By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 31 July 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Pasal Mengabdi Kekuasaan, Ketika Norma Takluk pada Kuasa 
Pemerintah

Pasal Mengabdi Kekuasaan, Ketika Norma Takluk pada Kuasa 

Diajeng Maharini
Last updated: July 29, 2026 10:07 am
By Diajeng Maharini
Share
6 Min Read
SHARE

beritax.id – Fenomena pasal mengabdi kekuasaan semakin sering menjadi perbincangan dalam kehidupan berbangsa saat ini. Indonesia secara konstitusional menyatakan diri sebagai negara hukum. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Secara teori, hukum harus berada di atas kekuasaan. Kekuasaan wajib tunduk kepada hukum yang berlaku. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada kebijakan yang melampaui batas aturan. Namun pertanyaan mendasar terus muncul di tengah masyarakat. Apakah prinsip tersebut benar-benar berjalan dalam praktik kenegaraan. Pertanyaan itu muncul karena kenyataan sering berbeda dari teori. Banyak aturan tampak tegas dalam naskah hukum. Namun penerapannya sering berubah sesuai kepentingan tertentu. Kepastian hukum yang seharusnya menjadi fondasi justru sering dipertanyakan. Akibatnya kepercayaan publik terhadap hukum perlahan mengalami penurunan.

Contents
Ketika Tafsir Menjadi PenentuNorma Takluk Pada KuasaAntara Rechtsstaat dan MachtsstaatDampak Bagi Rakyat dan Kehidupan NasionalSolusi Mengembalikan Kedaulatan Hukum

Ketika Tafsir Menjadi Penentu

Masyarakat sering menyaksikan pasal yang sama ditafsirkan secara berbeda. Hari ini suatu aturan dianggap melarang. Besok aturan yang sama dianggap membolehkan. Hari ini sebuah tindakan dianggap melanggar hukum. Besok tindakan serupa dianggap tidak bermasalah. Yang berubah bukan isi pasalnya. Yang berubah adalah cara menafsirkan pasal tersebut. Kondisi seperti ini menciptakan ketidakpastian. Masyarakat kesulitan memahami batas yang jelas. Hukum kehilangan fungsi sebagai pedoman bersama. Budayawan Cak Nun pernah mengkritik fenomena tersebut. Menurutnya, terlalu banyak tafsir dapat menghilangkan makna hukum. Tafsir yang berkembang tanpa batas melahirkan kebingungan. Hukum akhirnya bergantung pada keinginan masing-masing pihak. Keadaan tersebut membuat kepastian hukum semakin melemah. Padahal hukum hadir untuk mengurangi ketidakpastian. Hukum juga hadir untuk membatasi tindakan kekuasaan.

Norma Takluk Pada Kuasa

Masalah menjadi lebih serius ketika tafsir mengikuti kepentingan kekuasaan. Pasal dapat ditarik ke berbagai arah sesuai kebutuhan. Akibatnya hukum kehilangan kedaulatannya. Yang tersisa hanyalah arena perebutan tafsir. Mereka yang memiliki pengaruh lebih besar memperoleh posisi lebih kuat. Tafsir yang digunakan cenderung mengikuti kepentingan pihak dominan. Pada titik tersebut norma mulai takluk pada kuasa. Hukum tidak lagi menjadi pengendali. Hukum berubah menjadi alat pembenaran keputusan. Situasi ini bertentangan dengan prinsip negara hukum. Negara hukum tidak diukur dari banyaknya aturan. Negara hukum diukur dari kemampuan hukum mengendalikan kekuasaan. Jika kekuasaan menentukan arah hukum, masalah besar mulai muncul. Negara berisiko bergeser menuju pola negara kekuasaan.

Antara Rechtsstaat dan Machtsstaat

Para ahli ketatanegaraan membedakan negara hukum dan negara kekuasaan. Negara hukum dikenal sebagai rechtsstaat. Negara kekuasaan dikenal sebagai machtsstaat. Perbedaan keduanya sangat mendasar. Dalam negara hukum, aturan menjadi rujukan utama. Dalam negara kekuasaan, kehendak penguasa menjadi penentu utama. Adapun dalam negara hukum, masyarakat dapat memperkirakan akibat suatu tindakan. Dalam negara kekuasaan, hasil sering bergantung pada pelakunya. Dalam negara hukum, pasal menjadi dasar keputusan. Serta dalam negara kekuasaan, pasal menjadi legitimasi keputusan. Ketika masyarakat terbiasa dengan multi tafsir, bahaya mulai muncul. Kepastian hukum perlahan menghilang. Hukum menjadi relatif dan fleksibel. Akibatnya rakyat kehilangan pegangan yang pasti.

