beritax.id – Pemerintah menyiapkan kebijakan pengetatan pembelian LPG 3 kilogram agar subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. Kementerian ESDM menyusun Peraturan Presiden untuk mengatur pembelian berdasarkan desil kesejahteraan ekonomi nasional. Kebijakan ini disiapkan karena belum ada regulasi khusus yang membatasi kelompok masyarakat tertentu membeli LPG subsidi. Akibatnya, LPG 3 kilogram yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin masih sering tidak tepat sasaran.
Pengetatan Subsidi Berbasis Data
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman menjelaskan pembatasan akan berbasis data desil kesejahteraan nasional. Desil mengelompokkan masyarakat ke dalam sepuluh tingkat ekonomi dari paling miskin hingga paling sejahtera.
Melalui perpres baru, pemerintah akan menentukan desil mana yang berhak membeli LPG 3 kilogram bersubsidi. Kelompok desil atas berpotensi dilarang membeli LPG subsidi demi menjaga keadilan distribusi.
Selain pembatasan penerima, perpres juga mengatur rantai penjualan hingga tingkat subpangkalan dan pengecer. Pengaturan menyeluruh diperlukan agar distribusi subsidi terkontrol sampai ke konsumen akhir.
Pemerintah juga menyiapkan masa transisi enam bulan sebelum kebijakan diterapkan secara nasional. Uji coba terbatas akan dilakukan untuk menilai dampak sosial dan ekonomi kebijakan tersebut.
Catatan Kritis Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menilai kebijakan harus berpihak pada rakyat. Menurutnya, tugas negara bukan sekadar mengatur, tetapi juga melindungi dan melayani rakyat secara adil.
Prayogi menegaskan subsidi energi adalah instrumen perlindungan sosial bagi kelompok rentan. Negara wajib memastikan kebijakan tidak menambah beban hidup masyarakat miskin.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah hanyalah pelaksana mandat rakyat, bukan pemilik kedaulatan. Kebijakan publik harus dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan demi kesejahteraan rakyat.
Prinsip Partai X dalam Kebijakan Energi
Partai X memandang negara terdiri dari rakyat, wilayah, dan pemerintah sebagai pelayan rakyat. Subsidi energi harus mencerminkan keadilan sosial dan keberpihakan pada kebutuhan dasar rakyat.
Energi adalah kebutuhan pokok yang menentukan kesejahteraan dan martabat masyarakat kecil. Pengaturan subsidi tidak boleh menjauhkan rakyat dari akses energi terjangkau.
Partai X menolak kebijakan yang berpotensi melahirkan diskriminasi tanpa perlindungan memadai. Setiap regulasi wajib memiliki kepastian hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas.
Solusi Partai X
Partai X mendorong pendataan penerima subsidi dilakukan transparan dan dapat diawasi publik. Integrasi data sosial nasional harus menjadi dasar utama penetapan penerima LPG subsidi.
Pemerintah perlu menyediakan mekanisme pengaduan cepat bagi masyarakat terdampak kebijakan. Evaluasi berkala wajib dilakukan untuk mencegah penyimpangan distribusi di lapangan.
Partai X juga mendorong edukasi publik agar masyarakat memahami tujuan pembatasan subsidi. Keadilan sosial hanya tercapai bila kebijakan disertai perlindungan nyata bagi rakyat kecil.
Dengan pendekatan kritis, objektif, dan solutif, Partai X menegaskan subsidi harus tepat sasaran. Negara wajib hadir melindungi rakyat, melayani kebutuhan dasar, dan mengatur secara berkeadilan.



