beritax.id — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan merumahkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dinilai tidak bekerja dengan baik. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan penerimaan pajak nasional. Purbaya menyatakan Kementerian Keuangan memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap pegawai yang memiliki kinerja buruk. Menurutnya, pembenahan dilakukan agar pelayanan perpajakan semakin efektif dan masyarakat memperoleh layanan yang lebih baik. “Kalau mereka tidak kerja dengan bagus, akan kita benahi,” ujar Purbaya usai rapat bersama Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pembenahan Aparatur untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik
Kebijakan evaluasi terhadap pegawai pajak menjadi perhatian dalam penguatan tata kelola pemerintahan. Aparatur negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan pelayanan publik. Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengatakan reformasi birokrasi harus berorientasi pada kepentingan rakyat. Menurut Prayogi, negara memiliki tugas utama yang tidak boleh dilupakan oleh setiap penyelenggara pemerintahan. “Tugas negara itu tiga, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujar Prayogi.
Ia menjelaskan pelayanan publik menjadi bagian penting dalam hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah merupakan bagian dari rakyat yang diberikan kewenangan untuk menjalankan kebijakan. Berdasarkan prinsip Partai X, pemerintah bukanlah negara. Pemerintah adalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan oleh seluruh rakyat. Kewenangan tersebut harus dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan. Tujuannya untuk mewujudkan keadilan serta kesejahteraan masyarakat.
Pegawai Negara Harus Menjadi Pelayan Rakyat
Prayogi menilai pegawai pajak memiliki posisi strategis dalam menjalankan fungsi pelayanan negara. Pajak merupakan instrumen penting untuk membiayai pembangunan. Namun, pengelolaan pajak harus tetap mengutamakan integritas. Aparatur tidak boleh menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Menurut prinsip Partai X, rakyat merupakan pemilik kedaulatan negara. Sementara pejabat pemerintah merupakan pelayan rakyat.
Karena itu, pejabat publik harus bekerja seperti tenaga pelayanan. Mereka bukan kelompok penguasa yang memiliki kekuasaan mutlak. “Pejabat adalah pelayan rakyat. Kewenangan yang diberikan rakyat harus digunakan untuk kepentingan rakyat,” kata Prayogi.
Ia menilai langkah pemerintah mengevaluasi pegawai pajak merupakan bagian dari upaya memperbaiki kualitas birokrasi. Namun, evaluasi tersebut harus dilakukan secara objektif. Pemerintah perlu menggunakan ukuran kinerja yang jelas dan transparan.
Reformasi Administrasi Pajak Harus Berbasis Transparansi
Selain pembenahan pegawai, pemerintah juga berencana memperbaiki sistem administrasi perpajakan melalui Coretax. Prayogi menilai digitalisasi pelayanan menjadi langkah penting dalam memperkuat transparansi. Menurutnya, transformasi birokrasi digital dapat mengurangi peluang penyalahgunaan kewenangan. Sistem digital membuat proses pelayanan lebih mudah diawasi. Selain itu, masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih cepat.
Prinsip Partai X menempatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi sebagai dasar menjalankan kewenangan negara. Dalam pandangan tersebut, setiap kebijakan harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Bukan hanya menjadi program administratif tanpa dampak. “Teknologi harus digunakan untuk memperkuat pelayanan rakyat. Bukan hanya mengganti sistem lama dengan sistem baru,” ujar Prayogi.
Pajak Harus Dikelola untuk Keadilan Sosial
Penerimaan pajak memiliki hubungan erat dengan kesejahteraan masyarakat. Anggaran negara digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik. Karena itu, pengumpulan pajak harus berjalan dengan prinsip keadilan. Masyarakat harus melihat pajak sebagai bentuk kontribusi bersama. Partai X memandang kesejahteraan sebagai kondisi ketika kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi. Kebutuhan tersebut mencakup sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan.
Prayogi mengatakan pemerintah perlu memastikan sistem perpajakan tidak hanya mengejar angka penerimaan. Menurutnya, peningkatan penerimaan harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan. Masyarakat harus mendapatkan kepastian bahwa pajak yang dibayarkan kembali dalam bentuk pelayanan negara.
Solusi Partai X untuk Perbaikan Tata Kelola Negara
Prayogi menyampaikan Partai X memiliki sejumlah gagasan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah transformasi birokrasi digital. Langkah tersebut bertujuan memutus rantai korupsi dan meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik. Selain itu, Partai X mendorong reformasi hukum berbasis kepakaran. Reformasi tersebut diperlukan agar hukum berjalan berdasarkan keadilan.
Partai X juga mendorong pemaknaan ulang Pancasila sebagai pedoman operasional negara. Pancasila harus menjadi nilai yang diterapkan dalam kebijakan publik.
Bukan hanya menjadi simbol dalam kegiatan seremonial pemerintahan. Menurut Prayogi, penyelenggaraan negara membutuhkan orang-orang berkarakter dan berintegritas. Negarawan harus memiliki kemampuan ilmu kenegaraan, pemerintahan. Selain itu, mereka harus berkomitmen terhadap kesejahteraan rakyat.
Pemerintah Harus Konsisten Melayani Masyarakat
Prayogi menegaskan evaluasi terhadap pegawai pajak harus menjadi momentum memperbaiki budaya pelayanan. Pemerintah harus memastikan setiap aparatur memahami tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Kinerja buruk tidak boleh dibiarkan karena dapat mengurangi kepercayaan rakyat. Namun, pembenahan juga harus dilakukan dengan sistem yang adil. Setiap pegawai harus diberikan kesempatan memperbaiki kinerja. Jika tetap tidak memenuhi standar, pemerintah memiliki kewajiban mengambil tindakan.
Menurut Prayogi, negara yang kuat adalah negara yang mampu menjalankan kewenangan secara efektif. Negara juga harus memastikan seluruh kebijakan berpihak kepada rakyat. “Pemerintah harus kembali pada tujuan awalnya, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” pungkas Prayogi.
Dengan pembenahan birokrasi, digitalisasi pelayanan, serta penguatan integritas aparatur, reformasi perpajakan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat. Pajak bukan hanya persoalan penerimaan negara. Pajak merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.