Dampak Bagi Rakyat dan Kehidupan Nasional

Ketidakpastian hukum membawa dampak luas bagi kehidupan nasional. Rakyat kesulitan memahami hak dan kewajibannya. Pelaku usaha kehilangan kepastian dalam berinvestasi. Aparatur negara kesulitan menjalankan tugas secara konsisten. Kepercayaan publik terhadap lembaga hukum menurun. Padahal kepercayaan merupakan modal penting pembangunan. Masyarakat akhirnya mencari perlindungan kepada kekuasaan. Mereka tidak lagi mengandalkan hukum. Pertanyaan yang muncul bukan mengenai aturan. Pertanyaan yang muncul adalah siapa yang memiliki kekuasaan. Gejala tersebut merupakan ciri klasik negara kekuasaan. Kondisi demikian tidak muncul secara tiba-tiba. Biasanya terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan. Distribusi kekuasaan menjadi tidak seimbang. Mekanisme koreksi berjalan tidak efektif. Akibatnya hukum kehilangan daya kendalinya.

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menyampaikan pandangannya. Menurut Rinto, negara memiliki tiga tugas utama. Negara wajib melindungi rakyat. Negara wajib melayani rakyat. Serta negara wajib mengatur rakyat secara adil. Ketiga tugas tersebut harus menjadi orientasi penyelenggaraan negara. Hukum harus menjadi instrumen menjalankan tugas tersebut. Hukum tidak boleh menjadi alat kepentingan kekuasaan. Adapun hukum harus menjadi pelindung kepentingan rakyat. Rinto menegaskan negara kehilangan arah ketika hukum kehilangan kewibawaannya. Keadilan sulit diwujudkan ketika hukum tidak lagi menjadi rujukan utama. Karena itu supremasi hukum harus dikembalikan. Kekuasaan harus dibatasi oleh hukum. Bukan sebaliknya, hukum mengikuti kehendak kekuasaan.

You Might Also Like

Struktur Ketatanegaraan Iran: Harmoni antara Negara dan Pemerintah
Integritas Menjadi Kewajiban Petugas yang Digaji Rakyat
Fleksibel Ala Prabowo, Partai X: TKDN Harus Pro-Rakyat!
Mengungkap Anggaran Negara yang Bocor di Balik Proyek Siluman

Solusi Mengembalikan Kedaulatan Hukum

Perbaikan harus dimulai dengan penguatan supremasi hukum. Penegakan hukum harus berlangsung konsisten. Setiap aturan harus diterapkan tanpa diskriminasi. Lembaga pengawas perlu diperkuat secara independen. Mekanisme koreksi harus berjalan efektif. Transparansi pengambilan keputusan harus ditingkatkan. Akuntabilitas pejabat publik harus diperluas. Pendidikan hukum masyarakat perlu diperkuat. Budaya hukum harus dibangun sejak dini. Tafsir hukum harus berorientasi pada kemaslahatan publik. Prinsip keadilan harus menjadi tujuan utama. Kepentingan rakyat harus menjadi pertimbangan tertinggi. Distribusi kekuasaan perlu dijaga tetap seimbang. Pengawasan publik harus diperluas secara nyata. Dengan langkah tersebut, hukum dapat kembali menjadi pengendali kekuasaan. Negara hukum tidak cukup hanya tertulis dalam konstitusi. Negara hukum harus hadir dalam praktik kehidupan sehari-hari. Ketika hukum mampu membatasi kekuasaan, keadilan dapat ditegakkan. Ketika keadilan tegak, kepercayaan rakyat akan kembali tumbuh. Itulah fondasi penting bagi masa depan Indonesia yang lebih adil dan berdaulat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ketika Upeti Berganti Nama, Rakyat Menonton Kekayaan
Next Article Kas Pemerintah Pengelolaan Kas Pemerintah Diarahkan untuk Tingkatkan Manfaat bagi Rakyat

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Saat Modal Bicara, Pemilu Jadi Kompetisi Tak Seimbang

May 4, 2026
Pemerintah

KemenImipas Bangun 200 Dapur Sehat, Program MBG Harus Transparan!

January 6, 2026
Pemerintah

Ijinkan Perekaman Sidang Secara Elektronik Audio Visual, Majelis Hakim Pengadilan Pajak Larang Rekam Muka Hakim

May 28, 2026
Pemerintah

Gelar Sinau Kebangsaan, Sekolah Negarawan Deklarasikan Musyawarah Kenegarawanan Saat Momen Hari Pahlawan 

November 11, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.