beritax.id – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menyatakan akan segera mengatur tarif batas atas dan bawah angkutan logistik. Rencana tersebut diumumkan sebagai bagian dari strategi nasional zero ODOL (Over Dimension Over Load) untuk menciptakan ekosistem transportasi logistik yang adil dan efisien.
Asisten Deputi Konektivitas Darat dan Perkeretaapian Hermin Esti Setyowati menegaskan bahwa rencana aksi ini bertujuan menciptakan keadilan tarif bagi sopir dan pemilik jasa logistik. Dalam waktu dekat, regulasi akan segera masuk tahap uji publik sebelum diundangkan secara resmi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menambahkan bahwa program perlindungan pengemudi dan revisi terhadap pasal 307 UU Lalu Lintas juga menjadi bagian dari rencana aksi nasional. Pasal tersebut dinilai hanya membebani sopir dalam kasus over load tanpa menyentuh akar persoalan manajemen logistik dan tekanan kerja.
Partai X: Jangan Hanya Bicara Tarif, Tapi Lindungi Hak Dasar Pengemudi
Menanggapi langkah tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, mengkritik pendekatan pemerintah yang dinilai masih sempit. Menurutnya, upaya pemerintah mengatur tarif angkutan logistik adalah langkah awal yang baik, namun belum menyentuh kebutuhan utama para sopir logistik.
“Pemerintah itu tugasnya tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Tapi yang terjadi hari ini, sopir logistik justru dibiarkan menanggung beban industri yang timpang,” tegas Prayogi.
Bagi Partai X, pekerjaan logistik tak hanya soal tarif. Perlindungan upah, asuransi kerja, hak beristirahat, dan keamanan transportasi harus jadi bagian utama dari kebijakan.
Bila tidak, kebijakan ini hanya sekadar menyamarkan ketimpangan yang nyata di jalanan.
Prinsip Partai X: Negara Harus Berpihak pada Rakyat Bekerja
Partai X menekankan bahwa negara bukan alat pejabat, tapi kendaraan menuju keadilan sosial. Dalam analogi Partai X, negara itu bus, rakyat adalah pemilik, dan pemerintah hanyalah sopir. Maka tugas negara ialah mengantar seluruh rakyat pada tujuan sejahtera, bukan sekadar mengatur jalur logistik yang berpihak pada industri besar.
Sopir truk hari ini adalah wajah nyata rakyat pekerja yang hidup dari ketahanan fisik dan semangat kerja keras. Kebijakan yang hanya menata tarif tanpa jaminan kesejahteraan adalah bentuk pengabaian terhadap martabat rakyat pekerja. Pejabat bukan penguasa, melainkan TKI – Tenaga Kerja Indonesia – yang digaji rakyat untuk melayani kepentingan publik, bukan korporasi.
Solusi Partai X: Reformasi Transportasi Berbasis Keadilan dan Pendidikan Kenegaraan
Partai X mendesak agar rencana aksi ODOL dan pengaturan tarif diikuti dengan:
- Penerapan sistem upah minimum dan insentif lembur untuk sopir logistik.
- Penyediaan asuransi kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja secara nasional.
- Penataan ulang pasal-pasal hukum yang menyalahkan sopir atas kesalahan struktur industri.
- Pembentukan platform pendidikan kebangsaan berbasis Sekolah Negarawan bagi pengambil kebijakan transportasi.
Sekolah Negarawan yang diusung X-Institute akan memperkuat pemahaman pejabat publik agar mampu melayani rakyat secara adil, efisien, dan transparan. Tanpa pemimpin yang berpikir negarawan, reformasi hanya akan menjadi dokumen, bukan solusi.
Partai X menegaskan, kebijakan transportasi bukan sekadar urusan lintasan dan tarif. Ini soal keadilan ekonomi dan perlindungan manusia pekerja. Jangan sampai bus negara terus melaju dengan sopir kelelahan, sementara penumpangnya ditinggalkan di jalan.
Jika negara ini mau selamat sampai tujuan, maka jangan biarkan sopir dalam arti harfiah dan simbolis dikorbankan oleh sistem yang hanya menguntungkan penumpang kelas satu.