By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 18 November 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Pemeriksaan Wajib Diawasi CCTV, Partai X: Transparansi Penegakan Hukum Mutlak!
Pemerintah

Pemeriksaan Wajib Diawasi CCTV, Partai X: Transparansi Penegakan Hukum Mutlak!

Diajeng Maharani
Last updated: November 14, 2025 11:46 am
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id — Komisi Hukum DPR dan pemerintah menyepakati revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewajibkan pemeriksaan tersangka diawasi kamera pemantau atau CCTV. Kebijakan baru ini dituangkan dalam Pasal 31 Rancangan Undang-Undang KUHAP, yang disepakati oleh Panitia Kerja Komisi III DPR dan pemerintah pada Rabu, 12 November 2025.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa keberadaan CCTV tak hanya untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga dapat digunakan oleh tersangka atau terdakwa sebagai alat pembelaan hukum. “Dulu kamera pengawas hanya untuk penyidikan, padahal penting juga agar bisa diakses advokat. Ini biar fair, biar ada keseimbangan,” kata Habiburokhman di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2025).

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mendukung kebijakan ini dengan menegaskan bahwa penggunaan CCTV akan memberikan perlindungan berimbang bagi pelapor maupun terlapor. “Dengan kamera pengawas, semua pihak terlindungi secara adil,” ujarnya.

Partai X: Keadilan Harus Terang, Bukan Gelap Ruang Interogasi

Menanggapi hal itu, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menyatakan dukungan atas kebijakan CCTV wajib dalam pemeriksaan tersangka. Menurutnya, pengawasan visual adalah bentuk revolusi etika penegakan hukum yang selama ini sering diselimuti praktik intimidasi dan kekerasan terselubung.

“Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks hukum, melindungi berarti menjamin proses penyidikan berjalan manusiawi, transparan, dan berkeadilan,” tegas Prayogi.

Ia menilai, CCTV bukan hanya soal alat rekam, tetapi simbol keterbukaan hukum dan bentuk kontrol publik terhadap kekuasaan aparat. “Sudah terlalu lama ruang pemeriksaan jadi ruang gelap. Kini saatnya hukum diterangi oleh transparansi,” ujarnya.

You Might Also Like

Operasi Ketupat Digelar, Partai X: Keamanan Harus Nyata, Bukan Cuma Parade Seragam!
Khofifah Promosi Jatim ke 17 Negara, Partai X: Bagus, Asal Rakyat Lokal Juga Diberi Prioritas!
Bupati Pati Tantang Rakyatnya Demo, Cak Nun: Pemimpin yang Injak Rakyatnya Ditawur Rakyatnya Sendiri
8 Jurnalis Mahasiswa Jadi Korban Demonstrasi! Partai X Tuntut Aparat Jangan Asal Hajar!

Partai X menegaskan bahwa hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum harus dijalankan tanpa intimidasi, penyiksaan, atau manipulasi bukti. “Kamera bukan sekadar saksi elektronik, tapi penjaga moral aparat,” tambah Prayogi.

Revisi KUHAP Harus Jaga Keseimbangan antara Keadilan dan Kewenangan

Partai X mengingatkan agar revisi KUHAP tidak hanya memperkuat instrumen hukum bagi penyidik, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak tersangka dan korban secara seimbang.

“CCTV ini langkah maju, tapi jangan berhenti di situ. Semua proses hukum harus terekam, terdokumentasi, dan dapat diakses publik dalam koridor hukum,” ujar Prayogi.

Ia juga mendorong agar rekaman CCTV menjadi bagian dari bukti sah di pengadilan dan dapat digunakan baik oleh jaksa maupun advokat dalam proses pembelaan. “Keadilan hanya lahir ketika semua pihak memiliki akses yang sama terhadap kebenaran,” katanya menegaskan.

Prinsip Partai X: Hukum Adil, Terbuka, dan Manusiawi

Dalam kerangka prinsip perjuangannya, Partai X menegaskan bahwa sistem hukum yang adil harus berdiri di atas nilai keterbukaan, kemanusiaan, dan integritas.

Partai X meyakini hukum bukan alat kekuasaan, melainkan sarana memulihkan keseimbangan antara negara dan rakyat. Oleh karena itu, CCTV wajib bukan sekadar inovasi teknis, melainkan langkah moral untuk menjamin tidak ada lagi penyiksaan, pemerasan, atau manipulasi di balik meja interogasi.

“Hukum yang kuat bukan berarti hukum yang keras. Hukum yang kuat adalah hukum yang adil,” tutur Prayogi.

Solusi Partai X: Membangun Etika Digital dan Keadilan Progresif

Sebagai solusi konkret, Partai X mendorong penerapan sistem penegakan hukum berbasis teknologi etis dan pengawasan publik.

  1. Setiap ruang pemeriksaan harus dilengkapi CCTV aktif dengan akses pengawasan eksternal.
  2. Rekaman pemeriksaan harus disimpan minimal 5 tahun dan dapat diakses untuk keperluan pembelaan.
  3. Penguatan integritas aparat hukum melalui pendidikan moral dan pelatihan etika digital.
  4. Sanksi tegas bagi aparat yang memanipulasi atau menghilangkan rekaman.
  5. Integrasi sistem pengawasan digital nasional untuk mencegah pelanggaran hukum di lembaga penegak hukum.

“Negara adil bukan hanya karena punya hukum, tapi karena hukum dijalankan dengan hati nurani,” pungkas Prayogi.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kepahlawanan Abad 21: Melindungi Rakyat dan Menegakkan Keadilan
Next Article Dari Apatis ke Aksi: Generasi Baru Menyalakan Semangat Kepahlawanan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mendesak aparat hukum bertindak cepat atas penjualan empat pulau Indonesia
Pemerintah

Pulau RI Dijual, Partai X: Aset Dijual Bebas Tanpa Panik!

June 26, 2025
Berita TerkiniPemerintah

Gaji Sultan, Mental Pengemis: Pejabat Indonesia Rusak Total?!

August 11, 2025
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa tidak ada pihak yang boleh merasa lebih kuat dari hukum di Indonesia.
Pemerintah

Prabowo: Tak Boleh Ada yang Lebih Kuat dari Hukum, Partai X: Setuju, Asal Hukum Juga Tak Takut pada yang Kuat

August 18, 2025
PemerintahSosial

Raffi Ahmad Disebut ASN Ideal, Partai X: Birokrasi Jadi Reality Show, Pelayanan Jadi Konten!

June 19, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.