beritax.id – Pengamat hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai KUHAP baru masih menyisakan masalah krusial. Ia menyebut kewenangan aparat penegak hukum bertambah, sementara ruang praperadilan justru makin terbatas. Hudi menegaskan KUHAP baru belum menjawab kebutuhan reformasi peradilan pidana. Ia menilai revisi diperlukan agar selaras dengan harapan publik dan prinsip keadilan.
Pembatasan praperadilan dinilai melemahkan kontrol publik terhadap tindakan aparat. Pengujian praperadilan hanya menyentuh aspek formal dan administratif tanpa ruang substantif.
Hudi menilai kondisi ini membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Ia menekankan bahwa reformasi peradilan harus memperkuat, bukan melemahkan, perlindungan warga.
Sikap Partai X: Negara Wajib Melindungi Warga
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan tugas negara ada tiga. Yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil.
Rinto menyebut pembatasan praperadilan bertentangan dengan prinsip Negara untuk Rakyat. Ia menilai aturan ini bisa menggerus rasa aman warga di hadapan aparat.
Menurut Rinto, keadilan harus menjadi fondasi utama dalam setiap regulasi hukum. Negara tidak boleh membiarkan kekuasaan aparat berjalan tanpa mekanisme pengawasan kuat.
Prinsip Partai X: Keadilan dan Transparansi Harus Dijaga
Partai X menegaskan pentingnya keadilan inklusif dalam seluruh kebijakan hukum. Setiap aturan harus memastikan rakyat tidak dirugikan oleh kewenangan negara.
Prinsip Transparansi dan Anti-Korupsi menuntut pengawasan kuat terhadap tindakan aparat. Mekanisme praperadilan adalah salah satu alat kontrol yang tidak boleh dilemahkan.
Partai X menekankan perlunya pembangunan sistem hukum yang modern dan inovatif. Sistem hukum harus menjamin hak warga sekaligus menjaga kepastian hukum.
Desakan Solutif Partai X untuk Pemerintah
Partai X meminta pemerintah mengevaluasi pembatasan praperadilan secara komprehensif. Evaluasi harus melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan hukum.Partai X mendorong revisi regulasi guna memperkuat hak warga mendapatkan keadilan. Solusi harus sejalan dengan prinsip Negara untuk Rakyat dan Keadilan bagi Semua. Partai X mengajak Presiden mengutamakan perlindungan publik dalam penegakan hukum. Pengawasan aparat harus diperketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Partai X menilai perlindungan hak warga adalah pilar utama negara demokratis. Pembatasan praperadilan harus ditinjau ulang demi mencegah ketidakadilan di masa depan. Partai X menegaskan komitmennya mengawal reformasi hukum yang adil dan transparan. Karena hukum yang kuat hanya terwujud bila keberpihakannya jelas kepada rakyat.



