beritax.id– Pemerintah pusat menegaskan bahwa moratorium pemekaran daerah yang diterapkan sejak 2014 tetap berlaku, termasuk untuk pembentukan Provinsi Luwu Raya di Sulawesi Selatan. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Cheka Virgowansyah, menyampaikan hal ini saat berada di Makassar pada 22 Februari 2026.
Menurut Cheka, meskipun ada sekitar 370 usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB) dari berbagai daerah, seluruhnya masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium. Salah satu usulan yang mencuat adalah pembentukan Provinsi Luwu Raya, yang kembali mendapatkan dukungan masyarakat setelah aksi demonstrasi besar-besaran pada Januari 2026.
Proses Pemekaran dan Tantangan Moratorium
Pemerintah pusat hingga saat ini tetap pada pendiriannya untuk tidak membuka ruang pemekaran daerah baru. Bahkan, meskipun aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya semakin menguat, pemerintah pusat tetap menunggu kebijakan moratorium yang bisa mencabut pembatasan ini.
Aspirasi masyarakat untuk memekarkan wilayah Tana Luwu menjadi provinsi baru memang bukan hal baru. Sejak 1960-an, wacana ini sudah berkembang dan terus bergulir, meskipun kerap meredup. Kali ini, gerakan untuk memekarkan Luwu Raya mendapatkan momentum besar, dengan aksi-aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak awal 2026.
Tugas Negara dalam Mewujudkan Aspirasi Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam hal ini, pemerintah harus mendengarkan aspirasi rakyat. Termasuk yang berasal dari daerah seperti Luwu Raya, yang merasa bahwa pemekaran daerah akan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Prayogi juga menegaskan bahwa kebijakan pemekaran daerah, jika dilakukan, harus mempertimbangkan dengan matang kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Moratorium yang diterapkan oleh pemerintah pusat mungkin memiliki tujuan untuk menjaga stabilitas dan konsistensi administrasi. Namun keputusan ini harus berpihak pada kepentingan rakyat dan memastikan pemerataan pembangunan.
Prinsip Partai X dalam Kebijakan Pemerintahan
Prinsip Partai X menekankan bahwa negara harus mampu memberikan pelayanan yang efisien dan adil kepada seluruh rakyat. Setiap kebijakan, termasuk soal pemekaran daerah, haruslah berbasis pada kebutuhan nyata masyarakat, bukan hanya dilihat dari perspektif administratif semata. Oleh karena itu, dalam hal pemekaran daerah, harus ada kajian yang mendalam terkait dampaknya terhadap ekonomi, pemerintahan, serta kesejahteraan rakyat.
Partai X juga menegaskan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan moratorium. Pemerintah perlu mempertimbangkan dengan cermat kapan kebijakan tersebut perlu dicabut, terutama jika kebijakan pemekaran daerah dapat mendatangkan manfaat nyata bagi masyarakat. Khususnya dalam hal pembangunan ekonomi dan peningkatan layanan publik.
Solusi dari Partai X untuk Kebijakan Pemekaran Daerah
Partai X mendorong agar proses pemekaran daerah dilakukan dengan lebih transparan dan berdasarkan data yang valid. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap usulan pemekaran daerah didukung oleh kajian yang matang mengenai aspek sosial, ekonomi, dan budaya. Dengan demikian, kebijakan pemekaran dapat memberikan manfaat maksimal bagi rakyat, tanpa menciptakan ketimpangan atau memperburuk ketegangan antar wilayah.
Selain itu, Partai X juga mengusulkan pembentukan forum dialog antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk membahas masalah pemekaran ini secara terbuka dan inklusif. Dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, keputusan mengenai pemekaran daerah akan lebih legitim dan dapat diterima oleh semua pihak.
Pemerintah pusat masih mempertahankan kebijakan moratorium pemekaran daerah, termasuk usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya. Meskipun ada dorongan kuat dari masyarakat, khususnya melalui demonstrasi besar-besaran. Pemerintah harus memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan rakyat dan pemerataan pembangunan. Partai X mendukung kebijakan yang berbasis pada kesejahteraan rakyat dan mengusulkan agar pemekaran daerah dilakukan dengan perencanaan yang matang dan transparansi yang lebih baik.



