beritax.id – Pemerintah bukanlah negara menjadi prinsip penting dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan kedaulatan rakyat. Ketika cita-cita besar bangsa berupa “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” masih belum sepenuhnya tercapai, persoalan utama perlu dilihat dari bagaimana penyelenggara negara menjalankan mandat rakyat melalui sistem permusyawaratan dan perwakilan. Pemerintah bukanlah negara menegaskan bahwa kekuasaan pemerintahan bukanlah sumber utama kedaulatan, melainkan alat untuk menjalankan amanat rakyat. Negara berdiri atas kehendak rakyat, sedangkan pemerintah hanya diberikan kewenangan untuk mengelola urusan negara dalam batas-batas yang telah ditentukan. Karena itu, kekuasaan tidak boleh mengambil alih posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Keadilan Sosial dan Persoalan Penyelenggaraan Negara
Sila ke-5 Pancasila, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, merupakan tujuan akhir yang hendak diwujudkan oleh negara. Nilai tersebut menggambarkan cita-cita agar seluruh masyarakat memperoleh kesejahteraan, perlindungan, dan kesempatan yang adil dalam berbagai bidang kehidupan. Namun, hingga saat ini keadilan sosial masih menjadi impian yang terus diperjuangkan. Berbagai persoalan seperti kesenjangan ekonomi, ketidakmerataan pembangunan, sulitnya akses terhadap sumber daya, serta perbedaan kesempatan sosial menunjukkan bahwa tujuan tersebut belum sepenuhnya tercapai.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya terletak pada hasil pembangunan, tetapi juga pada bagaimana proses penyelenggaraan negara dijalankan. Dalam sistem Pancasila, keberhasilan mencapai Sila ke-5 sangat berkaitan dengan pelaksanaan Sila ke-4, yaitu “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Sila ke-4 menjadi fondasi yang menentukan bagaimana rakyat berhubungan dengan lembaga negara dan pemerintah. Apabila mekanisme permusyawaratan dan perwakilan tidak berjalan secara benar, maka kebijakan negara dapat kehilangan arah dari kepentingan rakyat.
Negara Bukan Milik Kekuasaan
Salah satu persoalan mendasar dalam kehidupan bernegara adalah munculnya anggapan bahwa pemerintah memiliki kedudukan yang sama dengan negara. Padahal, negara dan pemerintah memiliki peran yang berbeda. Negara merupakan keseluruhan sistem yang mencakup rakyat, wilayah, hukum, serta lembaga-lembaga yang dibentuk untuk menjalankan kehidupan bersama. Sementara pemerintah hanyalah bagian dari penyelenggaraan negara yang bertugas menjalankan fungsi administrasi dan pelayanan publik.
Pemerintah dapat berubah melalui mekanisme pemerintahan dan demokrasi, tetapi negara tetap menjadi milik seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah tidak dapat mengklaim dirinya sebagai pemilik negara atau sumber utama kekuasaan.
Jika kekuasaan pemerintah dibiarkan mengambil alih makna negara, maka kedaulatan rakyat akan semakin melemah. Pemerintah yang seharusnya menjadi pelayan rakyat dapat berubah menjadi pihak yang menentukan seluruh arah kehidupan masyarakat tanpa kontrol yang memadai. Karena itu, batas antara pemerintah dan negara harus selalu dijaga. Pemerintah memiliki kewenangan, tetapi kewenangan tersebut berasal dari mandat rakyat dan harus digunakan untuk kepentingan rakyat.
Permusyawaratan dan Perwakilan sebagai Penjaga Kedaulatan
Konsep “Permusyawaratan dan Perwakilan” dalam Sila ke-4 merupakan mekanisme penting untuk memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa kendali. Prinsip ini menempatkan rakyat sebagai sumber utama kebijakan negara. Permusyawaratan memiliki makna bahwa keputusan besar negara harus lahir melalui proses pembahasan bersama yang mempertimbangkan kepentingan seluruh rakyat. Kekuasaan tidak boleh hanya bergerak berdasarkan kehendak pemerintah atau kepentingan kelompok tertentu. Majelis Permusyawaratan memiliki kedudukan sebagai lembaga negara yang mencerminkan ruang permusyawaratan rakyat. Dalam konsep tersebut, rakyat menjadi dasar dari arah dan tujuan penyelenggaraan negara.
