beritax.id – Pemerintah memutuskan menghentikan impor gula rafinasi atau gula kristal putih (GKP) mulai pertengahan tahun ini. Alasan kebijakan tersebut karena neraca gula nasional diperkirakan masih kelebihan pasokan 1,3 juta ton hingga akhir 2025.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, keputusan penghentian impor telah dibahas dalam rakortas yang dipimpin Menko Pangan Zulkifli Hasan pada Kamis, 11 September 2025. “Dalam rakortas tadi disampaikan bahwa kita semua mendukung petani tebu, impornya jangan dilakukan,” ujarnya.
Arief menambahkan, kebutuhan sekitar 200.000 ton gula rafinasi yang biasanya diimpor akan ditutup dari produksi dalam negeri. Pemerintah pun meminta BUMN dan sektor swasta seperti Sinergi Gula Nusantara (SGN) dan ID FOOD menyerap hasil panen petani secara bertahap.
Partai X: Kebijakan Jangan Setengah Hati
Menanggapi keputusan ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan agar pemerintah tidak hanya berhenti pada wacana dukungan petani. Menurutnya, tugas negara jelas: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
“Petani boleh tersenyum karena panennya terserap, tetapi rakyat jangan terlupa. Harga di pasar harus tetap terkendali,” tegas Prayogi. Menurutnya, penghentian impor tidak boleh menjadi alasan kenaikan harga gula yang justru membebani masyarakat.
Prinsip Partai X: Negara Untuk Rakyat
Partai X menegaskan, prinsip negara harus berpihak pada rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan. Petani adalah tulang punggung ekonomi kerakyatan, sementara rakyat adalah konsumen yang harus dilindungi dari permainan harga.
Negara tidak boleh terjebak dalam kebijakan populis sesaat. Keputusan menghentikan impor harus diikuti pengawasan ketat terhadap distribusi gula di pasar. Jangan sampai mafia pangan memanfaatkan kebijakan ini untuk mempermainkan harga.
Solusi Partai X: Menjaga Keseimbangan Petani dan Konsumen
Partai X menawarkan solusi konkret. Pertama, pemerintah wajib memastikan serapan hasil panen petani berjalan efektif dengan harga wajar yang menguntungkan. Kedua, harga gula di pasar harus dijaga agar tetap terjangkau melalui mekanisme subsidi distribusi dan kontrol ketat rantai pasok.
Ketiga, transparansi data produksi dan kebutuhan harus diumumkan secara berkala agar rakyat tahu kondisi sebenarnya. Keempat, pemerintah perlu memperkuat kelembagaan koperasi tebu rakyat sebagai penyangga distribusi. Dengan begitu, kesejahteraan petani terjamin, dan kebutuhan rakyat tidak dikorbankan.
Partai X menekankan, keberhasilan kebijakan pangan tidak hanya diukur dari senyum petani, tetapi juga dari ketenangan rakyat di pasar. Kebijakan stop impor gula bisa menjadi langkah maju, tetapi hanya akan bermakna jika benar-benar menguntungkan semua pihak.
“Negara hadir bukan hanya sebagai penengah, tetapi pelindung. Jangan ada lagi rakyat yang menjerit karena gula mahal,” pungkas Prayogi.