beritax.id – Fenomena pasal mengabdi kekuasaan semakin sering menjadi perbincangan dalam kehidupan berbangsa saat ini. Indonesia secara konstitusional menyatakan diri sebagai negara hukum. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Secara teori, hukum harus berada di atas kekuasaan. Kekuasaan wajib tunduk kepada hukum yang berlaku. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada kebijakan yang melampaui batas aturan. Namun pertanyaan mendasar terus muncul di tengah masyarakat. Apakah prinsip tersebut benar-benar berjalan dalam praktik kenegaraan. Pertanyaan itu muncul karena kenyataan sering berbeda dari teori. Banyak aturan tampak tegas dalam naskah hukum. Namun penerapannya sering berubah sesuai kepentingan tertentu. Kepastian hukum yang seharusnya menjadi fondasi justru sering dipertanyakan. Akibatnya kepercayaan publik terhadap hukum perlahan mengalami penurunan.
Ketika Tafsir Menjadi Penentu
Masyarakat sering menyaksikan pasal yang sama ditafsirkan secara berbeda. Hari ini suatu aturan dianggap melarang. Besok aturan yang sama dianggap membolehkan. Hari ini sebuah tindakan dianggap melanggar hukum. Besok tindakan serupa dianggap tidak bermasalah. Yang berubah bukan isi pasalnya. Yang berubah adalah cara menafsirkan pasal tersebut. Kondisi seperti ini menciptakan ketidakpastian. Masyarakat kesulitan memahami batas yang jelas. Hukum kehilangan fungsi sebagai pedoman bersama. Budayawan Cak Nun pernah mengkritik fenomena tersebut. Menurutnya, terlalu banyak tafsir dapat menghilangkan makna hukum. Tafsir yang berkembang tanpa batas melahirkan kebingungan. Hukum akhirnya bergantung pada keinginan masing-masing pihak. Keadaan tersebut membuat kepastian hukum semakin melemah. Padahal hukum hadir untuk mengurangi ketidakpastian. Hukum juga hadir untuk membatasi tindakan kekuasaan.
Norma Takluk Pada Kuasa
Masalah menjadi lebih serius ketika tafsir mengikuti kepentingan kekuasaan. Pasal dapat ditarik ke berbagai arah sesuai kebutuhan. Akibatnya hukum kehilangan kedaulatannya. Yang tersisa hanyalah arena perebutan tafsir. Mereka yang memiliki pengaruh lebih besar memperoleh posisi lebih kuat. Tafsir yang digunakan cenderung mengikuti kepentingan pihak dominan. Pada titik tersebut norma mulai takluk pada kuasa. Hukum tidak lagi menjadi pengendali. Hukum berubah menjadi alat pembenaran keputusan. Situasi ini bertentangan dengan prinsip negara hukum. Negara hukum tidak diukur dari banyaknya aturan. Negara hukum diukur dari kemampuan hukum mengendalikan kekuasaan. Jika kekuasaan menentukan arah hukum, masalah besar mulai muncul. Negara berisiko bergeser menuju pola negara kekuasaan.
Antara Rechtsstaat dan Machtsstaat
Para ahli ketatanegaraan membedakan negara hukum dan negara kekuasaan. Negara hukum dikenal sebagai rechtsstaat. Negara kekuasaan dikenal sebagai machtsstaat. Perbedaan keduanya sangat mendasar. Dalam negara hukum, aturan menjadi rujukan utama. Dalam negara kekuasaan, kehendak penguasa menjadi penentu utama. Adapun dalam negara hukum, masyarakat dapat memperkirakan akibat suatu tindakan. Dalam negara kekuasaan, hasil sering bergantung pada pelakunya. Dalam negara hukum, pasal menjadi dasar keputusan. Serta dalam negara kekuasaan, pasal menjadi legitimasi keputusan. Ketika masyarakat terbiasa dengan multi tafsir, bahaya mulai muncul. Kepastian hukum perlahan menghilang. Hukum menjadi relatif dan fleksibel. Akibatnya rakyat kehilangan pegangan yang pasti.
Dampak Bagi Rakyat dan Kehidupan Nasional
Ketidakpastian hukum membawa dampak luas bagi kehidupan nasional. Rakyat kesulitan memahami hak dan kewajibannya. Pelaku usaha kehilangan kepastian dalam berinvestasi. Aparatur negara kesulitan menjalankan tugas secara konsisten. Kepercayaan publik terhadap lembaga hukum menurun. Padahal kepercayaan merupakan modal penting pembangunan. Masyarakat akhirnya mencari perlindungan kepada kekuasaan. Mereka tidak lagi mengandalkan hukum. Pertanyaan yang muncul bukan mengenai aturan. Pertanyaan yang muncul adalah siapa yang memiliki kekuasaan. Gejala tersebut merupakan ciri klasik negara kekuasaan. Kondisi demikian tidak muncul secara tiba-tiba. Biasanya terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan. Distribusi kekuasaan menjadi tidak seimbang. Mekanisme koreksi berjalan tidak efektif. Akibatnya hukum kehilangan daya kendalinya.
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menyampaikan pandangannya. Menurut Rinto, negara memiliki tiga tugas utama. Negara wajib melindungi rakyat. Negara wajib melayani rakyat. Serta negara wajib mengatur rakyat secara adil. Ketiga tugas tersebut harus menjadi orientasi penyelenggaraan negara. Hukum harus menjadi instrumen menjalankan tugas tersebut. Hukum tidak boleh menjadi alat kepentingan kekuasaan. Adapun hukum harus menjadi pelindung kepentingan rakyat. Rinto menegaskan negara kehilangan arah ketika hukum kehilangan kewibawaannya. Keadilan sulit diwujudkan ketika hukum tidak lagi menjadi rujukan utama. Karena itu supremasi hukum harus dikembalikan. Kekuasaan harus dibatasi oleh hukum. Bukan sebaliknya, hukum mengikuti kehendak kekuasaan.
Solusi Mengembalikan Kedaulatan Hukum
Perbaikan harus dimulai dengan penguatan supremasi hukum. Penegakan hukum harus berlangsung konsisten. Setiap aturan harus diterapkan tanpa diskriminasi. Lembaga pengawas perlu diperkuat secara independen. Mekanisme koreksi harus berjalan efektif. Transparansi pengambilan keputusan harus ditingkatkan. Akuntabilitas pejabat publik harus diperluas. Pendidikan hukum masyarakat perlu diperkuat. Budaya hukum harus dibangun sejak dini. Tafsir hukum harus berorientasi pada kemaslahatan publik. Prinsip keadilan harus menjadi tujuan utama. Kepentingan rakyat harus menjadi pertimbangan tertinggi. Distribusi kekuasaan perlu dijaga tetap seimbang. Pengawasan publik harus diperluas secara nyata. Dengan langkah tersebut, hukum dapat kembali menjadi pengendali kekuasaan. Negara hukum tidak cukup hanya tertulis dalam konstitusi. Negara hukum harus hadir dalam praktik kehidupan sehari-hari. Ketika hukum mampu membatasi kekuasaan, keadilan dapat ditegakkan. Ketika keadilan tegak, kepercayaan rakyat akan kembali tumbuh. Itulah fondasi penting bagi masa depan Indonesia yang lebih adil dan berdaulat.



