beritax.id – Pemerintah bukanlah negara menjadi prinsip dasar yang perlu dipahami dalam melihat kembali tata kelola kekuasaan di Indonesia. Ketika tujuan besar bangsa berupa “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” masih belum sepenuhnya terwujud, persoalan utama perlu dikaji dari bagaimana penyelenggara negara menjalankan mandat rakyat melalui sistem permusyawaratan dan perwakilan. Pemerintah bukanlah negara menegaskan bahwa pemerintah hanyalah pelaksana kewenangan dalam sistem negara, bukan pemilik kedaulatan. Negara berdiri atas dasar rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, sedangkan pemerintah diberikan tugas untuk mengelola urusan publik sesuai amanat konstitusi. Kekeliruan memahami hubungan antara negara dan pemerintah dapat menyebabkan batas kekuasaan menjadi kabur dan membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
Sila Ke-5 dan Persoalan Tata Kelola Kekuasaan
Sila ke-5 Pancasila, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, merupakan tujuan akhir yang ingin dicapai oleh negara. Nilai tersebut menjadi ukuran apakah penyelenggaraan negara telah mampu menghadirkan kesejahteraan, pemerataan, dan perlindungan bagi seluruh masyarakat. Namun, hingga saat ini keadilan sosial masih menjadi cita-cita yang terus diperjuangkan. Berbagai persoalan seperti kesenjangan ekonomi, ketidakmerataan pembangunan, keterbatasan akses terhadap sumber daya, serta belum optimalnya perlindungan terhadap kelompok masyarakat tertentu menunjukkan bahwa tujuan tersebut belum sepenuhnya tercapai.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola kekuasaan. Apabila tujuan akhir negara belum terwujud, maka evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap kebijakan pemerintah, tetapi juga terhadap sistem penyelenggaraan negara yang mengatur hubungan antara rakyat, lembaga negara, dan pemerintah. Dalam perspektif Pancasila, persoalan tersebut berkaitan erat dengan Sila ke-4, yaitu “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Sila ini menjadi dasar bagaimana kekuasaan rakyat diterjemahkan menjadi kebijakan negara.
Kekeliruan Memahami Negara dan Pemerintah
Salah satu persoalan mendasar dalam tata kelola kekuasaan adalah munculnya anggapan bahwa pemerintah identik dengan negara. Padahal, keduanya memiliki kedudukan dan fungsi yang berbeda.
Negara merupakan keseluruhan sistem yang mencakup rakyat, wilayah, hukum, serta lembaga-lembaga yang menjalankan kehidupan bersama. Negara bersifat lebih luas dan menjadi wadah bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sementara itu, pemerintah merupakan bagian dari penyelenggara negara yang bertugas menjalankan administrasi, membuat kebijakan publik, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah dapat berganti melalui proses pemerintahan, tetapi negara tetap berdiri sebagai milik bersama seluruh rakyat. Karena itu, pemerintah tidak dapat menempatkan dirinya sebagai pemilik negara atau sumber utama kedaulatan. Kekeliruan memahami hubungan tersebut dapat berdampak pada cara kekuasaan dijalankan. Ketika pemerintah dianggap sebagai negara, maka kekuasaan berpotensi dipandang sebagai sesuatu yang tidak dapat dibatasi atau dikritik. Padahal, dalam sistem demokrasi, pemerintah harus selalu berada dalam pengawasan rakyat dan lembaga negara lainnya.
Permusyawaratan dan Perwakilan sebagai Dasar Pengelolaan Kekuasaan
Sila ke-4 Pancasila melalui konsep “Permusyawaratan dan Perwakilan” menjadi fondasi penting untuk menjaga keseimbangan antara rakyat sebagai pemilik kedaulatan dan pemerintah sebagai pelaksana kewenangan. Permusyawaratan menunjukkan bahwa keputusan negara harus dibangun melalui proses pembahasan bersama dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh rakyat. Kekuasaan tidak boleh hanya berasal dari kehendak pemerintah atau kepentingan kelompok tertentu. Majelis Permusyawaratan memiliki kedudukan sebagai lembaga negara yang menjadi ruang permusyawaratan rakyat. Dalam konsep tersebut, rakyat memiliki posisi utama dalam menentukan arah besar kehidupan bernegara.