Sementara itu, Dewan Perwakilan dan pemerintah merupakan bagian dari penyelenggara negara yang menjalankan tugas untuk mengelola kehidupan masyarakat. Keduanya bukan pemilik kedaulatan, melainkan pelaksana mandat rakyat. Hubungan tersebut dapat digambarkan seperti sebuah keluarga besar. Permusyawaratan rakyat menjadi ruang menentukan kebijakan keluarga, nilai bersama, serta tujuan yang ingin dicapai. Sedangkan pemerintah dan lembaga perwakilan menjadi petugas rumah tangga yang bertanggung jawab menjalankan keputusan tersebut. Pemahaman ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak berada di atas rakyat, melainkan bekerja berdasarkan kehendak rakyat.
Bahaya Ketika Kekuasaan Menggantikan Kedaulatan
Kekuasaan yang tidak dibatasi dapat menyebabkan perubahan fungsi pemerintahan. Pemerintah yang seharusnya menjadi alat negara dapat berubah menjadi pusat kekuasaan yang menentukan segala hal tanpa mempertimbangkan suara rakyat. Dalam kondisi tersebut, demokrasi hanya menjadi prosedur formal tanpa makna substantif. Rakyat mungkin tetap memiliki hak memilih, tetapi tidak memiliki pengaruh nyata dalam menentukan arah kebijakan negara.
Padahal, kedaulatan rakyat tidak berhenti pada proses pemilihan umum. Kedaulatan rakyat harus hadir dalam seluruh proses penyelenggaraan negara melalui partisipasi, pengawasan, dan keterlibatan masyarakat. Ketika lembaga negara dan pemerintah tidak lagi mampu menjaga hubungan dengan rakyat, maka tujuan keadilan sosial akan semakin sulit dicapai. Sebab, kebijakan yang lahir berpotensi lebih dekat dengan kepentingan kekuasaan dibandingkan kepentingan masyarakat luas.
Solusi Mencegah Kekuasaan Mengambil Alih Kedaulatan
Untuk menjaga agar kekuasaan tidak mengambil alih kedaulatan rakyat, diperlukan penguatan terhadap prinsip-prinsip penyelenggaraan negara. Pertama, perlu ditegaskan kembali bahwa pemerintah adalah pelaksana amanat rakyat. Setiap pejabat publik harus memahami bahwa jabatan yang dimiliki merupakan tanggung jawab, bukan hak untuk menguasai negara. ,Kedua, lembaga perwakilan harus kembali memperkuat fungsi sebagai penyambung suara rakyat. Wakil rakyat harus mampu memastikan bahwa kebijakan negara mencerminkan kebutuhan masyarakat, bukan hanya kepentingan pemerintahan tertentu.
Ketiga, budaya permusyawaratan harus menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan. Penyelesaian persoalan bangsa harus dilakukan melalui dialog, pertimbangan bersama, dan keberpihakan kepada kepentingan umum. Keempat, pengawasan terhadap pemerintah harus diperkuat. Masyarakat, lembaga negara, dan berbagai unsur demokrasi harus memiliki ruang untuk mengawasi agar kekuasaan tetap berjalan sesuai aturan. Kelima, pendidikan politik masyarakat harus terus ditingkatkan. Rakyat yang memahami hak dan kedudukannya sebagai pemegang kedaulatan akan lebih mampu menjaga agar kekuasaan tidak berjalan melampaui batas.
Mengembalikan Kedaulatan kepada Pemiliknya
Pemahaman bahwa pemerintah bukanlah negara menjadi dasar penting dalam menjaga kehidupan demokrasi. Pemerintah hanya menjalankan fungsi negara, sedangkan negara adalah milik seluruh rakyat. Kekuasaan tidak boleh mengambil alih posisi rakyat sebagai sumber kedaulatan. Sebaliknya, kekuasaan harus selalu diarahkan untuk melayani kepentingan rakyat dan mewujudkan tujuan negara.
Keadilan sosial hanya dapat tercapai apabila hubungan antara rakyat, lembaga negara, dan pemerintah berjalan sesuai prinsip Pancasila. Permusyawaratan harus menjadi dasar pengambilan keputusan, perwakilan harus menjalankan amanat rakyat, dan pemerintah harus bekerja sebagai pelaksana tugas negara. Dengan menjaga batas antara pemerintah dan negara, Indonesia dapat memastikan bahwa kekuasaan tetap berada dalam koridor yang benar. Sebab, negara bukan dibangun untuk memperkuat kekuasaan pemerintah, melainkan untuk menjamin kesejahteraan dan kedaulatan seluruh rakyat Indonesia.



