk, pelayanan publik yang baik, serta regulasi yang mampu mencegah praktik usaha yang merugikan masyarakat.
“Pangan merupakan kebutuhan dasar rakyat. Ketika ada produk yang tidak sesuai standar tetapi tetap beredar dan dijual dengan harga tinggi, negara harus hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan haknya,” ujar Prayogi.
Ia menegaskan bahwa perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan harga murah, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh pangan yang aman, berkualitas, dan sesuai informasi yang diberikan produsen.
Kritis: Jangan Biarkan Klaim Pangan Menjadi Beban Rakyat
Prayogi menilai temuan ketidaksesuaian kandungan gizi dalam produk beras dengan klaim kesehatan menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap industri pangan. Berdasarkan hasil pengawasan Bapanas terhadap 15 sampel, yang terdiri dari tiga sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi, hanya tiga dari 12 sampel beras dengan klaim gizi yang memenuhi persyaratan. Sementara sembilan sampel lainnya tidak memenuhi ketentuan.
Selain itu, ditemukan tiga sampel yang tidak mencantumkan informasi nilai gizi berupa persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada kemasan. Menurut Prayogi, informasi pangan yang tidak sesuai dapat menyebabkan masyarakat mengambil keputusan konsumsi berdasarkan informasi yang keliru. “Rakyat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar. Label pangan bukan sekadar tulisan di kemasan, tetapi menjadi dasar kepercayaan konsumen dalam memilih produk,” katanya.
Ia juga menyoroti adanya produk yang dijual dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium, tetapi tidak memberikan kualitas sesuai klaim yang dicantumkan.
Objektif: Penegakan Aturan Harus Berdasarkan Data dan Standar
Bapanas menyatakan hasil uji laboratorium menjadi dasar pencabutan izin edar terhadap produk yang tidak memenuhi persyaratan. Amran Sulaiman juga meminta agar dugaan pelanggaran diproses melalui Satgas Pangan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar produsen yang tidak memenuhi aturan mendapatkan tindakan sesuai ketentuan hukum. Dalam pengawasan tersebut, salah satu sampel produk diketahui dijual hingga Rp42.500 per kilogram. Namun, hasil uji laboratorium menunjukkan salah satu parameter zat gizinya tidak sesuai dengan persentase AKG yang tercantum pada kemasan.
Ke depan, Bapanas akan memperluas pengawasan terhadap beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi. Pemeriksaan lanjutan ditargetkan mencakup 40 merek dagang di 11 provinsi dengan sedikitnya 200 sampel yang diuji melalui laboratorium terakreditasi. Prayogi menilai langkah berbasis data dan pengujian ilmiah diperlukan agar kebijakan pangan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi mampu menciptakan sistem perlindungan konsumen yang berkelanjutan.
Prinsip Partai X: Negara Harus Menjamin Kebutuhan Dasar Rakyat
Prayogi menjelaskan bahwa prinsip Partai X menempatkan negara sebagai institusi yang bertanggung jawab menciptakan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Dalam prinsip tersebut, rakyat merupakan pemegang kedaulatan negara. Pemerintah memiliki kewajiban memastikan seluruh kebijakan publik memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dalam sektor pangan, prinsip tersebut diwujudkan melalui:
1. Negara Melindungi Hak Dasar Rakyat
Negara harus memastikan kebutuhan pokok masyarakat, termasuk pangan, tersedia dengan kualitas yang aman dan memenuhi standar.
2. Negara Memberikan Pelayanan Publik yang Berkualitas
Pengawasan pangan harus dilakukan secara aktif agar masyarakat tidak menjadi korban akibat produk yang tidak sesuai aturan.
3. Negara Mengatur Pasar Secara Adil
Regulasi diperlukan untuk memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab dan tidak mengambil keuntungan dengan mengorbankan kepentingan konsumen. Menurut Prayogi, keberadaan regulasi bukan untuk membatasi usaha, tetapi memastikan kegiatan ekonomi berjalan dengan prinsip keadilan.
Solutif: Perkuat Sistem Pengawasan Pangan Berbasis Perlindungan Rakyat
Berdasarkan prinsip Partai X, Prayogi menyampaikan sejumlah langkah yang perlu diperkuat agar sektor pangan semakin melindungi masyarakat.
1. Perluas Pengawasan Produk Pangan di Pasar
Menurut Prayogi, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul laporan masyarakat. Pemerintah perlu membangun sistem pemeriksaan rutin terhadap produk pangan strategis agar pelanggaran dapat dicegah sejak awal.
2. Perkuat Transparansi Informasi Produk
Produsen wajib memberikan informasi yang benar mengenai kandungan, standar mutu, dan klaim kesehatan pada produk pangan. Menurut Prayogi, keterbukaan informasi merupakan bagian dari pelayanan negara kepada masyarakat.
3. Berikan Sanksi Tegas bagi Pelaku Usaha yang Melanggar
Prayogi menilai pencabutan izin edar dan proses hukum merupakan langkah penting agar terdapat efek jera. “Aturan harus memiliki konsekuensi. Jika pelanggaran terhadap pangan dibiarkan, maka yang menjadi korban adalah masyarakat luas,” ujarnya.
4. Pastikan Harga Pangan Sejalan dengan Kualitas Produk
Menurut Prayogi, negara juga harus memastikan tidak terjadi ketidakseimbangan antara harga dan kualitas barang yang diterima masyarakat. Produk dengan klaim tertentu harus benar-benar memenuhi standar agar konsumen tidak membayar lebih untuk manfaat yang tidak sesuai.
Penutup: Pangan Berkualitas Adalah Hak Rakyat
Pengawasan terhadap beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi menjadi pengingat bahwa keamanan pangan merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara. Prayogi R Saputra menegaskan bahwa kebijakan pangan harus selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan hanya pada kepentingan industri. “Negara yang hadir adalah negara yang mampu melindungi rakyat dari risiko, memberikan pelayanan terbaik, dan memastikan aturan berjalan untuk keadilan bersama,” tutup Prayogi.