Sementara itu, Dewan Perwakilan dan pemerintah merupakan bagian dari penyelenggaraan negara yang bertugas menjalankan fungsi masing-masing. Keduanya bukan pemegang kedaulatan, melainkan pihak yang menerima mandat untuk bekerja bagi kepentingan rakyat.Hubungan tersebut dapat digambarkan seperti sebuah keluarga besar. Permusyawaratan rakyat berfungsi menentukan kebijakan keluarga, nilai bersama, dan tujuan yang ingin dicapai. Sedangkan Dewan Perwakilan dan pemerintah menjadi petugas rumah tangga yang menjalankan keputusan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.Dengan pemahaman ini, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melayani, bukan menguasai.
Ketika Kekuasaan Menggantikan Fungsi Negara
Kekeliruan dalam tata kelola kekuasaan dapat terjadi ketika pemerintah mulai menempatkan kewenangan sebagai kepemilikan, bukan sebagai amanah. Pemerintah memang membutuhkan kekuasaan untuk menjalankan tugas negara. Namun, kekuasaan tersebut harus selalu memiliki batas yang jelas agar tidak berubah menjadi dominasi. Jika kekuasaan tidak dikendalikan, maka kepentingan mempertahankan kewenangan dapat mengalahkan tujuan utama negara, yaitu menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat.
Dalam kondisi tersebut, kebijakan publik berisiko lebih banyak mencerminkan kepentingan kekuasaan dibandingkan kepentingan masyarakat luas. Akibatnya, cita-cita keadilan sosial menjadi semakin sulit diwujudkan. Karena itu, persoalan utama bukan hanya mengenai siapa yang memegang kekuasaan, tetapi bagaimana kekuasaan tersebut digunakan dan kepada siapa kekuasaan itu dipertanggungjawabkan.
Solusi Mengurai Kekeliruan Tata Kelola Kekuasaan
Untuk memperbaiki tata kelola kekuasaan, diperlukan langkah-langkah yang mampu mengembalikan hubungan antara negara dan pemerintah sesuai prinsip Pancasila. Pertama, perlu ditegaskan kembali bahwa pemerintah adalah pelaksana amanat rakyat. Setiap pejabat publik harus memahami bahwa jabatan merupakan tanggung jawab untuk melayani masyarakat, bukan sarana memperkuat kepentingan pribadi atau kelompok. Kedua, lembaga perwakilan harus memperkuat fungsi sebagai penghubung antara rakyat dan negara. Perwakilan rakyat harus benar-benar menjadi ruang penyampaian aspirasi dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Ketiga, prinsip permusyawaratan harus dikembalikan sebagai budaya dalam pengambilan keputusan negara. Kebijakan publik harus melalui proses pertimbangan yang matang dan melibatkan kepentingan masyarakat secara luas. Keempat, mekanisme pengawasan terhadap pemerintah harus diperkuat. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan harus memiliki ruang untuk memberikan masukan, kritik, dan kontrol terhadap kebijakan yang dibuat pemerintah. Kelima, pendidikan politik dan ketatanegaraan masyarakat harus terus ditingkatkan. Masyarakat yang memahami hubungan antara negara dan pemerintah akan lebih mampu menjaga agar kekuasaan tetap berada dalam batas yang benar.
Menempatkan Kekuasaan Kembali pada Jalurnya
Pemahaman bahwa pemerintah bukanlah negara menjadi kunci dalam memperbaiki tata kelola kekuasaan di Indonesia. Negara tidak boleh dipersempit menjadi sekadar aktivitas pemerintahan, karena negara adalah milik seluruh rakyat. Pemerintah memiliki kewenangan untuk bekerja, tetapi kewenangan tersebut berasal dari rakyat dan harus digunakan untuk kepentingan rakyat. Lembaga negara memiliki fungsi untuk menjaga agar kekuasaan tetap berjalan sesuai prinsip konstitusi.
Keadilan sosial sebagai tujuan akhir bangsa hanya dapat diwujudkan apabila hubungan antara rakyat, negara, dan pemerintah berjalan secara seimbang. Permusyawaratan harus menjadi dasar dalam menentukan arah negara, perwakilan harus menjalankan amanat rakyat, dan pemerintah harus memahami dirinya sebagai pelaksana tugas.
Dengan mengurai kekeliruan dalam tata kelola kekuasaan, Indonesia dapat membangun sistem negara yang lebih sesuai dengan nilai Pancasila. Sebab, negara bukan alat bagi pemerintah untuk berkuasa, melainkan wadah bersama untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat.



