By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 1 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Pemerintah Wajibkan Bayar Royalti Lagu di Resto, Keadilan untuk Seniman!
Pemerintah

Pemerintah Wajibkan Bayar Royalti Lagu di Resto, Keadilan untuk Seniman!

Diajeng Maharani
Last updated: December 30, 2025 1:37 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Pemerintah menerbitkan surat edaran terkait kewajiban pembayaran royalti lagu di ruang publik komersial. Aturan tersebut mewajibkan restoran, kafe, hotel, dan usaha sejenis membayar royalti lagu.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum Tahun 2025. Royalti wajib dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional sesuai aturan hak cipta.

Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menegaskan aturan ini melindungi hak ekonomi pencipta lagu. Pemutaran musik untuk mendukung usaha dikategorikan sebagai pemanfaatan komersial.

Royalti bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk penghargaan atas karya kreatif. Pembayaran royalti menjaga keberlanjutan ekosistem musik nasional.

LMKN menjadi satu-satunya lembaga resmi yang menarik dan menyalurkan royalti nasional. LMKN bekerja sama dengan LMK yang mewakili pencipta dan pemilik hak terkait.

Kemudahan Mekanisme Pembayaran

Komisioner LMKN menjelaskan mekanisme pembayaran dibuat sederhana dan terpusat. Pelaku usaha cukup membayar melalui LMKN tanpa kebingungan memilih pihak.

You Might Also Like

Kolaborasi Kuliner Desa Kreatif? Partai X: Rakyat Harus Jadi Pelaku Utama, Bukan Penonton!
PANRB Dukung Pemberantasan Korupsi, Partai X: Dukung Jangan Cuma di Forum, Tapi Juga di Anggaran dan Aksi!
Refleksi Sistem Negara dalam Analogi Keluarga
Khofifah Promosi Jatim ke 17 Negara, Partai X: Bagus, Asal Rakyat Lokal Juga Diberi Prioritas!

Distribusi royalti dijamin adil, transparan, dan akuntabel kepada para pencipta. Negara berperan sebagai regulator sekaligus pembina tata kelola royalti.

Penerbitan surat edaran memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Aturan tersebut telah mengatur pengelolaan royalti musik secara nasional.

Pandangan Partai X terhadap Kebijakan Royalti

Anggota Majelis Tinggi Partai X Prayogi R Saputra menilai kebijakan ini langkah penting. Menurutnya, negara wajib hadir melindungi hak ekonomi pekerja seni.

Prayogi mengingatkan tugas negara ada tiga, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Perlindungan hak cipta adalah bagian dari perlindungan kerja kreatif.

Negara harus melayani kepentingan seniman agar hidup layak dari karya mereka. Pengaturan yang tegas mencegah eksploitasi karya tanpa imbalan adil.

Prinsip Partai X dalam Ekonomi Kreatif

Partai X memandang seniman sebagai pekerja yang berkontribusi pada ekonomi nasional.
Hak ekonomi kreator harus dijamin melalui sistem hukum yang berkeadilan.

Pertumbuhan industri kreatif harus dibangun dengan keadilan, bukan pembebanan sepihak.
Kepastian hukum memberi rasa aman bagi seniman dan pelaku usaha.

Solusi Partai X untuk Implementasi Royalti

Partai X mendorong sosialisasi masif agar pelaku usaha memahami kewajiban royalti. Negara perlu memastikan tarif royalti proporsional dan tidak memberatkan usaha kecil.

Transparansi distribusi royalti harus diawasi secara berkala dan terbuka. Pengaduan publik perlu dipermudah jika terjadi penyalahgunaan mekanisme royalti. Dialog antara seniman dan pelaku usaha harus difasilitasi pemerintah.

Kewajiban royalti mencerminkan keadilan ekonomi bagi seniman. Negara harus konsisten menegakkan aturan demi ekosistem kreatif berkelanjutan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Krisis Ekonomi: Upah Ditekan, Serikat Dibungkam
Next Article Indonesia Krisis: Kekuasaan Stabil, Rakyat Terus Tersingkir

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Persenjataan Diuji Kemenhan, Partai X: Alutsista Layak, Tapi Rakyat Miskin Tetap Tak Terlindungi!

June 23, 2025
Pemerintah

Nilai Kemanusiaan Harus Mengalahkan Ambisi Kekuasaan

November 10, 2025
Pemerintah

Ketika Pemerintah Meluaskan Izin Tambang Tapi Mengikis Hutan

December 19, 2025
Pemerintah

Bahlil Sidak Stok BBM! Partai X: Jangan Rakyat Jadi Korban Kualitas Asal-asalan!

March 18, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.