beritax.id – Pemerintah menerbitkan surat edaran terkait kewajiban pembayaran royalti lagu di ruang publik komersial. Aturan tersebut mewajibkan restoran, kafe, hotel, dan usaha sejenis membayar royalti lagu.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum Tahun 2025. Royalti wajib dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional sesuai aturan hak cipta.
Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menegaskan aturan ini melindungi hak ekonomi pencipta lagu. Pemutaran musik untuk mendukung usaha dikategorikan sebagai pemanfaatan komersial.
Royalti bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk penghargaan atas karya kreatif. Pembayaran royalti menjaga keberlanjutan ekosistem musik nasional.
LMKN menjadi satu-satunya lembaga resmi yang menarik dan menyalurkan royalti nasional. LMKN bekerja sama dengan LMK yang mewakili pencipta dan pemilik hak terkait.
Kemudahan Mekanisme Pembayaran
Komisioner LMKN menjelaskan mekanisme pembayaran dibuat sederhana dan terpusat. Pelaku usaha cukup membayar melalui LMKN tanpa kebingungan memilih pihak.
Distribusi royalti dijamin adil, transparan, dan akuntabel kepada para pencipta. Negara berperan sebagai regulator sekaligus pembina tata kelola royalti.
Penerbitan surat edaran memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Aturan tersebut telah mengatur pengelolaan royalti musik secara nasional.
Pandangan Partai X terhadap Kebijakan Royalti
Anggota Majelis Tinggi Partai X Prayogi R Saputra menilai kebijakan ini langkah penting. Menurutnya, negara wajib hadir melindungi hak ekonomi pekerja seni.
Prayogi mengingatkan tugas negara ada tiga, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Perlindungan hak cipta adalah bagian dari perlindungan kerja kreatif.
Negara harus melayani kepentingan seniman agar hidup layak dari karya mereka. Pengaturan yang tegas mencegah eksploitasi karya tanpa imbalan adil.
Prinsip Partai X dalam Ekonomi Kreatif
Partai X memandang seniman sebagai pekerja yang berkontribusi pada ekonomi nasional.
Hak ekonomi kreator harus dijamin melalui sistem hukum yang berkeadilan.
Pertumbuhan industri kreatif harus dibangun dengan keadilan, bukan pembebanan sepihak.
Kepastian hukum memberi rasa aman bagi seniman dan pelaku usaha.
Solusi Partai X untuk Implementasi Royalti
Partai X mendorong sosialisasi masif agar pelaku usaha memahami kewajiban royalti. Negara perlu memastikan tarif royalti proporsional dan tidak memberatkan usaha kecil.
Transparansi distribusi royalti harus diawasi secara berkala dan terbuka. Pengaduan publik perlu dipermudah jika terjadi penyalahgunaan mekanisme royalti. Dialog antara seniman dan pelaku usaha harus difasilitasi pemerintah.
Kewajiban royalti mencerminkan keadilan ekonomi bagi seniman. Negara harus konsisten menegakkan aturan demi ekosistem kreatif berkelanjutan.



