beritax.id – Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno meminta pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Cianjur dihukum seberat-beratnya. Kasus ini melibatkan 12 pelaku yang memperkosa korban secara bergiliran selama empat hari di berbagai lokasi. Korban, yang berusia 16 tahun, mengalami trauma berat dan kini membutuhkan pendampingan serius.
Eddy mendesak agar tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual. Pemerintah daerah, provinsi, dan kementerian terkait harus turun langsung membantu pemulihan korban. Ia juga menekankan pentingnya implementasi nyata UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai alat negara untuk melindungi warganya dari kejahatan yang merendahkan martabat manusia.
Partai X: Hukuman Tak Cukup di Atas Kertas
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengecam keras peristiwa yang terjadi di Cianjur dan mendesak pemerintah agar tidak hanya menjatuhkan pidana berat, tetapi juga memastikan eksekusi hukuman berjalan adil dan tuntas. “Jangan cuma berat di vonis, tapi ringan saat dieksekusi. Rakyat sudah muak,” tegasnya.
Menurut Partai X, praktik keringanan hukuman dengan dalih remisi, ‘sikap baik’, atau celah hukum tak layak diberikan pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Mereka bukan sekadar kriminal, tapi predator sosial yang merusak generasi bangsa.
Partai X mengingatkan, negara punya tiga kewajiban mendasar yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil. Bila anak di bawah umur bisa menjadi korban dalam waktu berhari-hari tanpa deteksi, maka negara gagal dalam melindungi. Bila pemulihan korban diserahkan pada orang tua saja, negara gagal dalam melayani. Dan bila pelaku bisa dapat celah hukum, maka negara gagal mengatur keadilan.
Kekuasaan negara tidak boleh tunduk pada tekanan pelaku, kompromi aparat, atau permainan pasal. Negara adalah milik rakyat, bukan alat pejabat atau pelindung kekerasan. Maka hukum tidak boleh menjadi hiasan pidato, tapi mesti menjadi alat keadilan sejati.
Solusi Partai X: Keadilan Restoratif Tak Berlaku untuk Predator Seksual
Partai X mengusulkan revisi hukum yang lebih tegas agar pelaku kejahatan seksual berat dikecualikan dari keistimewaan pemotongan masa hukuman. Juga dibutuhkan pengawasan ketat terhadap eksekusi putusan, termasuk partisipasi publik dalam memantau pemrosesan pidana.
Sekolah Negarawan Partai X juga menginisiasi kurikulum pendidikan berbasis nilai untuk membangun kesadaran moral sejak usia dini. Generasi yang sadar etika akan mencegah lahirnya predator baru dari ruang gelap yang dibiarkan negara.
Kekerasan seksual terhadap anak bukan sekadar kejahatan individu. Ia adalah indikasi kebocoran sistem hukum, pengabaian sosial, dan kelumpuhan pengawasan negara. Partai X menyerukan: tegakkan hukum, lindungi anak, dan bersihkan sistem dari toleransi terhadap kekerasan yang mengenakan wajah lembaga. Jika tidak sekarang, kapan lagi rakyat bisa merasa aman di negerinya sendiri?